PERBUATAN MELAWAN HUKUM BANK DALAM LELANG HARTA WARISAN SEBAGAI JAMINAN DENGAN HAK TANGGUNGAN PERSPEKTIF KEADILAN

Penulis

  • I Gusti Ngurah Anom

Kata Kunci:

LELANG HARTA WARISAN, JAMINAN, HAK TANGGUNGAN

Abstrak

Peranan bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi di Indonesia terutama bagi masyarakat yang mempunyai kemampuan bisnis tetapi terkendala dengan kurangnya modal yang dimiliki, sehingga memerlukan adanya bantuan dana untuk kelancaran bisnisnya. Sesuai denga Undang-Undang Republik Indonesia No:10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengisyaratkan dalam pemberian kredit kepada masyarakat hendaknya diperhatikan unsur 5 C yaitu Capacity, Collateral, Caracter, Capital dan Condition of Economic. Untuk menjamin adanya keselamatan pengembalian kredit pada bank, maka debitur diwajibkan untuk memberikan jaminan (Collateral) pada bank, sehingga apabila debitur tidak mampu untuk

755

mengembalikan hutangnya, maka benda jaminan tersebut akan dijual/dilelang.  Dalam melaksanakan pelelangan benda jaminan sering timbul sengketa antara bank dengan pihak debitur, apalagi si debitur yang menandatangani perjanjian kredit sudah meninggal dan harta warisan yang ditinggalkan sudah menjadi jaminan di bank yang dibebani dengan Hak Tanggungan. Debitur sering berdalih bahwa tindakan lelang yang dilakukan oleh bank merupakan perbuatan melawan hokum, sebagaimana dalam Putusan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Denpasar No:1299/Pdt.G/2024/PN.DPS. Permasalahan yang dibahas adalah apakah pengajuan lelang oleh bank terhadap harta jaminan hutang merupakan perbuatan melawan hukum, kemudian  bagaimanakah perlindungan keadilan ahli waris terhadap harta warisan sebagai jaminan hutang yang dilelang oleh bank. Methode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hokum bagi si debitur apabila benda jaminannya dilelang adalah dengan mengembalikan sisa hasil lelang benda jaminan kepada debitur apabila masih ada sisa setelah dikurangi semua kewajiban yang dimiliki debitur. Lelang yang dilakukan oleh pihak bank terhadap benda jaminan yang dimiliki oleh debitur tidak merupakan perbuatan melawan hokum karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Referensi

Buku:

Adrian Sutedi, 2010, Hukum Hak Tanggungan, Jakarta: Sinar Grafika

Henny Tanuwidjaya, 2012, Hukum Waris Menurut BW, PT. Refika Aditama, Surabaya

Johanes Ibrahim,2004, Cross Default & Cross Collatera Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah,Bandung: Refika Aditama,

Muhamad Djumhana,2000, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Rosa Agustina ,2003, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Indonesia.

Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonora Bakarbessy, 2013, Buku Referensi Hukum Perbankan: Hukum Jaminan, Surabaya, Revka Petra Media.

Sutan Remy Syahdeini, 2018, Hak Tanggungan: Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah masalah yang Dihadapi Perbankan. Airlangga University Press.

Zaeni Asyhadie.H,2018, Hukum Keperdataan,Rajawali Press, Depok

Jurnal

Muslih, M. 2017. Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 130–152.https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.

Ni Komang Evic Triani, I Ketut Sukadana dan Luh Putu Suryani,2021, Pewarisan Hak Atas Tanah Yang Dibebankan Hak Tanggungan, Jurnal Analogi Hukum Vol.3 No.1.

Undang-Undang:

Undang Undang No:10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH.Perd)

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-07

Cara Mengutip

I Gusti Ngurah Anom. (2024). PERBUATAN MELAWAN HUKUM BANK DALAM LELANG HARTA WARISAN SEBAGAI JAMINAN DENGAN HAK TANGGUNGAN PERSPEKTIF KEADILAN. Jurnal Hukum Saraswati, 6(2), 754–773. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/9981

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama