KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP JABATAN

Penulis

  • Ni Komang Ratih Kumala Dewi Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.4670

Kata Kunci:

tindak pidana, korupsi, saksi mahkota

Abstrak

Kejahatan korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara dan moral bangsa, yang merupakan perilaku kejahatan yang cenderung sulit untuk ditanggulangi. Tujuan penulisan untuk menganlisis kedudukan hukum saksi mahkota dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi serta pertanggungjawaban pidana terhadap saksi mahkota. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang meneliti bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan isu dan pengaturan hukum mengenai saksi mahkota. Saksi mahkota perlu dilakukan analisis mengingat jarangnya penggunakan saksi mahkota dalam perkara yang tertjadi karena jika dalam tahap penyelidikan dikepolisian sampai tahap persidangan mendapatkan saksi yang cukup. Hasil pembahasan dari permasalah yakni kedudukan saksi mahkota adalah sebagai bagian dari alat bukti yang sah dalam proses pembuktian pada perkara pidana. Namun penggunaan saksi mahkota terdapat syarat-syarat yang harus terpenuhi, serta pertanggungjawaban pidana terhadap saksi mahkota yaitu dapat dikenakan jenis penjatuhan pidana terhadapnya karena status terdakwa dalam dirinya yang melakukan tindak pidana korupsi dengan diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan diberikan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. saksi mahkota (koorn getuide) dapat dimintai pertanggungjwaban dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

Referensi

Buku

Agus Takariawan, 2016, Perlindungan Saksi dan Korban, Pustaka Reka Cipta, Bandung.

Andi Hamzah, 2005, Hukum Acara Pidana Indonesia, Buku 2, Sinar Grafika,, Jakarta.

Andi Hamzah, 2006, Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Pelaksanaan Asas Oportunitas Dalam Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Evi Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi, sinar Grafika,Jakarta.

Hanafi Amrani, Mahrus Ali, 2015,Sistem Petanggungjawaban Pidana , PT Raja Grafindo Perseda, Yogyakarta.

P.A.F. Lamintang, 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar ,Bandung.

Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teroi, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, Bandung

Diterbitkan

2022-07-26

Cara Mengutip

Ni Komang Ratih Kumala Dewi. (2022). KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP JABATAN. Jurnal Hukum Saraswati, 4(1), 85–100. https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.4670