PRINSIP KEADILAN DALAM PENGELOLAAN INDUSTRI PARIWISATA DI INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8237Kata Kunci:
Prinsip Keadilan, Industri Pariwisata, Pandemi Covid-19Abstrak
Pandemi Covid-19 telah membawa dampak sangat besar pada sektor pariwisata
di Indonesia yang membutuhkan penanganan secara krusial. Terbitnya berbagai
kebijakan pemerintah dalam penanganan virus Covid-19 seperti PSBB, PPKM
Darurat, hingga PPKM 4 level membuat terbatasnya kegiatan industri pariwisata,
sehingga berimbas pada pendapatan. Untuk itu, pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah menyusun kebijakan yang dapat memenuhi rasa keadilan di
masyarakat, sehingga para pelaku industri pariwisata dapat tetap beroperasi dengan
memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Penelitian ini dilakukan dengan
metode penelitian hukum empiris menggunakan pendekatan yuridis empiris.
Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analitis dengan sumber
data primer didukung dengan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen dan observasi. Hasil
penelitian menunjukkan prinsip keadilan dalam pengelolaan industri pariwisata
pada masa pandemi Covid-19 sangatlah penting bagi pemerintah sebagai sebuahstrategi awal untuk menyusun konsep kebijakan terkait pengelolaan industri
pariwisata pada masa pandemi Covid-19, sehingga dalam implementasinya dapat
menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku industri pariwisata
Referensi
Buku
Apeldoorn, L. J. Van, Pengantar Ilmu
Hukum, (Bandung: Pradnya
Paramita, 1996).
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal
Hukum, (Yogyakarta:
Universitas Atmajaya,
.
Jurnal
AA Istri Eka Krisna Yanti,
"Community Based Tourism
dalam Menyongsong New
Normal Desa Wisata
Bali." Jurnal Komunikasi
Hukum (JKH), Vol. 7 No. 1
(2021).
Ana Suheri "Wujud Keadilan Dalam
Masyarakat Di Tinjau Dari
Perspektif Hukum
Nasional", Morality: Jurnal
Ilmu Hukum, Vol.4 No. 1
(2018).
Damanhuri Fattah. "Teori Keadilan
Menurut John Rawls", Jurnal
Tapis: Jurnal Teropong
Aspirasi Politik Islam, Vol. 9
No. 2 (2013).
Desy Tri Anggarini "Upaya
Pemulihan Industri Pariwisata
Dalam Situasi Pandemi
COVID-19." Jurnal
Pariwisata, Vol. 8 No.1
(2021).
Dewa Gde Rudy dan I Dewa Ayu Dwi
Mayasari. "Prinsip-Prinsip
Kepariwisataan dan Hak
Prioritas Masyarakat dalam
Pengelolaan Pariwisata
berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009
Tentang Kepariwisataan.",
Jurnal Kertha Wicaksana,
Vol. 13 No. 2 (2019).
Kinanthi Harumni Jagadtya dan Revi
Agustin Aisyianita. "Virtual
Tour: Strategi Industri
Pariwisata Selama Pandemi
Covid-19 (Studi Kasus
Jakarta Good Guide)." Jurnal
Perjalanan Wisata, Destinasi,
dan Hospitalitas, Vol. 3 No. 1
(2020).
Salman Luthan, “Dialektika Hukum
dan Moral Dalam Perspektif
Filsafat Hukum”, Jurnal Ius
Quia Iustum, Vol. 19 No. 4
(2012).
Sucipto dan Dede Nurohman.
"Strategi Bertahan Pelaku
Usaha Wisata dalam
Menghadapi Pandemi Covid19." Ad-Deenar: Jurnal
Ekonomi dan Bisnis Islam,
Vol. 5 No. 02 (2021).
Pan Mohamad Paiz, “Teori Keadilan
John Rawls (John Rawls’s
Theory of Justice”, Jurnal
Konstitusi, Vol. 6 No. 1
(2009).
Internet
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Republik
Indonesia, Tren Pariwisata
Indonesia di Tengah
Pandemi, available at:
agam-pariwisata/TrenPariwisata-Indonesia-diTengah-Pandemi.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan,
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 11 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).