KONSEP THE WELFARE STATE DALAM TATA KELOLA PEDAGANG PINGGIR JALAN DI MASA PANDEMI COVID-19
Kata Kunci:
Pandemi, Perekonomian, Negara Kesejahteraan.Abstrak
Bagian dari perkembangan globalisasi yaitu pertumbuhan ekonomi di suatu bangsa, dalam analisis makro pertumbuhan ekonomi yang dicapai oleh satu negara diukur dari perimbangan pendapatan nasional rill yang dicapai satu negara, perkembangan perekonomian bangsa terasa sangat sulit memenuhi suatu pendapatan nasional yang memiliki rasio yang tinggi, ini merupakan suatu dampak akibatkan pandemic yang di akibatkan oleh virus covid-19, kejatuhan sistem perekonomian yang diakibatkan pandemic covid-19 ini memaksa individu harus berpikir cepat untuk mempertahankan kehidupannya baik itu dari segi fisik maupun segi materiil, hal ini tercermin banyaknya angka pedagang kaki lima yang mendadak memenuhi badan badan jalan utama, melalui konsep negara kesejahteraan suatu sistem hukum yang ada harus memiliki suatu kemanfaatan bagi masyarakat luas sementara mengingat turunnya sistem perekonomian Indonesia yang menuntut masyarakat untuk berjuang memenuhi kebutuhan dirinya maupun keluarga apakah sistem tata kelola pedagang pinggir jalan dapat di abaikan sementara ketika hukum tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Soemito, Romy Hanitijo, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
JURNAL
Dewi, Putri Maha, Kajian tentang Perkembangan Globalisasi Dalam Formulasi Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, Universitas Surakarta, Adil Indonesia Jurnal, Volume 2 Nomor 1, Juli 2019.
Ernita, Dewi, Dkk, Analisis Pertumbuhan Ekonomi, Investasi dan Konsumsi di
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedagang Kaki Lima.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).