FEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA TAMBANG ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI

Penulis

  • I Wayan Pariawan Magister Hukum, Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai
  • Cokorda Istri Dian Laksmi Dewi Magister Hukum, Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11498

Kata Kunci:

Pertambangan Ilegal, efektivitas, penegakan hukum, hambatan

Abstrak

Pertambangan ilegal merupakan suatu kegiatan pemanfaat sumber daya alam mineral yang dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan yang tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas penegakan hukum tindak pidana tambang ilegal di wilayah hukum Polda Bali, serta hambatan dalam penegakan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik wawancara, studi dokumentasi, dan observasi. Data yang diperoleh kemudian diolah secara kualitatif dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana tambang illegal di wilayah hukum Polda Bali belum efektif karena masih ditemukan banyak kasus pertambangan illegal setiap tahunnya. Adapun hambatan yang dihadapi seperti adanya backup dari oknum yang tidak bertanggungjawab, keterbatasan sarana dan prasarana, dan kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat.

 

Referensi

Buku

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Porwoleksono, Didik Endro, 2014, Hukum Pidana, Airlangga University Press, Surabaya

Jurnal

Henny Yuningsih, 2017, Upaya Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penambangan Timah Ilegal Di Provinsi Bangka Belitung, Jurnal Simbur Cahaya, 24(1), h.43-49

Sodikin, 2010, Penegakan Hukum Lingkungan Menurut Undangundang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan, Kanun (52), 545

Al Zuhri. (2015). Konflik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi, Jom Fisip, 2 (2), 1

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-25

Cara Mengutip

I Wayan Pariawan, & Cokorda Istri Dian Laksmi Dewi. (2025). FEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA TAMBANG ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI. Jurnal Hukum Saraswati, 7(01), 856–864. https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11498