PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN KEBUN BINATANG TERHADAP DAILY WORKER YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA

Penulis

  • Ni Komang Sutrisni Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.4671

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban, Daily Worker, Kecelakaan Kerja

Abstrak

Perekonomian tidak dapat dilepaskan dari tenaga kerja yang merupakan tulang punggung dari suatu perusahaan yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu perusahaan. Hubungan hukum keperdataan terjadi secara langsung antara pekerja dengan pengusaha yang biasa disebut dengan hubungan kerja dikarenakan adanya perjanjian kerja. Salah satu macam tenaga kerja adalah tenaga kerja harian lepas dimana Tenaga kerja harian lepas adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam waktu maupun kontinuitas pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadirannya secara harian. Dalam hukum ketenagakerjaan bentuk perlindungan hukum yang diberikan berupa perlindungan hukum dibidang keamanan kerja dimana baik dalam waktu yang relatif singkat atau lama akan aman dan ada jaminan keselamatan bagi pekerja.

Diterbitkan

2022-07-26

Cara Mengutip

Ni Komang Sutrisni. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN KEBUN BINATANG TERHADAP DAILY WORKER YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA. Jurnal Hukum Saraswati, 4(1), 101–112. https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.4671