PRINSIP KEADILAN DALAM PENGELOLAAN INDUSTRI PARIWISATA DI INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19

Penulis

  • Kt Sukawati Lanang P. Perbawa Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Putu Noni Suharyanti Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8237

Kata Kunci:

Prinsip Keadilan, Industri Pariwisata, Pandemi Covid-19

Abstrak

Pandemi Covid-19 telah membawa dampak sangat besar pada sektor pariwisata
di Indonesia yang membutuhkan penanganan secara krusial. Terbitnya berbagai
kebijakan pemerintah dalam penanganan virus Covid-19 seperti PSBB, PPKM
Darurat, hingga PPKM 4 level membuat terbatasnya kegiatan industri pariwisata,
sehingga berimbas pada pendapatan. Untuk itu, pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah menyusun kebijakan yang dapat memenuhi rasa keadilan di
masyarakat, sehingga para pelaku industri pariwisata dapat tetap beroperasi dengan
memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Penelitian ini dilakukan dengan
metode penelitian hukum empiris menggunakan pendekatan yuridis empiris.
Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analitis dengan sumber
data primer didukung dengan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen dan observasi. Hasil
penelitian menunjukkan prinsip keadilan dalam pengelolaan industri pariwisata
pada masa pandemi Covid-19 sangatlah penting bagi pemerintah sebagai sebuahstrategi awal untuk menyusun konsep kebijakan terkait pengelolaan industri
pariwisata pada masa pandemi Covid-19, sehingga dalam implementasinya dapat
menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku industri pariwisata

Referensi

Buku

Apeldoorn, L. J. Van, Pengantar Ilmu

Hukum, (Bandung: Pradnya

Paramita, 1996).

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal

Hukum, (Yogyakarta:

Universitas Atmajaya,

.

Jurnal

AA Istri Eka Krisna Yanti,

"Community Based Tourism

dalam Menyongsong New

Normal Desa Wisata

Bali." Jurnal Komunikasi

Hukum (JKH), Vol. 7 No. 1

(2021).

Ana Suheri "Wujud Keadilan Dalam

Masyarakat Di Tinjau Dari

Perspektif Hukum

Nasional", Morality: Jurnal

Ilmu Hukum, Vol.4 No. 1

(2018).

Damanhuri Fattah. "Teori Keadilan

Menurut John Rawls", Jurnal

Tapis: Jurnal Teropong

Aspirasi Politik Islam, Vol. 9

No. 2 (2013).

Desy Tri Anggarini "Upaya

Pemulihan Industri Pariwisata

Dalam Situasi Pandemi

COVID-19." Jurnal

Pariwisata, Vol. 8 No.1

(2021).

Dewa Gde Rudy dan I Dewa Ayu Dwi

Mayasari. "Prinsip-Prinsip

Kepariwisataan dan Hak

Prioritas Masyarakat dalam

Pengelolaan Pariwisata

berdasarkan Undang-Undang

Nomor 10 Tahun 2009

Tentang Kepariwisataan.",

Jurnal Kertha Wicaksana,

Vol. 13 No. 2 (2019).

Kinanthi Harumni Jagadtya dan Revi

Agustin Aisyianita. "Virtual

Tour: Strategi Industri

Pariwisata Selama Pandemi

Covid-19 (Studi Kasus

Jakarta Good Guide)." Jurnal

Perjalanan Wisata, Destinasi,

dan Hospitalitas, Vol. 3 No. 1

(2020).

Salman Luthan, “Dialektika Hukum

dan Moral Dalam Perspektif

Filsafat Hukum”, Jurnal Ius

Quia Iustum, Vol. 19 No. 4

(2012).

Sucipto dan Dede Nurohman.

"Strategi Bertahan Pelaku

Usaha Wisata dalam

Menghadapi Pandemi Covid19." Ad-Deenar: Jurnal

Ekonomi dan Bisnis Islam,

Vol. 5 No. 02 (2021).

Pan Mohamad Paiz, “Teori Keadilan

John Rawls (John Rawls’s

Theory of Justice”, Jurnal

Konstitusi, Vol. 6 No. 1

(2009).

Internet

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif/Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif Republik

Indonesia, Tren Pariwisata

Indonesia di Tengah

Pandemi, available at:

https://kemenparekraf.go.id/r

agam-pariwisata/TrenPariwisata-Indonesia-diTengah-Pandemi.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 10 Tahun 2009

tentang Kepariwisataan,

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2009

Nomor 11 dan Tambahan

Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4966

Diterbitkan

2023-09-30

Cara Mengutip

Kt Sukawati Lanang P. Perbawa, & Ni Putu Noni Suharyanti. (2023). PRINSIP KEADILAN DALAM PENGELOLAAN INDUSTRI PARIWISATA DI INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19. Jurnal Hukum Saraswati, 5(2), 501–517. https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8237

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama