AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF ADAT BALI

Penulis

  • I Wayan Eka Artajaya Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Ni Made Dhea Nanda Emalia Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v6i1.8817

Kata Kunci:

Perkawinan di Bawah Umur, Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur, Dampak Pernikahan di Bawah Umur

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai akibat hukum dari perkawinan di bawah umur di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan pencarian artikel melalui berbagai database dan kata kunci terkait. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan perubahannya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 mengharuskan pengajuan permohonan perkawinan di bawah umur melalui lembaga peradilan yang berwenang. Proses pengajuan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975, melibatkan kedua orang tua dan persidangan di Pengadilan Agama. Namun, masih terjadi banyak perkawinan di bawah umur tanpa pengajuan, terutama di Desa Blahkiuh, disebabkan tekanan sosial, kurangnya pemahaman hukum, dan ketidaksesuaian budaya hukum. Akibat hukumnya mencakup pelanggaran undang-undang, dampak biologis, psikologis, sosial, dan perilaku penyimpangan seksual, dengan risiko kesehatan, ketidakmatangan emosional, kesulitan pendidikan dan karir, risiko perceraian yang tinggi, dan tanggung jawab finansial yang berat. Dalam konteks ini, perlindungan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat diperlukan untuk mencegah perkawinan di bawah umur di masa mendatang.Top of Form

Referensi

Buku

Abror, Khoirul, 2019, Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur, DIVA Press, Yogyakarta.

Noor, Meitria Syahdatina, Rahman, Fauzia, Yulidasari, Fahrini, et. al., 2018, “Klinik Dana” Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini, CV Mine, Yogyakarta.

Jurnal

Aisyah, 2018, Prosedur Hukum Pengajuan Pernikahan Anak di Bawah Umur yang Hamil Luar Nikah Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Ilmiah “Advokasi”, Vol. 6 No. 2 September.

Anom, I Gusti Ngurah, et. al., 2023, Implementasi Regulasi Pembatasan Perkawinan di Bawah Umur terhadap Analisis Karakter Remaja di Kota Denpasar, YUSTHIMA: Yusthika Mahasaraswati, Vol. 3 No. 1 Maret.

Munib, Agus dan Huda, Miftahul, 2023, Pernikahan di Bawah Umur dan Relasinya Terhadap Keluarga di Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo, Journal of Econimics, Law, and Humanities, Vol. 2 No.1.

Muntamah, Ana Latifatul, Latifiani, Dian, dan Arifin, Ridwan, 2023, Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak), Widya Yuridika Jurnal Hukum, Vol. 2 No.1 Juni.

Purwaningsih, Prihatini dan Muslicha, Fanie, 2014, Akibat Hukum Dari Perkawinan Di Bawah Umur Di Kota Bogor, YUSTISI, Vol. 1 No. 2 September.

Safira, Levana dan Judiasih, Sonny Dewi, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Perkawinan Bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin Dari Pengadilan, ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 2 No. 2 Juni.

Sendy, Beby, et. al., 2023, Akibat Hukum Terjadinya Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Desa Kota Pari Serdang Bedagai), Seminar of Social Sciences Engineering & Humaniora.

Simanjorang, Brigita D. S., 2022, Kajian Hukum Perkawinan Anak Dibawah Umur Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 1

Diterbitkan

2024-03-30

Cara Mengutip

I Wayan Eka Artajaya, & Ni Made Dhea Nanda Emalia. (2024). AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF ADAT BALI. Jurnal Hukum Saraswati, 6(1), 593–604. https://doi.org/10.36733/jhshs.v6i1.8817

Terbitan

Bagian

Articles