PROSEDUR HUKUM PERMOHONAN PAILIT DALAM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8232Kata Kunci:
Hukum Kepailitan, Permohonan Pailit, Prosedur hukumAbstrak
Pailit adalah sebuah keadaan di mana debitor tidak dapat melakukan pembayaranpembayaran terhadap utang-utang dari para kreditor. Sedangkan, kepailitan merupakan suatu
putusan pengadilan yang dapat mengakibatkan sita umum atas segala kekayaan yang dimiliki
debitor pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif yang
didasarkan pada kajian pustaka. Kepailitan adalah status hukum di mana seorang debitor tidak
mampu membayar utangnya, yang melibatkan perlindungan kepentingan semua pihak terlibat.
Prinsip utang dalam kepailitan, seperti prinsip "paritas" atau "porsi yang sama," bertujuan
menciptakan keadilan dan kesetaraan antara kreditor. Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) berperan dalam mencegah kepailitan dan memberikan kerangka hukum yang
terstruktur untuk penyelesaian utang yang adil dan efisien. Proses hukum kepailitan melibatkan
langkah-langkah seperti permohonan pailit, banding, dan gugatan pembatalan. Upaya hukum
kepailitan meliputi pemberian keutamaan dan intervensi untuk melindungi kepentingan
pemangku kepentingan. Memahami prinsip-prinsip dan proses ini penting bagi semua pihak
yang terlibat dalam situasi keuangan yang sulit.
Referensi
BUKU
A.Riris Muldani, 2016, Pertimbangan
Hakim Yang Tidak Menerima
Permohonan Pailit Terhadap
Perusahaan Multinasional Di
Indonesia (Analisis Putusan Nomor
/Pailit/2002/Pn. Niaga/Jkt/Pst).
Universitas Islam Negeri Sunan
Kalijaga
Elyta Ras Ginting, 2018, Hukum
Kepailitan: Teori Kepailitan, Jakarta
Timur: Sinar Grafika
Hadi Shubhan, 2008, Hukum Kepailitan,
Kencana, Jakarta
R. Anton Suyatno, 2002, Pemanfaatan
Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang Sebagai Upaya Mencegah
Kepailitan, Doctoral dissertation,
Program Pascasarjana Universitas
Diponegoro
Rahayu Hartini, 2020, Hukum Kepailitan,
UMM Press, Malang
Susanti Adi Nugroho, 2018, Hukum
kepailitan di Indonesia: dalam teori
dan praktik serta penerapan
hukumnya. Jakarta, Kencana
JURNAL
Ilham Rizki Hutabarat, Marsella Marsella,
dan Sri Hidayani, 2022, Analisis
Yuridis Permohonan Pailit PT. Bina
Karya Sarana Oleh Kreditor (Studi
Putusan No. 6/Pdt. SusPailit/2018/PN. Niaga.
Medan), ARBITER: Jurnal Ilmiah
Magister Hukum, Vol.4 No.1
Putu Eka Trisna Dewi, 2021, The CrossBorder Insolvency in the Execution
of Bankrupt Assets Outside
Indonesian Jurisdiction: A
Comparative Study with Malaysia,
Singapore, and the Philippines,
IKAT: The Indonesian Journal of
Southeast Asian Studies, Volume 5
Nomor 1, Center for Southeast Asian
Social Studies (CESASS) Universitas
Gadjah Mada, Yogyakarta
Putu Eka Trisna Dewi, 2023, Karakteristik
Khusus Pengadilan Niaga Dalam
Mengadili Perkara Kepailitan, Jurnal
Hukum Saraswati (JHS), Volume 5
Nomor 1, Fakultas Hukum
Universitas Mahasaraswati Denpasar.
Putu Eka Trisna Dewi, 2023, Legal
Consequences of Bankruptcy on Joint
Assets after Divorce, Jurnal Hukum
Prasada, Volume 10 Nomor 1,
Magister Hukum Universitas
Warmadewa
Rai Mantili & Putu Eka Trisna Dewi, 2021,
Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) Terkait Penyelesaian
Utang Piutang Dalam Kepailitan,
Jurnal Aktual Justice, Volume 6
Nomor 1, Magister Hukum
Pascasarjana Universitas Ngurah Rai
Denpasar
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).