PRINSIP-PRINSIP TRI HITA KARANA DI DALAM PENGATURAN HUKUM KEPARIWISATAAN DI BALI (Berdasarkan Pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali)

Penulis

  • Made Hendra Wijaya
  • Putu Lantika Oka Permadhi

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1845

Kata Kunci:

Tri Hita Karana, Hukum Pariwisata, Perda

Abstrak

Dalam artikel ini membahas mengenai prinsip-prinsip yang terdapat di dalam lokal genius yang dimiliki orang Bali yaitu Tri Hita Karana, yang terdiri dari 3 prinsip yaitu Parhyangan (Hubungan harmonis antara manusia dengan tuhan), Pawongan (hubungan harmonis antara manusia dengan manusia), Palemahan (hubungan manusia dengan lingkungannya) di dalam pengatiran hukum kepariwisataan di Bali. Mengenai aturan yang digunakan di dalam artikel ini berdasarkan kepada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Diterbitkan

2021-03-20

Cara Mengutip

Made Hendra Wijaya, & Putu Lantika Oka Permadhi. (2021). PRINSIP-PRINSIP TRI HITA KARANA DI DALAM PENGATURAN HUKUM KEPARIWISATAAN DI BALI (Berdasarkan Pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali). Jurnal Hukum Saraswati, 3(1). https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1845