PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA DIRI PRIBADI DI ERA EKONOMI DIGITAL: PELUANG DAN TANTANGAN (STUDI KOMPARASI INDONESIA DAN MALAYSIA)

Penulis

  • Made Emy Andayani Citra Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Abu Bakar Munir Universitas Malaya
  • Kt Sukawati Lanang P. Perbawa Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Lis Julianti Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Dewa Gede Aryaka Aryamisra Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Wayan Dita Maharani Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8238

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Data Diri, Perbandingan Hukum, Ekonomi Digital

Abstrak

Pentingnya perlindungan data pribadi adalah untuk memastikan bahwa data
pribadi seseorang yang terkumpul digunakan sesuai dengan tujuan pengumpulan,
sehingga tidak terjadi penyalahgunaan data. Tujuan Umum penelitian ini adalah
Terbangunnya model pengaturan perlindungan terhadap data diri pribadi dalam
sistem hukum Indonesia di era ekonomi digital sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang aman
terhadap data diri pribadinya, sedangkan tujuan khusus adalah: 1) Menganalisis
pengaturan hukum yang digunakan untuk dalam perlindungan data diri pribadi di
Indonesia dan juga di Malaysia untuk memformulasi model perlindungan data pribadi di Indonesia yang nyaman dan memberikan kepastian hukum, 2)
Mengimplementasikan model perlindungan terhadap data diri pribadi dalam sistem
hukum Indonesia di era ekonomi digital melalui studi perbandingan dengan
pengaturan perundang-undangan perlindungan data diri pribadi yang ada di
Malaysia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian hukum Socio Legal Research, pengumpulan bahan hukum dilakukan
dengan cara menyusun dan mengidentifikasi secara sistematis bahan hukum primer,
sekunder dan tersier dengan menggunakan teknik bola salju, teknik analisa bahan
hukum dilakukan dengan menggunakan teknik deskriptif, komparatif, evaluatif dan
argumentative.

Referensi

Jurnal

Berti, R, 2020, Data protection

law: A comparison of the

latest legal developments in

China and European Union,

Eur. J. Privacy L. & Tech.,

Disemadi, H. S, 2022, DATA

OWNERSHIP IN

REGULATING BIG DATA

IN INDONESIA

THROUGH THE

PERSPECTIVE OF

INTELLECTUAL

PROPERTY, Jurisdictie:

Jurnal Hukum dan

Syariah, Vol. 13. No. 2.

Hoofnagle, C. J., Van Der Sloot,

B., & Borgesius, F. Z, 2019,

The European Union

general data protection

regulation: what it is and

what it means, Information

& Communications

Technology Law, Vol. 28,

No. 1.

Kuner, C., Svantesson, D. J. B.,

H. Cate, F., Lynskey, O., &

Millard, C, 2017, The rise of

cybersecurity and its impact

on data

protection, International

Data Privacy Law, Vol. 7.

No. 2 Mei.

Rizal, M. S, 2019,

Perbandingan

Perlindungan Data Pribadi

Indonesia dan Malaysia,

Jurnal Cakrawala

Hukum, Vol.10. No. 2.

Sautunnida, L, 2018, Urgensi

Undang-Undang

Perlindungan Data Pribadi

di Indonesia: Studi

Perbandingan Hukum

Inggris dan Malaysia,

Kanun Jurnal Ilmu Hukum,

DOI:

https://doi.org/10.24815/ka

nun.v20i2.11159, Vol. 20.

No. 2.

Internet

Djafar W, 2019, “Hukum

Perlindungan Data Pribadi

di Indonesia”,

https://referensi.elsam.or.id/

wpcontent/uploads/2020/04/H

ukum-Perlindungan-DataPribadi-di-IndonesiaWahyudi-Djafar.pdf,diakses pada tanggal 17

Desember 2023.

Peraturan PerundangUndangan

Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun

Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 39 Tahun

Tentang Hak Asasi

Manusia, Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun

Nomor 165,

Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia

Nomor 3886.

Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 8 Tahun

Tentang Dokumen

Perusahaan, Lembaran

Negara Republik Indonesia

No. 18, 1997, Tambahan

Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3674.

Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 24 Tahun

Tentang Perubahan

Atas Undang-Undang

Nomor 23 Tahun 2006

Tentang Administrasi

Kependudukan, Lembaran

Negara Republik Indonesia

Tahun 2013 Nomor 232,

Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia

Nomor 5475.

Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 7 Tahun

Tentang Perdagangan,

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014

Nomor 45, Tambahan

Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5512.

Undang-Undang (Uu) Nomor

Tahun 2016 Tentang

Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun

Tentang Informasi

Dan Transaksi Elektronik,

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2016

Nomor 251, Tambahan

Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5952.

Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 27 Tahun

Tentang Pelindungan

Data Pribadi, Lembaran

Negara Republik Indonesia

Tahun 2022 Nomor 196,

Tambahan Lembaran diakses pada tanggal 17

Desember 2023.

Peraturan PerundangUndangan

Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun

Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 39 Tahun

Tentang Hak Asasi

Manusia, Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun

Nomor 165,

Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia

Nomor 3886.

Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 8 Tahun

Tentang Dokumen

Perusahaan, Lembaran

Negara Republik Indonesia

No. 18, 1997, Tambahan

Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3674.

Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 24 Tahun

Tentang Perubahan

Atas Undang-Undang

Nomor 23 Tahun 2006

Tentang Administrasi

Kependudukan, Lembaran

Negara Republik Indonesia

Tahun 2013 Nomor 232,

Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia

Nomor 5475.

Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 7 Tahun

Tentang Perdagangan,

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014

Nomor 45, Tambahan

Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5512.

Undang-Undang (Uu) Nomor

Tahun 2016 Tentang

Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun

Tentang Informasi

Dan Transaksi Elektronik,

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2016

Nomor 251, Tambahan

Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5952.

Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 27 Tahun

Tentang Pelindungan

Data Pribadi, Lembaran

Negara Republik Indonesia

Tahun 2022 Nomor 196,

Tambahan Lembaran

Diterbitkan

2023-09-30

Cara Mengutip

Made Emy Andayani Citra, Abu Bakar Munir, Kt Sukawati Lanang P. Perbawa, Lis Julianti, I Dewa Gede Aryaka Aryamisra, & Ni Wayan Dita Maharani. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA DIRI PRIBADI DI ERA EKONOMI DIGITAL: PELUANG DAN TANTANGAN (STUDI KOMPARASI INDONESIA DAN MALAYSIA). Jurnal Hukum Saraswati, 5(2), 518–534. https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8238