PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEKERJA SEKS KOMERSIAL SECARA ONLINE

Authors

  • Ida Bagus Gede Subawa
  • Made Krisna Dwipaya

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1838

Keywords:

Pertanggung Jawaban, Pidana, Seks Komersial

Abstract

Prostitusi terutama Prostitusi yang menggunakan media sosial melibatkan pekerja seks komersial selaku pihak yang menjajakan diri. Terdapat kelemahan dalam pengaturanya seperti ketidak jelasan secara substantive yang mengatur permasalahan ini. Hal inilah yang menjadi kelemahan pemerintah dalam menanggulangi kejahatan prostitusi. Sebagai contoh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengatur mengenai larangan terhadap mereka yang membantu dan menyediakan pelayanan seks secara ilegal, artinya hanya penyedia jasa saja yang dapat dikenakan pekerja seks komersial tidak dapat dikenakan sanksi begitu pula dalam UU ITE dan UU Pornografi tidak terdapat kejelasan yang mengatur terkait pertanggung jawaban pidana pekerja seks komersial secara online. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pekerja seks komersial secara online dan untuk mengetahui penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana prostitusi menggunakan media sosial yang melibatkan pekerja seks komersial secara online.

Downloads

Published

2021-03-20

How to Cite

Ida Bagus Gede Subawa, & Made Krisna Dwipaya. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEKERJA SEKS KOMERSIAL SECARA ONLINE. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 3(1). https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1838

Most read articles by the same author(s)