HAK PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DALAM SERANGAN KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIAHAK PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DALAM SERANGAN KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.5472Kata Kunci:
Perlindungan Hak Sipil, Konflik Bersenjata, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Masalah yang diuraikan dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana
perlindungan hukum bagi warga sipil dalam serangan konflik bersenjata dilihat
dari hak asasi manusia, dan bagaimana upaya pemerintah dalam memberikan
perlindungan hukum bagi warga sipil. Tujuan penulisan ini adalah untuk
mengetahui perlindungan hukum terhadap penduduk sipil dalam konflik
bersenjata dalam hak asasi manusia dan untuk mengetahui upaya pemerintah
dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penduduk sipil. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian
yang beranjak dari kesenjangan norma/asas hukum. Hasil penelitian bahwa
perlindungan hukum bagi warga sipil dalam serangan konflik bersenjata ditinjau
dari hak asasi manusia yaitu Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak atas rasa aman dan damai serta
perlindungan dari ancaman takut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan Pasal 35
Setiap orang berhak hidup dalam masyarakat dan ketertiban negara yang damai,
aman, dan tenteram yang menghormati, melindungi, dan sepenuhnya mewujudkan
hak asasi manusia. Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum
bagi penduduk sipil adalah dengan mengerahkan aparat keamanan TNI/Polri
berdasarkan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 untuk merumuskan perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab
negara, khususnya pemerintah. Pemerintah berkewajiban memberikan
perlindungan hukum bagi warga sipil dalam konflik bersenjata, dalam rangka
pengerahan polisi sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memberikan
perlindungan hukum bagi warga sipil dalam konflik bersenjata, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Pembentukan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertujuan untuk
mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan
ketertiban masyarakat serta terwujudnya ketentraman masyarakat dengan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Atmaja, 2013, “Hukum Antar Wewenang (Konsep dan Cara Penyelesaian)”,Makalah, FH-UNUD, Denpasar.
F. Sugeng Istanto, 2012, Perlindungan Penduduk Sipil dalam Perlawanan Rakyat Semesta dan Hukum Internasional. Andy Offset, Yogyakarta.
Hadjon, Philipus M., 2007, Perlindungan hukum bagi Rakyat Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya.
Manan, Bagir, 2011, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia diIndonesia, PT. Alumni, Bandung.
Naming, Ramdlon., 2011, Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia. UI, Jakarta
Nieuwenhuis dalam SudiknoMertokusumo, 2011, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).