PERBUATAN MELAWAN HUKUM BANK DALAM LELANG HARTA WARISAN SEBAGAI JAMINAN DENGAN HAK TANGGUNGAN PERSPEKTIF KEADILAN
Kata Kunci:
LELANG HARTA WARISAN, JAMINAN, HAK TANGGUNGANAbstrak
Peranan bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi di Indonesia terutama bagi masyarakat yang mempunyai kemampuan bisnis tetapi terkendala dengan kurangnya modal yang dimiliki, sehingga memerlukan adanya bantuan dana untuk kelancaran bisnisnya. Sesuai denga Undang-Undang Republik Indonesia No:10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengisyaratkan dalam pemberian kredit kepada masyarakat hendaknya diperhatikan unsur 5 C yaitu Capacity, Collateral, Caracter, Capital dan Condition of Economic. Untuk menjamin adanya keselamatan pengembalian kredit pada bank, maka debitur diwajibkan untuk memberikan jaminan (Collateral) pada bank, sehingga apabila debitur tidak mampu untuk
755
mengembalikan hutangnya, maka benda jaminan tersebut akan dijual/dilelang. Dalam melaksanakan pelelangan benda jaminan sering timbul sengketa antara bank dengan pihak debitur, apalagi si debitur yang menandatangani perjanjian kredit sudah meninggal dan harta warisan yang ditinggalkan sudah menjadi jaminan di bank yang dibebani dengan Hak Tanggungan. Debitur sering berdalih bahwa tindakan lelang yang dilakukan oleh bank merupakan perbuatan melawan hokum, sebagaimana dalam Putusan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Denpasar No:1299/Pdt.G/2024/PN.DPS. Permasalahan yang dibahas adalah apakah pengajuan lelang oleh bank terhadap harta jaminan hutang merupakan perbuatan melawan hukum, kemudian bagaimanakah perlindungan keadilan ahli waris terhadap harta warisan sebagai jaminan hutang yang dilelang oleh bank. Methode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hokum bagi si debitur apabila benda jaminannya dilelang adalah dengan mengembalikan sisa hasil lelang benda jaminan kepada debitur apabila masih ada sisa setelah dikurangi semua kewajiban yang dimiliki debitur. Lelang yang dilakukan oleh pihak bank terhadap benda jaminan yang dimiliki oleh debitur tidak merupakan perbuatan melawan hokum karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Referensi
Buku:
Adrian Sutedi, 2010, Hukum Hak Tanggungan, Jakarta: Sinar Grafika
Henny Tanuwidjaya, 2012, Hukum Waris Menurut BW, PT. Refika Aditama, Surabaya
Johanes Ibrahim,2004, Cross Default & Cross Collatera Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah,Bandung: Refika Aditama,
Muhamad Djumhana,2000, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Rosa Agustina ,2003, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Indonesia.
Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonora Bakarbessy, 2013, Buku Referensi Hukum Perbankan: Hukum Jaminan, Surabaya, Revka Petra Media.
Sutan Remy Syahdeini, 2018, Hak Tanggungan: Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah masalah yang Dihadapi Perbankan. Airlangga University Press.
Zaeni Asyhadie.H,2018, Hukum Keperdataan,Rajawali Press, Depok
Jurnal
Muslih, M. 2017. Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 130–152.https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.
Ni Komang Evic Triani, I Ketut Sukadana dan Luh Putu Suryani,2021, Pewarisan Hak Atas Tanah Yang Dibebankan Hak Tanggungan, Jurnal Analogi Hukum Vol.3 No.1.
Undang-Undang:
Undang Undang No:10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH.Perd)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).