KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP JABATAN
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.4670Kata Kunci:
tindak pidana, korupsi, saksi mahkotaAbstrak
Kejahatan korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara dan moral bangsa, yang merupakan perilaku kejahatan yang cenderung sulit untuk ditanggulangi. Tujuan penulisan untuk menganlisis kedudukan hukum saksi mahkota dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi serta pertanggungjawaban pidana terhadap saksi mahkota. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang meneliti bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan isu dan pengaturan hukum mengenai saksi mahkota. Saksi mahkota perlu dilakukan analisis mengingat jarangnya penggunakan saksi mahkota dalam perkara yang tertjadi karena jika dalam tahap penyelidikan dikepolisian sampai tahap persidangan mendapatkan saksi yang cukup. Hasil pembahasan dari permasalah yakni kedudukan saksi mahkota adalah sebagai bagian dari alat bukti yang sah dalam proses pembuktian pada perkara pidana. Namun penggunaan saksi mahkota terdapat syarat-syarat yang harus terpenuhi, serta pertanggungjawaban pidana terhadap saksi mahkota yaitu dapat dikenakan jenis penjatuhan pidana terhadapnya karena status terdakwa dalam dirinya yang melakukan tindak pidana korupsi dengan diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan diberikan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. saksi mahkota (koorn getuide) dapat dimintai pertanggungjwaban dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
Referensi
Buku
Agus Takariawan, 2016, Perlindungan Saksi dan Korban, Pustaka Reka Cipta, Bandung.
Andi Hamzah, 2005, Hukum Acara Pidana Indonesia, Buku 2, Sinar Grafika,, Jakarta.
Andi Hamzah, 2006, Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Pelaksanaan Asas Oportunitas Dalam Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Evi Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi, sinar Grafika,Jakarta.
Hanafi Amrani, Mahrus Ali, 2015,Sistem Petanggungjawaban Pidana , PT Raja Grafindo Perseda, Yogyakarta.
P.A.F. Lamintang, 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar ,Bandung.
Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teroi, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, Bandung
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).