PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA DIRI PRIBADI DI ERA EKONOMI DIGITAL: PELUANG DAN TANTANGAN (STUDI KOMPARASI INDONESIA DAN MALAYSIA)
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8238Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Data Diri, Perbandingan Hukum, Ekonomi DigitalAbstrak
Pentingnya perlindungan data pribadi adalah untuk memastikan bahwa data
pribadi seseorang yang terkumpul digunakan sesuai dengan tujuan pengumpulan,
sehingga tidak terjadi penyalahgunaan data. Tujuan Umum penelitian ini adalah
Terbangunnya model pengaturan perlindungan terhadap data diri pribadi dalam
sistem hukum Indonesia di era ekonomi digital sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang aman
terhadap data diri pribadinya, sedangkan tujuan khusus adalah: 1) Menganalisis
pengaturan hukum yang digunakan untuk dalam perlindungan data diri pribadi di
Indonesia dan juga di Malaysia untuk memformulasi model perlindungan data pribadi di Indonesia yang nyaman dan memberikan kepastian hukum, 2)
Mengimplementasikan model perlindungan terhadap data diri pribadi dalam sistem
hukum Indonesia di era ekonomi digital melalui studi perbandingan dengan
pengaturan perundang-undangan perlindungan data diri pribadi yang ada di
Malaysia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian hukum Socio Legal Research, pengumpulan bahan hukum dilakukan
dengan cara menyusun dan mengidentifikasi secara sistematis bahan hukum primer,
sekunder dan tersier dengan menggunakan teknik bola salju, teknik analisa bahan
hukum dilakukan dengan menggunakan teknik deskriptif, komparatif, evaluatif dan
argumentative.
Referensi
Jurnal
Berti, R, 2020, Data protection
law: A comparison of the
latest legal developments in
China and European Union,
Eur. J. Privacy L. & Tech.,
Disemadi, H. S, 2022, DATA
OWNERSHIP IN
REGULATING BIG DATA
IN INDONESIA
THROUGH THE
PERSPECTIVE OF
INTELLECTUAL
PROPERTY, Jurisdictie:
Jurnal Hukum dan
Syariah, Vol. 13. No. 2.
Hoofnagle, C. J., Van Der Sloot,
B., & Borgesius, F. Z, 2019,
The European Union
general data protection
regulation: what it is and
what it means, Information
& Communications
Technology Law, Vol. 28,
No. 1.
Kuner, C., Svantesson, D. J. B.,
H. Cate, F., Lynskey, O., &
Millard, C, 2017, The rise of
cybersecurity and its impact
on data
protection, International
Data Privacy Law, Vol. 7.
No. 2 Mei.
Rizal, M. S, 2019,
Perbandingan
Perlindungan Data Pribadi
Indonesia dan Malaysia,
Jurnal Cakrawala
Hukum, Vol.10. No. 2.
Sautunnida, L, 2018, Urgensi
Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi
di Indonesia: Studi
Perbandingan Hukum
Inggris dan Malaysia,
Kanun Jurnal Ilmu Hukum,
DOI:
nun.v20i2.11159, Vol. 20.
No. 2.
Internet
Djafar W, 2019, “Hukum
Perlindungan Data Pribadi
di Indonesia”,
https://referensi.elsam.or.id/
wpcontent/uploads/2020/04/H
ukum-Perlindungan-DataPribadi-di-IndonesiaWahyudi-Djafar.pdf,diakses pada tanggal 17
Desember 2023.
Peraturan PerundangUndangan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun
Tentang Hak Asasi
Manusia, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
Nomor 165,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3886.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun
Tentang Dokumen
Perusahaan, Lembaran
Negara Republik Indonesia
No. 18, 1997, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3674.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun
Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi
Kependudukan, Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5475.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun
Tentang Perdagangan,
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014
Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5512.
Undang-Undang (Uu) Nomor
Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun
Tentang Informasi
Dan Transaksi Elektronik,
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016
Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun
Tentang Pelindungan
Data Pribadi, Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 196,
Tambahan Lembaran diakses pada tanggal 17
Desember 2023.
Peraturan PerundangUndangan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun
Tentang Hak Asasi
Manusia, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
Nomor 165,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3886.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun
Tentang Dokumen
Perusahaan, Lembaran
Negara Republik Indonesia
No. 18, 1997, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3674.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun
Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi
Kependudukan, Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5475.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun
Tentang Perdagangan,
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014
Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5512.
Undang-Undang (Uu) Nomor
Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun
Tentang Informasi
Dan Transaksi Elektronik,
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016
Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun
Tentang Pelindungan
Data Pribadi, Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 196,
Tambahan Lembaran
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).