KEDUDUKAN ANAK TIRI BEDA KASTA TERHADAP PEWARISAN

Penulis

  • Dewa Gede Edi Praditha Sekaha Widya Candra Desa Adat Ubud
  • Made Hendra Wijaya Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.4653

Kata Kunci:

anak tiri, pewarisan, adat Bali.

Abstrak

Pembahasan di dalam artikel ini mengenai kedudukan anak tiri yang memiliki kasta yang berbeda terhadap hak pewarisan yang dimiliki di dalam hukum adat yang ada di Bali. Kajian di dalam artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis keberadaan anak tiri beda kasta di Bali yang berkaitan dengan proses pewarisan dalam tatanan hukum adat Bali, mengingat dalam keberadaan kasta dan sistem kekerabatan di Bali yang memiliki keunikan tersendiri dan memiliki wilayah otonom yuridisnya tersendiri. Di sisi yang lainnya, maraknya peristiwa pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita yang telah memiliki anak dan menikah kembali dengan laki-laki beda kasta menimbulkan konflik terkait ahli waris dalam kekerabatan adat yang ada di Bali masih sering terjadi, hal tersebut dapat dikatakan merupakan sebuah bom waktu di dalam kehidupan sosial adat di Bali yang hanya tinggal menunggu waktu untuk meledak menjadi sebuah permasalahan yang perlu dibahas dengan serius.

Referensi

Buku

V.E Korn, 2017, Hukum Adat Bali Terjemahan Dari Het Adatrecht Van Bali, Udayana University Press, Denpasar.

Windia Wayan P, 2014, Aneka Kasus Hukum Adat Bali Dan Penyelesaianya, Udayana University Press, Denpasar, Bali

Jurnal

Gede Sugi Wardhana, Kadek Agus Sudiarawan, 2021, Pengaturan Terkait Pengelolaan Sampah Upakara Yadnya : Pendekatan Perlindungan Lingkungan Hidup Berbasis Tri Hita Karana, Kertha Semaya, Vol 9. No 6.

I Gede Sudiarta, 2019, Peningkatan Mutu Pendidikan Politik Perempuan Bali Menuju Terwujudnya Kesetaraan Gender, Jurnal Penjaminan Mutu, Vol 5 No 1.

Irfan Islami, 2012,” Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian”, Jurnal Hukum Vol.10 No.1.

Kadek Hemamalini dan Untung Suhardi, 2015, Dinamika Perkawinan Adat Bali Status Dan Kedudukan Anak Sentana Rajeg Menurut Hukum Adat Dan Hukum Hindu, Dharmasmrti, Vol 8. No 8.

Ketut Meta, 2013, Pengangkatan Sentana Rajeg Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Adat Bali, Jurnal Cakrawala Hukum, vol.18, No.1.

Mansar, 2018, “Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian Orangtua Dalam Putusan Hakim Mahkamah Sya’iyah Banda Aceh”, Jurnal Hukum Vol. 4, No. 2

Ni Ketut Sari Adnyani, 2017, Sistem Perkawinan Nyentana Dalam Kajian Hukum Adat Dan Pengaruhnya Terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Gender, Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.

Ni Nyoman Sukerti, 2015, Sikap Masyarakat Hukum Adat Bali Terhadap Putusan MK No. 46/puu-viii/2010 Terkait Kedudukan Anak Luar Kawin, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 04 Nomor 03

Putu Maria Ratih Anggraini & I Wayan Titra Gunawijaya, 2018, Hukum Adat Kekeluargaan Dan Kewarisan Di Bali, Pariksa, Jurnal Hukum Agama Hindu, Vol 2. No. 1.

Internet

Fitri Hidayat, 2018, “Perlindungan hokum pada unsur esensial dan suatu Negara hokum”,http://fitrihidayatub.blogspot, Diakses tanggal 5 september 2021

Peraturan Perundang-Undangan

KUHPerdata

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109

Diterbitkan

2022-07-26

Cara Mengutip

Dewa Gede Edi Praditha, & Made Hendra Wijaya. (2022). KEDUDUKAN ANAK TIRI BEDA KASTA TERHADAP PEWARISAN. Jurnal Hukum Saraswati, 4(1), 31–41. https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.4653