PRINSIP-PRINSIP TRI HITA KARANA DI DALAM PENGATURAN HUKUM KEPARIWISATAAN DI BALI (Berdasarkan Pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali)
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1845Kata Kunci:
Tri Hita Karana, Hukum Pariwisata, PerdaAbstrak
Dalam artikel ini membahas mengenai prinsip-prinsip yang terdapat di dalam lokal genius yang dimiliki orang Bali yaitu Tri Hita Karana, yang terdiri dari 3 prinsip yaitu Parhyangan (Hubungan harmonis antara manusia dengan tuhan), Pawongan (hubungan harmonis antara manusia dengan manusia), Palemahan (hubungan manusia dengan lingkungannya) di dalam pengatiran hukum kepariwisataan di Bali. Mengenai aturan yang digunakan di dalam artikel ini berdasarkan kepada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).