PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEKERJA SEKS KOMERSIAL SECARA ONLINE

Penulis

  • Ida Bagus Gede Subawa
  • Made Krisna Dwipaya

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1838

Kata Kunci:

Pertanggung Jawaban, Pidana, Seks Komersial

Abstrak

Prostitusi terutama Prostitusi yang menggunakan media sosial melibatkan pekerja seks komersial selaku pihak yang menjajakan diri. Terdapat kelemahan dalam pengaturanya seperti ketidak jelasan secara substantive yang mengatur permasalahan ini. Hal inilah yang menjadi kelemahan pemerintah dalam menanggulangi kejahatan prostitusi. Sebagai contoh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengatur mengenai larangan terhadap mereka yang membantu dan menyediakan pelayanan seks secara ilegal, artinya hanya penyedia jasa saja yang dapat dikenakan pekerja seks komersial tidak dapat dikenakan sanksi begitu pula dalam UU ITE dan UU Pornografi tidak terdapat kejelasan yang mengatur terkait pertanggung jawaban pidana pekerja seks komersial secara online. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pekerja seks komersial secara online dan untuk mengetahui penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana prostitusi menggunakan media sosial yang melibatkan pekerja seks komersial secara online.

Diterbitkan

2021-03-20

Cara Mengutip

Ida Bagus Gede Subawa, & Made Krisna Dwipaya. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEKERJA SEKS KOMERSIAL SECARA ONLINE. Jurnal Hukum Saraswati, 3(1). https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1838

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama