TRADISI KELACI SEBAGAI RANGKAIAN DARI UPACARA PERKAWINAN DI DESA KEDISAN, KECAMATAN KINTAMANI
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8235Kata Kunci:
: Tradisi, Kelaci, PerkawinanAbstrak
Desa Kedisan merupakan salah satu desa di wilayah Bali Timur yang merupakan desa
yang terletak di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. Desa ini dikenal dengan adat serta
tradisi yang diwariskan turun temurun oleh masyarakatnya sejak jaman nenek moyang mereka.
Salah satu tradisi yang tetap dijalankan oleh Masyarakat desa Kedisan adalah Tradisi Kelaci.
Kelaci merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kedisan di hari yang
disepakati oleh pasangan yang akan melaksanakan kelaci dan kepala desa. Kelaci merupakan
suatu rangkaian akhir dari sebuah upacara perkawinan di Desa Kedisan,yang dimana
diperuntukan bagi Masyarakat yang dianggap sudah sah melakukan suatu upacara
perkawinan.seiring dengan perkembangan zaman tradisi yang sudah ada mulai diagap tidakn
penting bahkann dihapuskan oleh karena itu dibutuhkan suatu model konsep penguatan
perlindungan terhadap kelaci sebagai bagian tradisi meminang gadis di Desa Kedisan. Adapunmetode penelitian yanhg dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris yaitu
penelitia hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris melalui hasil wawancara. Adapun
rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi (1) Bagaimana problematika tradisi kelaci bagi
masyarakat yang sudah meminang anak gadis di Desa Kedisan (2) Bagaimanakah mekanisme
tradisi kelaci di Desa Kedisan Kecamatan kintamani Hasil dari penelitian ini menunjukan
bahwa tradisi Kelaci di Desa adat Kedisan ini dilakukan sebagai suatu rangkaian dari sebuah
upacara Perkawinan dan bentuk cara mempertahan tradisi yang merupakan warisan terdahulu
yang wajib di lindungi bahkan dilestarikan walaupun zaman yang semkain berkembang.
Referensi
Buku
Bungaran Antonius Simanjuntak, 2016,
Tradisi,Agama, dan Akseptasi
Moderenisasi Pada Masyarakat
Pedesaan Jawa (edisi revisi), Yayasan
obor pustaka Indonesia, Jakarta
Moh Nur Hakim ,2003, “Islam Tradisonal
dan Reformasi Pragmatisme” Agama
dalam pemikiran Hasan Hanafi, Bayu
media publishing, Malang.
Tutik, Titik Triwulan, 2008, Hukum
Perdata dalam Sistem Hukum
Nasional, Kencana, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 484
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).