PEMBENTUKAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING SEBAGAI PENGEMBANGAN SISTEM PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Penulis

  • I Wayan Agus Vijayantera Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Komang Ratih Kumala Dewi Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i2.2959

Kata Kunci:

Memorandum of Understanding, Learning System, Covid-19, Memorandum ofUnderstanding, Sistem Pembelajaran

Abstrak

For educational institutions during the Covid-19 pandemic, in carrying out learning and developing learningsystems, they can collaborate with other institutions tobecome resource persons. This learning system can use a Memorandum of Understanding as a basis for cooperation. Based on this, it is interesting to conduct further studiesregarding thereasonsfortheneed to form a Memorandum of Understanding in implementing a cooperative-based learningsystem during the Covid-19 pandemi cand the methodof compiling a Memorandum of Understanding as a legal basis forworking together to carry outlearning during the Covid-19 pandemic. In the discussion, the Memorandum ofUnderstanding can be used for educational institutions to cooperate with other institutions in implementing an onlinelearning system by inviting the institutions they invite to cooperate as resourcepersons. A Memorandum of Understandingisused as a basis for cooperation because its for missimpleand its implementation is flexible depending on thecommunication of the parties regarding the conditions and technical implementation. With regard to drafting a Memorandum of Understanding, the anatomy of a Memorandum of Understanding is more or less the same as theanatomy of an agreement, only that its contents are simpleranddo not regulate in detail because a Memorandum ofUnderstanding is aninitial agreement which later needs to be followedup with a written or oral agreement.

 

 

Bagi lembaga penyelenggara pendidikan pada masa pandemi covid-19 dalam melaksanakan pembelajaran serta mengembangkan sistem pembelajaran dapat bekerjasama dengan lembaga lain untuk menjadi narasumber. Sistem pembelajaran ini dapat menggunakan Memorandum ofUnderstanding sebagai landasan kerjasama. Berdasarkan hal tersebut, maka menarik untuk melakukan kajian lebih lanjut mengenai alasan dibutuhkannya membentuk Memorandum ofUnderstanding dalam melaksanakan sistem pembelajaran berbasis kerjasama di masa pandemi covid-19 serta Metode menyusun Memorandum of Understanding sebagai dasar hokum bekerjasama melaksanakan pembelajaran di masa pandemi covid-19. Pada pembahasan, Memorandum of Understanding dapat digunakan bagi lembaga pendidikan untuk bekerjasama dengan lembaga lain dalam melaksanakan sistem pembelajaran online dengan mengundang lembaga yang diajak bekerjasama menjadi narasumber. Memorandum of Understanding digunakan sebagai landasan kerjasama karena bentuknya simpel dan pelaksanaannya fleksibel tergantung pada komunikasi para pihak mengenai kondisi dan teknis pelaksanaannya. Berkenaan dengan menyusun Memorandum ofUnderstanding, anatomi dari Memorandum ofUnderstanding kurang lebih sama dengan anatomi perjanjian, hanya saja isinya lebih simpel dan tidak mengatur secara terperinci karena Memorandum ofUnderstandingmerupakan kesepakatan awal yang nantinya perlu ditindaklanjuti dengan perjanjian tertulis maupun lisan.

Diterbitkan

2022-03-14

Cara Mengutip

I Wayan Agus Vijayantera, & Ni Komang Ratih Kumala Dewi. (2022). PEMBENTUKAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING SEBAGAI PENGEMBANGAN SISTEM PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19. Jurnal Hukum Saraswati, 3(2). https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i2.2959

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama