ANALISIS SANKSI HUKUM ATAS PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH TERHADAP INSIDEN BOCORNYA DATA PRIBADI MASYARAKAT DARI PUSAT DATA NASIONAL (PDN) INDONESIA
Kata Kunci:
Data Protection, Sanctions, Government, Responsibility.Abstrak
Konsep tanggung jawab hukum berkaitan dengan kewajiban hukum, yang berarti bahwa seseorang bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya dan dapat dikenakan sanksi jika perbuatannya bertentangan dengan kewajibannya. Istilah tanggung gugat ialah suatu bentuk pertanggungjawaban akibat dari perbuatan pemerintah yang melanggar hukum. Salah satu hal yang harus menjadi pertanggungjawaban pemerintah yaitu kegagalan pelindungan data pribadi warga
729
negara Indonesia pada insiden dibobolnya Pusat Data Nasional akibat lemahnya sistem pertahanan nasional. Penelitian ini membahas perihal sanksi hukum yang dapat diterapkan pada pemerintah serta implikasi adanya sanksi tersebut dalam dunia hukum di Indonesia. Metodologi yang peneliti gunakan ialah metodologi penelitian ilmu hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dimana hasil disajikan dengan teknik deskriptif analitis. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menemukan kebaruan fakta hukum dalam bidang pelindungan data. Dapat disimpulkan, sanksi yang diberikan dalam lingkup tanggung jawab jabatan pemerintah dalam kegagalan pelindungan data pribadi yaitu berupa sanksi administratif maupun sanksi perdata, sedangkan dari perspektif tanggung jawab pribadi dapat berupa sanksi administrasi maupun sanksi secara perdata atau pidana. Keberadaan sanksi hukum pelindungan data pribadi (UU PDP, UU ITE) telah menciptakan suasana hukum yang pasti, namun peraturan tersebut belum efektif dalam mencegah gempuran berbagai jenis risiko multi diverse dunia siber.
Referensi
Jurnal
Panjaitan, Budi Sastra. 2019. Bantuan Hukum Sebagai Sarana dalam Mewujudkan Keadilan. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW April (2019) 2 (1): 46.
Sulistyowati, 2009, “Refleksi Metodologis: Penelitian Sosiolegal” dalam Metode Penelitian Hukum Konstelasi Dan Refleksi, Sulistyowati Irianto & Shidarta (Ed), Edisi Pertama, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Syafi’ie, M. 2012. Instrumentasi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 9 (4): 683.
Susanto, S. N. H. (2019). Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi. Administrative Law and Governance Journal, 2(1), 126-142. https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.126-142.
Yuniarti, S. (2019). Perlindungan hukum data pribadi di Indonesia. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 1(1), 147-154. DOI: https://doi.org/10.21512/becossjournal.v1i1.6030.
Furqania, Mriya Afifah, dan Ahmad Sholikhin Ruslie. "Tanggung Gugat Pemerintah Dalam Perlindungan Data Pribadi." Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3.1 (2023): 482-493. Doi: 10.53363/bureau.v3i1.195.
Sudirman, M., dkk. (2024). Menganalisis Penanganan Kebocoran Data Pengguna Facebook Dalam Konteks Manajemen Sekuriti. Jurnal Portofolio: Jurnal Manajemen dan Bisnis, 3(3), 255-268.
Skripsi/Tesis
Dirgantara Muhammad, 2023.“Pertanggungjawaban Hukum PT. Tokopedia Terhadap Kebocoran Data Pribadi”. Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo. Hlm, 69.
Ahmad, Muflihun. (2023). Tanggung Jawab Hukum Pengendali Data Pribadi Jika Terjadi Kebocoran Data Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hlm, 7.
Wijaya, Sandra. (2021). Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Penyedia Layanan Teknologi Informasi Elektronik Berbasis Web Dan Aplikasi Atas Adanya Kebocoran Data Pribadi Pengguna. Tesis. Universitas Islam Indonesia. Hlm, 50.
Internet
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id/Beranda. Diakses Pada 27 Agustus 2024.
Viriya Singgih. Petinggi Kominfo mundur 'sebagai tanggung jawab moral' setelah Pusat Data Nasional diretas. 2024. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c8vdmymmynzo. Diakses pada 1 September 2024.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Majelis Umum PBB. Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Regulation (EU) 2016/679 (General Data Protection Regulation). https://gdpr-info.eu/. Diakses pada 27 Agustus 2024.
Pemerintah Pusat. Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jakarta. 2022.
Pemerintah Pusat. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Jakarta. 2018.
Pemerintah Pusat. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Jakarta. 2018.
United Nations Human Rights. 1966. International Covenant on Civil and Political Rights. General Assembly resolution 2200A (XXI). https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/international-covenant-civil-and-political-rights. Diakses pada 2 September 2024.
Pemerintah Pusat. Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Jakarta. 2013.
Pemerintah Pusat. Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta. 2024.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).