PROSEDUR HUKUM PERMOHONAN PAILIT DALAM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA

Penulis

  • Rizal Syah Nyaman Magister Hukum, Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai
  • Cokorda Istri Dian Laksmi Dewi Magister Hukum, Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8232

Kata Kunci:

Hukum Kepailitan, Permohonan Pailit, Prosedur hukum

Abstrak

Pailit adalah sebuah keadaan di mana debitor tidak dapat melakukan pembayaranpembayaran terhadap utang-utang dari para kreditor. Sedangkan, kepailitan merupakan suatu
putusan pengadilan yang dapat mengakibatkan sita umum atas segala kekayaan yang dimiliki
debitor pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif yang
didasarkan pada kajian pustaka. Kepailitan adalah status hukum di mana seorang debitor tidak
mampu membayar utangnya, yang melibatkan perlindungan kepentingan semua pihak terlibat.
Prinsip utang dalam kepailitan, seperti prinsip "paritas" atau "porsi yang sama," bertujuan
menciptakan keadilan dan kesetaraan antara kreditor. Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) berperan dalam mencegah kepailitan dan memberikan kerangka hukum yang
terstruktur untuk penyelesaian utang yang adil dan efisien. Proses hukum kepailitan melibatkan
langkah-langkah seperti permohonan pailit, banding, dan gugatan pembatalan. Upaya hukum
kepailitan meliputi pemberian keutamaan dan intervensi untuk melindungi kepentingan
pemangku kepentingan. Memahami prinsip-prinsip dan proses ini penting bagi semua pihak
yang terlibat dalam situasi keuangan yang sulit.

Referensi

BUKU

A.Riris Muldani, 2016, Pertimbangan

Hakim Yang Tidak Menerima

Permohonan Pailit Terhadap

Perusahaan Multinasional Di

Indonesia (Analisis Putusan Nomor

/Pailit/2002/Pn. Niaga/Jkt/Pst).

Universitas Islam Negeri Sunan

Kalijaga

Elyta Ras Ginting, 2018, Hukum

Kepailitan: Teori Kepailitan, Jakarta

Timur: Sinar Grafika

Hadi Shubhan, 2008, Hukum Kepailitan,

Kencana, Jakarta

R. Anton Suyatno, 2002, Pemanfaatan

Penundaan Kewajiban Pembayaran

Utang Sebagai Upaya Mencegah

Kepailitan, Doctoral dissertation,

Program Pascasarjana Universitas

Diponegoro

Rahayu Hartini, 2020, Hukum Kepailitan,

UMM Press, Malang

Susanti Adi Nugroho, 2018, Hukum

kepailitan di Indonesia: dalam teori

dan praktik serta penerapan

hukumnya. Jakarta, Kencana

JURNAL

Ilham Rizki Hutabarat, Marsella Marsella,

dan Sri Hidayani, 2022, Analisis

Yuridis Permohonan Pailit PT. Bina

Karya Sarana Oleh Kreditor (Studi

Putusan No. 6/Pdt. SusPailit/2018/PN. Niaga.

Medan), ARBITER: Jurnal Ilmiah

Magister Hukum, Vol.4 No.1

Putu Eka Trisna Dewi, 2021, The CrossBorder Insolvency in the Execution

of Bankrupt Assets Outside

Indonesian Jurisdiction: A

Comparative Study with Malaysia,

Singapore, and the Philippines,

IKAT: The Indonesian Journal of

Southeast Asian Studies, Volume 5

Nomor 1, Center for Southeast Asian

Social Studies (CESASS) Universitas

Gadjah Mada, Yogyakarta

Putu Eka Trisna Dewi, 2023, Karakteristik

Khusus Pengadilan Niaga Dalam

Mengadili Perkara Kepailitan, Jurnal

Hukum Saraswati (JHS), Volume 5

Nomor 1, Fakultas Hukum

Universitas Mahasaraswati Denpasar.

Putu Eka Trisna Dewi, 2023, Legal

Consequences of Bankruptcy on Joint

Assets after Divorce, Jurnal Hukum

Prasada, Volume 10 Nomor 1,

Magister Hukum Universitas

Warmadewa

Rai Mantili & Putu Eka Trisna Dewi, 2021,

Penundaan Kewajiban Pembayaran

Utang (PKPU) Terkait Penyelesaian

Utang Piutang Dalam Kepailitan,

Jurnal Aktual Justice, Volume 6

Nomor 1, Magister Hukum

Pascasarjana Universitas Ngurah Rai

Denpasar

Diterbitkan

2023-09-30

Cara Mengutip

Rizal Syah Nyaman, & Cokorda Istri Dian Laksmi Dewi. (2023). PROSEDUR HUKUM PERMOHONAN PAILIT DALAM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA. Jurnal Hukum Saraswati, 5(2), 441–455. https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8232