PENGATURAN HUKUM BAGI PELAKU PEDAGANGAN MANUSIA MELALUI MEDIA INTERNET DI INDONESIA

Penulis

  • I Nengah Susrama Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2.1373

Kata Kunci:

Pelaku Perdagangan Manusia, Sanksi Pidana, Internet

Abstrak

Di Indonesia, Kasus pelaku tindak pidana perdagangan manusia masih banyak ditemui. Dewasa ini, dengan kemajuan teknologi dan informasi, seringkali kita temui kasus-kasus pelaku perdagangan manusia di internet. Dalam jurnal ini, penulis akan membahas mengenai sanksi pidana mengenai pelaku perdagangan manusia dan mengenai peran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam penanganan kasus pelaku perdagangan manusia di internet. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dimana melihat permasalahan dari kajian bahan-bahan hukum seperti buku atau artikel yang membahas tentang perdagangan manusia sebagai referensi bahan pokok dan bahan hukum sekunder. Perdagangan manusia dikategorikan sebagai tindak pidana, yang lebih tepatnya tindak pidana khusus. Dalam hukum pidana Indonesia telah diatur dengan berbagai ketentuan. Ketentuan mencakup larangan dan pemberantasan seperti disebutkan didalam KUHP, Peraturan Perundang-Undangan dan didalam RUU KUHP, Bab XX, Pasal 546-561 tentang perdagangan manusia, yang penerapan sanksinya diancam dengan hukum pidana pidana penjara dan hukum pidana denda. Perdagangan manusia merupakan kejahatan yang terorganisir dan tersistematis, dimana orang yang termasuk didalamnya memiliki kepentingan pribadi atau kelompok untuk mendapat keuntungan

Diterbitkan

2020-09-05

Cara Mengutip

I Nengah Susrama. (2020). PENGATURAN HUKUM BAGI PELAKU PEDAGANGAN MANUSIA MELALUI MEDIA INTERNET DI INDONESIA. Jurnal Hukum Saraswati, 2(2). https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2.1373