KONSEP COURTROOM TELEVISION DALAM PERADILAN PIDANA SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS TERBUKA UNTUK UMUM
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11497Kata Kunci:
Konsep Courtroom Television,Peradilan Pidana, Asas Terbuka Untuk UmumAbstrak
Konsep courtroom television pernah dilangsungkan di Indonesia tetapi tidak secara utuh. Pelaksanaan courtroom television dalam peradilan pidana masih adanya pro dan kontra yang tentunya dapat memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai hukum dan melakukan pengawasan peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Keabsahan courtroom television dari aspek yuridis dari adanya asas terbuka untuk umum, terbukanya persidangan ini pada dasarnya Negara Indonesia sebagai negara hukum menghendaki adanya penegakan nomocracy yang betul-betul dapat dilaksanakan secara objektif. Konsep courtroom television atau televisi ruang sidang merupakan penyiaran secara utuh dan langsung (live) yang diliput oleh pers pada ruang ruang sidang dengan seperangkat perlengkapan media elektronik dengan cara broadcasting, untuk mengalihkan dan memfokuskan perhatian kepada seluruh subjek (Hakim, Panitera, Penuntut Umum, Pengacara, Terdakwa dan Saksi atau Ahli) tanpa adanya ulasan atau komentar. Persidangan terbuka untuk umum, lahir dari adanya prinsip due process of law yang tidak lepas dari sejarah Hak Asasi Manusia.
Referensi
Buku
Lambert, Paul, 2013, Television Courtroom Broadcasting Effects: The Empirical Research and the Supreme Court Challenge, University Press of America, Chicago.
Jurnal
Dharmawan, Ni Ketut Supasti, 2015, Keberadaan Pemegang Saham Dalam Rups Dengan Sistem Teleconference Terkait Jaringan Bermasalah Dalam Perspektif Cyber Law, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 4, No. 1, April, h. 15. DOI: https://doi.org/10.24843/JMHU.2015.v04.i01.p15
Susrama, I Nengah dan Sukma, Putu Angga Pratama, 2019, Pelaksanaan Courtroom Television Dalam Peradilan Pidana Dengan Agenda Saksi, Jurnal Hukum Sasana, Vol. 5, No. 1, Juni, h. 61-74 DOI: https://doi.org/10.31599/sasana.v5i1.92
Sutrisni, Ni Komang., Sukma, Putu Angga Pratama Sukma., Embong, Rahimah., Haydarov, Kanlar., 2024, The Compliance of Governance on Family Data Protection Regulation, Journal of Human Rights, Culture and Legal System, Vol. 4, No. 3, Desember, h. 706-741 DOI: https://doi.org/10.53955/jhcls.v4i3.293
Wedha, Yogi Yasa, 2020, Pertanggungjawaban Pidana Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Sebagai Salah Satu Wujud Pelaksanaan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Vol. 1, No. 2, September, h. 411. DOI: https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.411
Wijaya, Made Hendra., Permadhi, Putu Lantika Oka, 2021, Prinsip-Prinsip Tri Hita Karana Di Dalam Pengaturan Hukum Kepariwisataan Di Bali (Berdasarkan Pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali), Jurnal Hukum Saraswati (JHS), Vol. 3, No. 1, Maret, h27-45. DOI: https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1845
Makarim, Edmon, 2012, The Protection Of Consumers’ Rights And The Application Of Criminal Law In The Unlawful Operation Of Services And Content Service Applications, Indonesia Law Review, Vol. 2, No. 2, September, h. 226. DOI: https://scholarhub.ui.ac.id/ilrev/vol2/iss2/6
Shekhar, Beulah., R. Ranjani., 2023, Access to Justice for Victims of Crime in India: An Analysis of Section 372 CrPC, Journal of Victimology and Victim Justice, Vol. 6, No. 1, Juli, h. 64-80. DOI: https://doi.org/10.1177/25166069231160434
Siregar, Rahmat Efendy Al Amin, 2016, Due Process Of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Kaitannya Dengan Perlindungan HAM, FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, Vol. 1 No. 1, Juni, h. 35-45. DOI: 10.24952/fitrah.v1i1.326
Internet
https://news.detik.com/berita/d-7603935/3-hakim-tersangka-suap-vonis-bebas-ronald-tannur-terancam-seumur-hidup-bui diakses pada tanggal 16 Pebruari 2025
https://news.detik.com/berita/d-6852816/jaksa-fahrur-rozi-terima-suap-13-tahun-lamanya-kini-dijerat-jadi-tersangka diakses pada tanggal 16 Pebruari 2025
https://news.detik.com/berita/d-7772098/eks-panitera-pn-jaktim-dituntut-4-tahun-bui-di-kasus-suap-eksekusi-lahan. diakses pada tanggal 16 Pebruari 2025
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/25/09332601/divonis-8-tahun-pengacara-yang-menyuap-hakim-agung-tak-ajukan-banding. diakses pada tanggal 16 Pebruari 2025
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).