KEDUDUKAN ANAK TIRI BEDA KASTA TERHADAP PEWARISAN
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.4653Kata Kunci:
anak tiri, pewarisan, adat Bali.Abstrak
Pembahasan di dalam artikel ini mengenai kedudukan anak tiri yang memiliki kasta yang berbeda terhadap hak pewarisan yang dimiliki di dalam hukum adat yang ada di Bali. Kajian di dalam artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis keberadaan anak tiri beda kasta di Bali yang berkaitan dengan proses pewarisan dalam tatanan hukum adat Bali, mengingat dalam keberadaan kasta dan sistem kekerabatan di Bali yang memiliki keunikan tersendiri dan memiliki wilayah otonom yuridisnya tersendiri. Di sisi yang lainnya, maraknya peristiwa pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita yang telah memiliki anak dan menikah kembali dengan laki-laki beda kasta menimbulkan konflik terkait ahli waris dalam kekerabatan adat yang ada di Bali masih sering terjadi, hal tersebut dapat dikatakan merupakan sebuah bom waktu di dalam kehidupan sosial adat di Bali yang hanya tinggal menunggu waktu untuk meledak menjadi sebuah permasalahan yang perlu dibahas dengan serius.
Referensi
Buku
V.E Korn, 2017, Hukum Adat Bali Terjemahan Dari Het Adatrecht Van Bali, Udayana University Press, Denpasar.
Windia Wayan P, 2014, Aneka Kasus Hukum Adat Bali Dan Penyelesaianya, Udayana University Press, Denpasar, Bali
Jurnal
Gede Sugi Wardhana, Kadek Agus Sudiarawan, 2021, Pengaturan Terkait Pengelolaan Sampah Upakara Yadnya : Pendekatan Perlindungan Lingkungan Hidup Berbasis Tri Hita Karana, Kertha Semaya, Vol 9. No 6.
I Gede Sudiarta, 2019, Peningkatan Mutu Pendidikan Politik Perempuan Bali Menuju Terwujudnya Kesetaraan Gender, Jurnal Penjaminan Mutu, Vol 5 No 1.
Irfan Islami, 2012,” Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian”, Jurnal Hukum Vol.10 No.1.
Kadek Hemamalini dan Untung Suhardi, 2015, Dinamika Perkawinan Adat Bali Status Dan Kedudukan Anak Sentana Rajeg Menurut Hukum Adat Dan Hukum Hindu, Dharmasmrti, Vol 8. No 8.
Ketut Meta, 2013, Pengangkatan Sentana Rajeg Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Adat Bali, Jurnal Cakrawala Hukum, vol.18, No.1.
Mansar, 2018, “Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian Orangtua Dalam Putusan Hakim Mahkamah Sya’iyah Banda Aceh”, Jurnal Hukum Vol. 4, No. 2
Ni Ketut Sari Adnyani, 2017, Sistem Perkawinan Nyentana Dalam Kajian Hukum Adat Dan Pengaruhnya Terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Gender, Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.
Ni Nyoman Sukerti, 2015, Sikap Masyarakat Hukum Adat Bali Terhadap Putusan MK No. 46/puu-viii/2010 Terkait Kedudukan Anak Luar Kawin, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 04 Nomor 03
Putu Maria Ratih Anggraini & I Wayan Titra Gunawijaya, 2018, Hukum Adat Kekeluargaan Dan Kewarisan Di Bali, Pariksa, Jurnal Hukum Agama Hindu, Vol 2. No. 1.
Internet
Fitri Hidayat, 2018, “Perlindungan hokum pada unsur esensial dan suatu Negara hokum”,http://fitrihidayatub.blogspot, Diakses tanggal 5 september 2021
Peraturan Perundang-Undangan
KUHPerdata
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).