ASPEK HUKUM DALAM PENANGANAN DAN PENANGGULANGAN PANDEMI COVID-19 DI NEGARA INDONESIA

Penulis

  • I Wayan Eka Artajaya
  • I Wayan Wiasta

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1842

Kata Kunci:

Aspek Hukum, Penanggulangan, Covid-19

Abstrak

Dewasa ini dunia lagi di hebohkan dengan kasus covid-19 yang sangat berdampak kepada Kesehatan dan system Perekonomian dunia. Kekacauan terjadi di setiap daerah yang ada di Indonesia, mulai dari masyarakat yang kehilangan pekerjaanya sampai rumah sakit yang mengalami kekurangan tempat untuk merawat pasien yang terpapar virus Corona-19. Dalam penanganan pencegahan Covid-19 Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Surat edaran kementrian RI 2020, tentang penetapan darurat kesehatan global Surat edaran gubernur jabar 2020 tentang resiko penularan infeksi corona virus, Keputusan Presiden Republik Indonesia No 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus, Keputusan Presiden Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus dalam lingkungan pemerintahan daerah, dan Permen 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Pemerintah Daerah. Kebijakan ini diambil tidak lain adalah untuk memutus penyebaran Covid-19 di Negara Indonesia.

Diterbitkan

2021-03-20

Cara Mengutip

I Wayan Eka Artajaya, & I Wayan Wiasta. (2021). ASPEK HUKUM DALAM PENANGANAN DAN PENANGGULANGAN PANDEMI COVID-19 DI NEGARA INDONESIA. Jurnal Hukum Saraswati, 3(1). https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1842

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama