TRADISI KELACI SEBAGAI RANGKAIAN DARI UPACARA PERKAWINAN DI DESA KEDISAN, KECAMATAN KINTAMANI

Penulis

  • Anak Agung Adi Lestari Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Komang Ratih Kumala dewi Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Made Kariyasa Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ida Ayu Prami Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Marta Dwi Atmiprihartini Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8235

Kata Kunci:

: Tradisi, Kelaci, Perkawinan

Abstrak

Desa Kedisan merupakan salah satu desa di wilayah Bali Timur yang merupakan desa
yang terletak di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. Desa ini dikenal dengan adat serta
tradisi yang diwariskan turun temurun oleh masyarakatnya sejak jaman nenek moyang mereka.
Salah satu tradisi yang tetap dijalankan oleh Masyarakat desa Kedisan adalah Tradisi Kelaci.
Kelaci merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kedisan di hari yang
disepakati oleh pasangan yang akan melaksanakan kelaci dan kepala desa. Kelaci merupakan
suatu rangkaian akhir dari sebuah upacara perkawinan di Desa Kedisan,yang dimana
diperuntukan bagi Masyarakat yang dianggap sudah sah melakukan suatu upacara
perkawinan.seiring dengan perkembangan zaman tradisi yang sudah ada mulai diagap tidakn
penting bahkann dihapuskan oleh karena itu dibutuhkan suatu model konsep penguatan
perlindungan terhadap kelaci sebagai bagian tradisi meminang gadis di Desa Kedisan. Adapunmetode penelitian yanhg dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris yaitu
penelitia hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris melalui hasil wawancara. Adapun
rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi (1) Bagaimana problematika tradisi kelaci bagi
masyarakat yang sudah meminang anak gadis di Desa Kedisan (2) Bagaimanakah mekanisme
tradisi kelaci di Desa Kedisan Kecamatan kintamani Hasil dari penelitian ini menunjukan
bahwa tradisi Kelaci di Desa adat Kedisan ini dilakukan sebagai suatu rangkaian dari sebuah
upacara Perkawinan dan bentuk cara mempertahan tradisi yang merupakan warisan terdahulu
yang wajib di lindungi bahkan dilestarikan walaupun zaman yang semkain berkembang.

Referensi

Buku

Bungaran Antonius Simanjuntak, 2016,

Tradisi,Agama, dan Akseptasi

Moderenisasi Pada Masyarakat

Pedesaan Jawa (edisi revisi), Yayasan

obor pustaka Indonesia, Jakarta

Moh Nur Hakim ,2003, “Islam Tradisonal

dan Reformasi Pragmatisme” Agama

dalam pemikiran Hasan Hanafi, Bayu

media publishing, Malang.

Tutik, Titik Triwulan, 2008, Hukum

Perdata dalam Sistem Hukum

Nasional, Kencana, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 1 Tahun 1974 tentang

Perkawinan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 484

Diterbitkan

2023-09-30

Cara Mengutip

Anak Agung Adi Lestari, Ni Komang Ratih Kumala dewi, I Made Kariyasa, Ida Ayu Prami, & Marta Dwi Atmiprihartini. (2023). TRADISI KELACI SEBAGAI RANGKAIAN DARI UPACARA PERKAWINAN DI DESA KEDISAN, KECAMATAN KINTAMANI. Jurnal Hukum Saraswati, 5(2), 474–484. https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8235

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama