NEGOSIASI KONTRAK DALAM MEWUJUDKAN REAKSI KESEPAKATAN SELAMA TAHAP PRACONTRACTUAL
Kata Kunci:
Negosiasi, Kontrak, PracontractualAbstrak
Negosiasi kontrak pada tahap pracontractual memegang peranan penting dalam menentukan tercapainya kesepakatan menuju tahap contractual dan post contractual. Permasalahan negosiasi kontrak adalah tidak adanya regulasi dalam hukum perjanjian yang mengatur secara khusus mengenai negosiasi kontrak. Berdasarkan permasalahan ini, maka perlu dilakukan kajian mendalam mengenai arti penting negosiasi dalam penyusunan kontrak serta mekanisme tahap pracontractual dalam mewujudkan kesepakatan. Pada kajian arti penting negosiasi dalam penyusunan kontrak, negosiasi sebagai tahap menawarkan keinginan atau kehendak dari pihak yang satu dan diharapkan diterima dengan baik oleh pihak lawan. Negosiasi kontrak tidak hanya bertujuan untuk mencapai kesepakatan saja, tetapi juga untuk membangun hubungan baik dalam jangka waktu yang sangat lama, sehingga negosiasi membutuhkan itikad baik dalam prosesnya. Untuk mencapai kesepakatan dalam negosiasi kontrak, tidak cukup hanya dengan itikad baik saja. Kematangan persiapan dan strategi sangat penting dalam mempengaruhi tercapainya kesepakatan kontrak.
Referensi
Emirzon, H. Joni dan Muhammad Sadi Is, 2021, Hukum Kontrak Teori dan Praktek, Kencana, Jakarta.
H.S., Salim, 2007, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), Sinar Grafika, Jakarta.
_______, 2019, Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak), Sinar Grafika, Jakarta.
Hariyani, Iswi, Cita Yustisia Serfiani, dan R. Serfianto D. Purnomo, 2018, Penyelesaian Sengketa Bisnis Litigasi, Negosiasi, Konsultasi, Pendapat Mengikat, Mediasi, Konsiliasi, Adjudikasi, Arbitrase, dan Penyelesaian Sengketa Daring, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hernoko, Agus Yudha, 2014, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Prenadamedia Group, Jakarta.
Is, Muhamad Sadi, 2017, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.
Jumadi, 2021, Prinsip dan Strategi Negosiasi, Sarnu Untung, Purwodadi.
Kolopaking, Anita D.A., 2013, Asas iktikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase, ALUMNI, Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-9, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Nachrawi, Gunawan, 2020, Hukum Kontrak Komersial, Cendekia Press, Bandung.
Winata, Frans Hendra, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.
Wirastama, Mahardika, 2019, Negosiasi Itu Ada Ilmunya : Mengupas Strategi Dahsyat Memenangkan Negosiasi dengan Siapa Saja Kapan Saja, dan Di Mana Saja, Psikologi Corner, Yogyakarta.
.
Jurnal
Irianto, Sigit, 2014, Negosiasi Dan Memorandum Of Understanding (Mou) Dalam Penyusunan Kontrak, Hukum dan Dinamika Masyarakat, Volume 12 Nomor 1.
Parmitasari, Indah, 2019, Peran Penting Negosiasi Dalam Suatu Kontrak, Literasi Hukum, Volume 3 Nomor 2.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).