DISKURSUS ATAS MANTAN TERPIDANA SEBAGAI CALON KEPALA DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v6i1.8814Kata Kunci:
Mantan Terpidana, Calon Kepala DaerahAbstrak
Terhadap calon kepala daerah, yang statusnya sebagai mantan terpidana dan sedang menjadi terpidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf (g) UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan diatur secara rinci pelaksanaannya pada Pasal (4) ayat (1) huruf (f) dan ayat (2a) PKPU 1/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019. Namun oleh Penyelenggara Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten memperbolehkan calon kepala daerah tersebut berstatus terpidana. Kasus ini terjadi di Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan cara mendalami studi dokumen dengan menggunakan berbagai data sekunder seperti Undang-undang, putusan pengadilan, teori hukum, dan beberapa pendekatan mainstream yang biasa digunakan dalam kajian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah seorang mantan narapidana korupsi yang belum menjalani hukuman selama 5 tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah, sehingga harus didiskualifikasi dari peserta pemilihan kepala daerah. Begitu juga dengan status terpidana juga tidak memenuhi syarat untuk calon kepala daerah sehingga harus didiskualifikasi.
Referensi
Buku
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Nornatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Jurnal
Alasman Mpesau, (2021), Kewenangan Badan Pengawaspemilu Dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Ditinjau Dari Perspektif Sistem Peradilan Indonesia, E-ISSN:2723-2476ISSN:2723-1968ACLJ, Vol.2,Issue 2, 2021
Alasman Mpesau, (2024), Transformasi Elektronika Digital dalam Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilu/Pilkada: Analisis Eksistensi Sistem di Persidangan Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitus, Jurnal Ilmu Manajemen Sosial Humaniora(JIMSH) Volume 6 Nomor 1, Februari 2024 P-ISSN:2654-7287e-ISSN:2774-3845.
Donal Fariz, (2020), Pembatasan Hak bagi Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Kepala Daerah, Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 2, Juni 2020.
Ismail & Fakhris Lutfianto Hapsoro, (2002), Penegasan Penentuan Jeda Waktu Bagi Mantan Terpidana Dalam Pencalonan Kepala Daerah Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021, jurnal.komisiyudisial.go.id E-ISSN: 2579-4868; P-ISSN: 1978-6506 Vol. 15 No.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
PKPU No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XVII/2019 Tentang Norma Hak Mencalonkan Diri Dalam Pilkada Bagi Mantan Terpidana Ditinjau Dari Aspek Pemidanaan
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, atas Terdakwa Erdi Dabi, S.Sos. Nomor 500/Pid.Sus /2020/PN. Jap, tanggal 18 Februari 2021
Putusan Bawaslu Boven Digoel Nomor 001/PS.REG/ 33.04/XII/2020
Surat Keputusan KPU RI
Keputusan KPU RI Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 4 November 2020 tentang Pemberian Sanksi Pemberhentian Sementara Kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Periode 2019-2024;
Keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 28 November 2020
Surat KPU RI
Surat KPU RI Nomor 573/PL.02.2-SD/06/KPU/ VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 perihal Penjelasan Syarat Calon dalam Pemilihan Tahun 2020, yang ditujukan kepada Yusak Yaluwo, SH.M.Si
Surat KPU RI Nomor 620/PL.02.2-Kpt/06/KPU/ XII/2020 tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020
Surat KPU RI Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 5 September 2020, Perihal: Penjelasan Mantan Terpidana, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia
Surat KPU RI Nomor 821/PL.02.2-SD/06/KPU/ IX/2020, tanggal 25 September 2020, perihal Penjelasan, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua
Surat KPU RI Nomor 822/PL.02.2-SD/06/ KPU/IX/2020, tanggal 25 September 2020, perihal Penjelasan, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel
Surat KPU RI Nomor 1165/HK.06-SD/03/KPU/XII/2020 tanggal 6 Desember 2020 perihal Penundaan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua
Surat KPU RI Nomor 1193/PY.02.1-SD/06/KPU/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 perihal Tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dalam Perkara Nomor 01/PS.REG/33.04/2020, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua
Surat Keputusan KPU Kab/Kota
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 20/PL. 02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 24 September 2020
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XII/ 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Saudara Yusak Yaluwo, SH.M.Si dan Saudara Yakob Weremba, S.PAK sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 35/PP.01.2-Kpt/9116/KPU-Kab/XII/ 2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 01/PP.01.2-Kpt/9116/KPU-Kab/I/2020 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020
Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02. 06-Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 3 Januari 2021
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).