KONSEP IDEAL PENERAPAN PIDANA KERJA SOSIAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MELALUI SISTEM KOLABORASI

Penulis

  • Ni Komang Sutrisni Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Nengah Susrama Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8129

Kata Kunci:

Konsep, Pidana Kerja Sosial, Hukum Pidana

Abstrak

Pidana kerja sosial merupakan salah satu ancaman pidana pidana alternatif non
penjara yang diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab undang-Undang Hukum Pidana serta relatif baru dikenal dalam sistem
pemidanaan di Indonesia. Dalam proses pembahasan ancaman sanksi pidana kerja sosial tidak terlepas dari filsafat tujuan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana salah satunya
memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan
agar menjadi orang baik dan berguna terlebih pidana dimaksudkan bukan untuk
merendahkan martabat manusia. Upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut harus
dilakukan melalui mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial yang jelas dan tepat
akan tetapi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undangUndang Hukum Pidana belum terbangun secara jelas mekanisme maupun Lembaga
yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Hal ini akan
berdampak terhadap sulitnya penerapan pidana kerja sosial dalam tataran
implementasi pemidanaan. Tulisan ini mencoba untuk menganalisis dan menggali
konsep sistem pemasyarakatan melalui konsep kolaborasi yang dapat digunakan
dalam tahapan implementasi pidana kerja sosial dengan rumusan masalah
bagaimana konsep ideal penerapan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana melalui sistem
kolaborasi serta prosedur pelaksanaan pidana kerja sosial. Berdasarkan hasil kajian
konsep ideal penerapan pidana kerja sosial untuk mendukung tujuan pemidanaan
tidak hanya cukup dilakukan oleh aparat penegak hukum dan/atau Lembaga
Pemasyarakatan, akan tetapi keterlibatan lembaga-lembaga sosial serta lembaga
lain akan memberikan pengaruh pemasyarakatan yang lebih optimal dalam
pemeberdayaaan kerja sosial oleh narapidana sehingga dalam pelaksanaan tersebut
terjalin kolaborasi antara penegak hukum dan Lembaga non hukum dalam upaya
untuk membimbing dan membina terpidana untuk menjadi masyarakat yang
berguna

Referensi

Buku

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana, 2008.

Lamintang, P.A.F., dan Theo Lamintang, Hukum Penitensier: Edisi Kedua, Bandung: Sinar Grafika, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Muhammad, Abulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Septiano, Muhammad Fajar, “Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Penjara Jangka Pendek”, (Artikel Ilmiah Universitas Brawijaya, 2014).

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru, 1983.

Tongat, Pidana Kerja Sosial dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2001.

Jurnal

Aryana, I Wayan Putu Sucana, “Efektivitas Pidana Penjara Dalam Membina Narapidana”, DIH: Jurnal Ilmu Hukum 11, no 21 (2015):

Hukumonline.com, (2003), “Bukan Sekedar Revisi yang Disiapkan adalah Pembaharuan KUHP”. https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol9011/bukan-sekedar-revisiyang-disiapkan-adalah-pembaharuan-kuhp/.

Jamilah, Asiyah, “Pidana Kerja Sosial: Kebijakan Penanggulangan Overcrowding Penjara”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Kedilan 8, no 1 (2020): h. 26-34. DOI: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v8i1.726

Purwadiyanto, Taufan, “Analisis Pidana Kerja Sosial Dalam Hukum Positif di Indonesia”, Jurnal Lex Administratum 3, no. 8 (2015): h. 158-169.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614

Diterbitkan

2023-12-06

Cara Mengutip

Ni Komang Sutrisni, & I Nengah Susrama. (2023). KONSEP IDEAL PENERAPAN PIDANA KERJA SOSIAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MELALUI SISTEM KOLABORASI. Jurnal Hukum Saraswati, 5(2), 408–419. https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8129