PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE) ATAS PENILAIAN BURUK KONSUMEN YANG DITIMBULKAN DARI KESALAHAN KONSUMEN SENDIRI

Penulis

  • Made Emy Andayani Citra Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Komang Sutrisni Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar
  • Chandra Dwi Dewantara( Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar

Kata Kunci:

e-commerce, review, rating, UU Perlindungan konsumen

Abstrak

Teknologi yang semakin berkembang membuat kebiasaan masyarakat menjadi berubah, disaat teknologi mengubah perilaku masyarakat yang awalnya melakukan transaksi secara tatap muka dan kemudian berubah menjadi transaksi melalui platform online (e-commerce). Perubahan-perubahan ini membuat kemampuan konsumen untuk menilai suatu produk terhadap keputusan pembelian akan berubah. Yang awalnya membeli dan menyentuh barang secara langsung serta mengetahui kualitas barang, kemudian berubah menjadi tidak dapat melihat barang serta menyentuhnya. Kemudian dengan adanya teknologi e-commerce, terbentuklah sistem yang dinamakan rating dan review yang membantu para konsumen untuk melihat barang serta kualitas barang melalui foto serta video dari konsumen yang sudah pernah melakukan transaksi barang tersebut. Konsumen juga berhak untuk berpendapat terkait barang yang dibelinya lewat online, dari kualitas, harga, serta pelayanan yang diberikan oleh pelaku usaha. Dalammemberikan pendapat konsumen diharapkan menggunakan bahasa yang baik, benar dan sopan, sesuai dengan norma-norma kesusilaan agar tidak terjadi permasalahan atau kesalah pahaman antar sesama.

Referensi

Buku

Johny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, hal.57. Jurnal

Farki, Ahmad, dkk, 2016, Pengaruh OnlineCustomer Review dan Rating Terhadap Kepercayaan dan Minat Pembelian pada Online Marketplace di Indonesia, JURNAL TEKNIK ITS, Volume 5, No. 2 , hal 614-619.

Wahyudi Taesar dkk, 2019, Pengaruh Online Customer Review Dan Online Customer Rating Terhadap Kepercayaan Konsumen Remaja Kota Mataram Pada Pembelian Produk Fashion Shoppe Online Shop, Jurnal Riset Manajemen VOL. 19 NO. 1, hal 2.

Heldya Natalia Simanullang, 2017, Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce, Melayunesia Law, Vol 1, No 1.

Lidya Agustina, dkk. “Online Review: Indikator Penilaian Kredibilitas Online dalam Platform E-commerce”, Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 15, Nomor 2, Desember 2018, hal.142-143. Artikel

https://revolusimental.go.id/kabar-revolusi-mental/detail-berita-dan-artikel?url=etika-menyampaikan-kritik-sosial-melalui-media-sosial, diakses pada 21 November 2021 pada waktu 20.43 WITA.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Diterbitkan

2023-05-06

Cara Mengutip

Made Emy Andayani Citra, Ni Komang Sutrisni, & Chandra Dwi Dewantara(. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE) ATAS PENILAIAN BURUK KONSUMEN YANG DITIMBULKAN DARI KESALAHAN KONSUMEN SENDIRI. Jurnal Hukum Saraswati, 5(1), 381–392. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/6300

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama