KONSEP COURTROOM TELEVISION DALAM PERADILAN PIDANA SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS TERBUKA UNTUK UMUM

Penulis

  • Putu Angga Pratama Sukma Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Komang Sutrisni Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11497

Kata Kunci:

Konsep Courtroom Television,Peradilan Pidana, Asas Terbuka Untuk Umum

Abstrak

Konsep courtroom television pernah dilangsungkan di Indonesia tetapi tidak secara utuh. Pelaksanaan courtroom television dalam peradilan pidana masih adanya pro dan kontra yang tentunya dapat memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai hukum dan melakukan pengawasan peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Keabsahan courtroom television dari aspek yuridis dari adanya asas terbuka untuk umum, terbukanya persidangan ini pada dasarnya Negara Indonesia sebagai negara hukum menghendaki adanya penegakan nomocracy yang betul-betul dapat dilaksanakan secara objektif. Konsep courtroom television atau televisi ruang sidang merupakan penyiaran secara utuh dan langsung (live) yang diliput oleh pers pada ruang ruang sidang dengan seperangkat perlengkapan media elektronik dengan cara broadcasting, untuk mengalihkan dan memfokuskan perhatian kepada seluruh subjek (Hakim, Panitera, Penuntut Umum, Pengacara, Terdakwa dan Saksi atau Ahli) tanpa adanya ulasan atau komentar. Persidangan terbuka untuk umum, lahir dari adanya prinsip due process of law yang tidak lepas dari sejarah Hak Asasi Manusia.

Referensi

Buku

Lambert, Paul, 2013, Television Courtroom Broadcasting Effects: The Empirical Research and the Supreme Court Challenge, University Press of America, Chicago.

Jurnal

Dharmawan, Ni Ketut Supasti, 2015, Keberadaan Pemegang Saham Dalam Rups Dengan Sistem Teleconference Terkait Jaringan Bermasalah Dalam Perspektif Cyber Law, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 4, No. 1, April, h. 15. DOI: https://doi.org/10.24843/JMHU.2015.v04.i01.p15

Susrama, I Nengah dan Sukma, Putu Angga Pratama, 2019, Pelaksanaan Courtroom Television Dalam Peradilan Pidana Dengan Agenda Saksi, Jurnal Hukum Sasana, Vol. 5, No. 1, Juni, h. 61-74 DOI: https://doi.org/10.31599/sasana.v5i1.92

Sutrisni, Ni Komang., Sukma, Putu Angga Pratama Sukma., Embong, Rahimah., Haydarov, Kanlar., 2024, The Compliance of Governance on Family Data Protection Regulation, Journal of Human Rights, Culture and Legal System, Vol. 4, No. 3, Desember, h. 706-741 DOI: https://doi.org/10.53955/jhcls.v4i3.293

Wedha, Yogi Yasa, 2020, Pertanggungjawaban Pidana Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Sebagai Salah Satu Wujud Pelaksanaan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Vol. 1, No. 2, September, h. 411. DOI: https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.411

Wijaya, Made Hendra., Permadhi, Putu Lantika Oka, 2021, Prinsip-Prinsip Tri Hita Karana Di Dalam Pengaturan Hukum Kepariwisataan Di Bali (Berdasarkan Pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali), Jurnal Hukum Saraswati (JHS), Vol. 3, No. 1, Maret, h27-45. DOI: https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1845

Makarim, Edmon, 2012, The Protection Of Consumers’ Rights And The Application Of Criminal Law In The Unlawful Operation Of Services And Content Service Applications, Indonesia Law Review, Vol. 2, No. 2, September, h. 226. DOI: https://scholarhub.ui.ac.id/ilrev/vol2/iss2/6

Shekhar, Beulah., R. Ranjani., 2023, Access to Justice for Victims of Crime in India: An Analysis of Section 372 CrPC, Journal of Victimology and Victim Justice, Vol. 6, No. 1, Juli, h. 64-80. DOI: https://doi.org/10.1177/25166069231160434

Siregar, Rahmat Efendy Al Amin, 2016, Due Process Of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Kaitannya Dengan Perlindungan HAM, FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, Vol. 1 No. 1, Juni, h. 35-45. DOI: 10.24952/fitrah.v1i1.326

Internet

https://news.detik.com/berita/d-7603935/3-hakim-tersangka-suap-vonis-bebas-ronald-tannur-terancam-seumur-hidup-bui diakses pada tanggal 16 Pebruari 2025

https://news.detik.com/berita/d-6852816/jaksa-fahrur-rozi-terima-suap-13-tahun-lamanya-kini-dijerat-jadi-tersangka diakses pada tanggal 16 Pebruari 2025

https://news.detik.com/berita/d-7772098/eks-panitera-pn-jaktim-dituntut-4-tahun-bui-di-kasus-suap-eksekusi-lahan. diakses pada tanggal 16 Pebruari 2025

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/25/09332601/divonis-8-tahun-pengacara-yang-menyuap-hakim-agung-tak-ajukan-banding. diakses pada tanggal 16 Pebruari 2025

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-25

Cara Mengutip

Putu Angga Pratama Sukma, & Ni Komang Sutrisni. (2025). KONSEP COURTROOM TELEVISION DALAM PERADILAN PIDANA SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS TERBUKA UNTUK UMUM. Jurnal Hukum Saraswati, 7(01), 837–855. https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11497