Problematika Pemeriksaan Perkara Perceraian Karena Terjadinya Pertengkaran Terus Menerus Tanpa Dihadiri Tergugat Di Pengadilan Negeri Denpasar
Abstrak
Perkara perceraian yang terjadi di Pengadilan Negeri Denpasar, selain jumlah perkaranya yang sangat tinggi di setiap tahunnya, perkara perceraian dengan cara verstek juga banyak terjadi. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka perlu dilakukan penelitian menggunakan penelitian hukum empiris untuk menganalisis pentingnya kehadiran Tergugat dalam pemeriksaan perkara perceraian sebagai strategi membangun kembali komunikasi yang baik untuk mewujudkan prinsip mempersukar terjadinya perceraian, serta menganalisis pembuktian terhadap alasan yang sering digunakan dalam perkara perceraian berupa pertengkaran yang terjadi secara terus menerus, tanpa dihadirinya pihak Tergugat di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada pembahasannya, kehadiran Tergugat memegang peran yang sangat penting guna meningkatkan peran Majelis Hakim melakukan usaha mendamaikan para pihak, namun kendalanya adalah banyak tergugat yang tidak mau menghadiri persidangan sehingga usaha mendamaikan yang menjadi peran Majelis Hakim tidak maksimal. Meskipun perkara perceraian tidak dihadiri tergugat, pembuktian wajib dilakukan oleh penggugat untuk membuktikan dalilnya. Membuktikan terjadinya pertengkaran di dalam rumah tangga menjadi kendala ketika pihak Tergugat tidak hadir. Hal ini karena pengakuan terjadinya pertengkaran membutuhkan respon dari pihak Tergugat untuk dapat disesuaikan keterangannya. Pembuktian yang dilakukan pihak Penggugat tidak menjadi mutlak bahwa dalil yang diajukan dikabulkan.
Referensi
BUKU
Ali, Achmad dan Wiwie Heryani, 2012, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta.
Bachtiar, 2021, Mendesain Penelitian Hukum, Deepublish, Yogyakarta.
Dahwadin, et.al, 2018, Perceraian dalam Sistem Hukum di Indonesia, MangkuBumi, Wonosobo.
Syaifuddin, Muhammad, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan, 2013, Hukum Perceraian, SInar Grafika, Jakarta.
Tutik, Titik Triwulan, 2008, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.
JURNAL
Darmawijaya, Edi and Ferra Hasanah, 2020, Peran Suami Istri Terhadap Peningkatan Angka Perceraian Di Mahkamah Syar’iyyah Blangkejeren, El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga, Volume 3, Nomor 1.
Izzuddin, Ahmad, Ahmad Rofiq, dan Abu Hapsin, 2021, Revitalisasi Nilai Etika Perceraian Dalam Putusan Verstek Di Pengadilan Agama, De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah, Volume 13, Nomor 1.
Nelwan, Oktavianus Immanuel, 2019, Akibat Hukum Perceraian Suami-Istri Ditinjau Dari Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Lex Privatum Volume 3, Nomor 3.
Rusydi, Bustanul Arifien, 2020, Problem Kehadiran dan Upaya Hukum Tergugat dalam Putusan Verstek Perkara Perceraian Pada Pengadilan Agama Bandung, Jurnal Muslim Heritage, volume 5, nomor 2.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).