PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Penulis

  • Duwi Aprianti

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1853

Kata Kunci:

Perlindungan, Pekerja, Perjanjian Kerja

Abstrak

Perlindungan terhadap pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada dasarnya dalam pelaksanaannya belum berjalan secara optimal, mengingat masih sering terjadi pelanggaran, dikarenakan oleh ketidakjelasan aturan tentang penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, khususnya berkenaan dengan pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan dan faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya isi perjanjian kerja bagi tenaga kerja waktu tertentu adalah  format perjanjian kerja waktu tertentu masih menggunakan klausula baku atau perjanjian standar, belum adanya aturan secara pasti tentang perjanjian waktu tertentu, apabila perusahaan tidak berjalan sebagai mana mestinya perusahaan melakukan PHK atau perusahaan menjadi bangkrut. Faktor lain tidak terlaksananya isi perjanjian PKWT adalah faktor hukumnya, yaitu belum ada aturan pasti memberikan perlindungan kepada pekerja dan factor masyarakat yakni lingkungan atau keadaan yang menyebabkan tidak terlaksananya perjanjian kerja  waktu tertentu.

Diterbitkan

2021-03-20

Cara Mengutip

Duwi Aprianti. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT). Jurnal Hukum Saraswati, 3(1). https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1853