FEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA TAMBANG ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11498Kata Kunci:
Pertambangan Ilegal, efektivitas, penegakan hukum, hambatanAbstrak
Pertambangan ilegal merupakan suatu kegiatan pemanfaat sumber daya alam mineral yang dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan yang tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas penegakan hukum tindak pidana tambang ilegal di wilayah hukum Polda Bali, serta hambatan dalam penegakan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik wawancara, studi dokumentasi, dan observasi. Data yang diperoleh kemudian diolah secara kualitatif dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana tambang illegal di wilayah hukum Polda Bali belum efektif karena masih ditemukan banyak kasus pertambangan illegal setiap tahunnya. Adapun hambatan yang dihadapi seperti adanya backup dari oknum yang tidak bertanggungjawab, keterbatasan sarana dan prasarana, dan kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat.
Referensi
Buku
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Porwoleksono, Didik Endro, 2014, Hukum Pidana, Airlangga University Press, Surabaya
Jurnal
Henny Yuningsih, 2017, Upaya Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penambangan Timah Ilegal Di Provinsi Bangka Belitung, Jurnal Simbur Cahaya, 24(1), h.43-49
Sodikin, 2010, Penegakan Hukum Lingkungan Menurut Undangundang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan, Kanun (52), 545
Al Zuhri. (2015). Konflik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi, Jom Fisip, 2 (2), 1
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).