HAK PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DALAM SERANGAN KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIAHAK PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DALAM SERANGAN KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

Penulis

  • Anak Agung Adi Lestari Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Agustina Ni Made Ayu Darma Pratiwi Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Gusti Bagus Hengki Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.5472

Kata Kunci:

Perlindungan Hak Sipil, Konflik Bersenjata, Hak Asasi Manusia

Abstrak

Masalah yang diuraikan dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana
perlindungan hukum bagi warga sipil dalam serangan konflik bersenjata dilihat
dari hak asasi manusia, dan bagaimana upaya pemerintah dalam memberikan
perlindungan hukum bagi warga sipil. Tujuan penulisan ini adalah untuk
mengetahui perlindungan hukum terhadap penduduk sipil dalam konflik
bersenjata dalam hak asasi manusia dan untuk mengetahui upaya pemerintah
dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penduduk sipil. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian
yang beranjak dari kesenjangan norma/asas hukum. Hasil penelitian bahwa
perlindungan hukum bagi warga sipil dalam serangan konflik bersenjata ditinjau
dari hak asasi manusia yaitu Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak atas rasa aman dan damai serta
perlindungan dari ancaman takut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan Pasal 35
Setiap orang berhak hidup dalam masyarakat dan ketertiban negara yang damai,
aman, dan tenteram yang menghormati, melindungi, dan sepenuhnya mewujudkan
hak asasi manusia. Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum
bagi penduduk sipil adalah dengan mengerahkan aparat keamanan TNI/Polri
berdasarkan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 untuk merumuskan perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab
negara, khususnya pemerintah. Pemerintah berkewajiban memberikan
perlindungan hukum bagi warga sipil dalam konflik bersenjata, dalam rangka
pengerahan polisi sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memberikan
perlindungan hukum bagi warga sipil dalam konflik bersenjata, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Pembentukan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertujuan untuk
mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan
ketertiban masyarakat serta terwujudnya ketentraman masyarakat dengan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Atmaja, 2013, “Hukum Antar Wewenang (Konsep dan Cara Penyelesaian)”,Makalah, FH-UNUD, Denpasar.

F. Sugeng Istanto, 2012, Perlindungan Penduduk Sipil dalam Perlawanan Rakyat Semesta dan Hukum Internasional. Andy Offset, Yogyakarta.

Hadjon, Philipus M., 2007, Perlindungan hukum bagi Rakyat Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya.

Manan, Bagir, 2011, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia diIndonesia, PT. Alumni, Bandung.

Naming, Ramdlon., 2011, Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia. UI, Jakarta

Nieuwenhuis dalam SudiknoMertokusumo, 2011, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Diterbitkan

2022-03-30

Cara Mengutip

Anak Agung Adi Lestari, Agustina Ni Made Ayu Darma Pratiwi, & I Gusti Bagus Hengki. (2022). HAK PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DALAM SERANGAN KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIAHAK PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DALAM SERANGAN KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA. Jurnal Hukum Saraswati, 4(1), 1–14. https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.5472