EKSISTENSI HUKUMAN MATI DITINJAU DARI ASPEK HAM SIPIL DALAM PERSEPEKTIF HAK UNTUK HIDUP

Penulis

  • I Gusti Bagus Hengki Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Made Kariyasa Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Anak Agung Adi Lestari Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i2.2958

Kata Kunci:

Existence, Death Penalty, Civil Human Rights, Eksistensi, Hukuman mati, HAM Sipil

Abstrak

This scientific paper is expected to find out how the existence of the death penalty is viewed from the aspect of Civil Human Rights in the perspective of the right to life and whether the existence of the death penalty is contrary to the ideology of the Pancasila State and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and the Human Rights Law with a normative research methodology with using a statutory approach. From the results of the discussion that the existence of the death penalty in terms of the Civil Human Rights aspect in the perspective of the right to life still needs to be maintained, because it does not conflict with the ideology of the Pancasila State and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the Human Rights Law, UDHR and ICCPR, as well as religion. in Indonesia, as long as it is not carried out arbitrarily, in accordance with the provisions of the legislation. This needs to be done because to provide protection for individual perpetrators and victims against acts of revenge, emotional, uncontrollable, vigilante, so that it does not guarantee that the death penalty is abolished. Indeed, there are parties who are pro and contra about the death penalty by both underpinning Pancasila, all of which is to make Pancasila a "Justification".

 

Tulisan ilmiah ini diharapkan dapat mengetahui bagaimana eksistensi  hukuman mati  ditinjau dari aspek  HAM Sipil dalam perspektif hak untuk hidup  dan apakah eksistensi  hukuman mati bertentangan dengan  ideologi Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta  Undang-Undang HAM dengan metodologi penelitian normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan (statute Approach). Dari hasil pembahasan bahwa eksistensi hukuman mati ditinjau dari aspek HAM Sipil dalam perspektif Hak untuk hidup  masih perlu dipertahankan, karena tidak bertentangan dengan ideologi Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang HAM, UDHR dan ICCPR, maupun agama yang ada di Indonesia, asal dilaksanakan  tidak sewenang-wenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini perlu diadakan  karena untuk memberikan perlindungan terhadap individu pelaku dan korban terhadap tindakan balas dendam, emosional, tidak terkendali, main hakim sendiri, sehingga tidak menjamin bahwa kalau hukuman pidana mati ditiadakan.  Memang ada pihak yang pro dan kontra tentang hukuman mati dengan sama-sama mendasari Pancasila, semuanya itu untuk menjadikan Pancasila sebagai “Justification“.

Diterbitkan

2022-03-14

Cara Mengutip

I Gusti Bagus Hengki, I Made Kariyasa, & Anak Agung Adi Lestari. (2022). EKSISTENSI HUKUMAN MATI DITINJAU DARI ASPEK HAM SIPIL DALAM PERSEPEKTIF HAK UNTUK HIDUP. Jurnal Hukum Saraswati, 3(2). https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i2.2958

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama