TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEJAHATAN PERBUATAN ASUSILA YANG TERJADI SELAMA PENERBANGAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

Penulis

  • Joko Susanto
  • Cokorda Istri Dian Laksmi Dewi

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v6i1.8811

Kata Kunci:

Perbuatan Asusila, Pidana Asusila Di Penerbangan

Abstrak

Kejahatan berupa melakukan perbuatan asusila bukan hal yang baru dalam dunia penerbangan, bahkan kejahatan asusila telah terjadi didalam pesawat selama penerbangan. Akan tetapi sebagian kejahatan perbuatan asusila selama penerbangan pada akhirnya banyak yang berakhir damai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengetahui bagaimanakah ketentuan pidana terhadap kejahatan berupa melakukan perbuatan asusila selama penerbangan. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui ketentuan pidana terhadap kejahatan berupa melakukan perbuatan asusila selama penerbangan. Pendekatan penelitian adalah yuridis normatif, pendekatan yuridis normatif adalah jenis pendekatan dalam penelitian hukum yang mengkaji hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang menjadi patokan berperilaku manusia. Penelitian ini akan berusaha menemukan kebenaran koherensi, yaitu apakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum dan apakah norma hukum yang berisi mengenai kewajiban dan sanksi tersebut sesuai dengan prinsip hukum. Adapun hasil penelitian ini adalah dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 belum mengatur ketentuan pidana terhadap kejahatan perbuatan asusila selama penerbangan.

 

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Fajar, Mukti, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta.

Porwoleksono, Didik Endro, 2014, Hukum Pidana, Airlangga University Press, Surabaya.

Jurnal

Fahrani, Alisya, dan Widodo T Novianto, 2019, Kajian Kriminologi Tindak Pidana Asusila Yang Dilakukan Oleh Anak, Vol. 8, No. 1 Januari-April.

Winarno, Andrias, Bambang Sugiri, dan Cholil Yuliati, 2021, Kekaburan Norma Dalam Pasal 55 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Media Iuris 4.

Internet

Renata Christha Auli, S.H. “Tentang Tindak Pidana Asusila: Pengertian Dan Unsurnya”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-tindak-pidana-asusila-pengertian-dan-unsurnya-lt521b9029a4e48, diakses pada tanggal 6 Januari 2024.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956.

Diterbitkan

2024-03-30

Cara Mengutip

Joko Susanto, & Cokorda Istri Dian Laksmi Dewi. (2024). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEJAHATAN PERBUATAN ASUSILA YANG TERJADI SELAMA PENERBANGAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN. Jurnal Hukum Saraswati, 6(1), 540–549. https://doi.org/10.36733/jhshs.v6i1.8811

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama