AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF ADAT BALI
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v6i1.8817Kata Kunci:
Perkawinan di Bawah Umur, Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur, Dampak Pernikahan di Bawah UmurAbstrak
Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai akibat hukum dari perkawinan di bawah umur di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan pencarian artikel melalui berbagai database dan kata kunci terkait. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan perubahannya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 mengharuskan pengajuan permohonan perkawinan di bawah umur melalui lembaga peradilan yang berwenang. Proses pengajuan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975, melibatkan kedua orang tua dan persidangan di Pengadilan Agama. Namun, masih terjadi banyak perkawinan di bawah umur tanpa pengajuan, terutama di Desa Blahkiuh, disebabkan tekanan sosial, kurangnya pemahaman hukum, dan ketidaksesuaian budaya hukum. Akibat hukumnya mencakup pelanggaran undang-undang, dampak biologis, psikologis, sosial, dan perilaku penyimpangan seksual, dengan risiko kesehatan, ketidakmatangan emosional, kesulitan pendidikan dan karir, risiko perceraian yang tinggi, dan tanggung jawab finansial yang berat. Dalam konteks ini, perlindungan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat diperlukan untuk mencegah perkawinan di bawah umur di masa mendatang.Top of Form
Referensi
Buku
Abror, Khoirul, 2019, Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur, DIVA Press, Yogyakarta.
Noor, Meitria Syahdatina, Rahman, Fauzia, Yulidasari, Fahrini, et. al., 2018, “Klinik Dana” Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini, CV Mine, Yogyakarta.
Jurnal
Aisyah, 2018, Prosedur Hukum Pengajuan Pernikahan Anak di Bawah Umur yang Hamil Luar Nikah Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Ilmiah “Advokasi”, Vol. 6 No. 2 September.
Anom, I Gusti Ngurah, et. al., 2023, Implementasi Regulasi Pembatasan Perkawinan di Bawah Umur terhadap Analisis Karakter Remaja di Kota Denpasar, YUSTHIMA: Yusthika Mahasaraswati, Vol. 3 No. 1 Maret.
Munib, Agus dan Huda, Miftahul, 2023, Pernikahan di Bawah Umur dan Relasinya Terhadap Keluarga di Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo, Journal of Econimics, Law, and Humanities, Vol. 2 No.1.
Muntamah, Ana Latifatul, Latifiani, Dian, dan Arifin, Ridwan, 2023, Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak), Widya Yuridika Jurnal Hukum, Vol. 2 No.1 Juni.
Purwaningsih, Prihatini dan Muslicha, Fanie, 2014, Akibat Hukum Dari Perkawinan Di Bawah Umur Di Kota Bogor, YUSTISI, Vol. 1 No. 2 September.
Safira, Levana dan Judiasih, Sonny Dewi, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Perkawinan Bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin Dari Pengadilan, ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 2 No. 2 Juni.
Sendy, Beby, et. al., 2023, Akibat Hukum Terjadinya Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Desa Kota Pari Serdang Bedagai), Seminar of Social Sciences Engineering & Humaniora.
Simanjorang, Brigita D. S., 2022, Kajian Hukum Perkawinan Anak Dibawah Umur Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 1
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).