IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA TERHADAP RESPONSIF NEGATIF MASYARAKAT GLOBAL DALAM MELAKUKAN TINDAKAN BUNUH DIRI DI WILAYAH HUKUM PROVINSI BALI

Penulis

  • MADE EMY ANDAYANI CITRA, S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I GST. BGS. HENGKI, BA,SH,S.PD,MH Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2.1377

Kata Kunci:

Implementasi, Hukum pidana, Masyarakat global, Bunuh diri

Abstrak

Bali sebagai industri pariwisata tingkat internasional yang  membawa warga masyarakat Bali menuju kepada masyarakat modern / masyarakat global yang serba komplek dan serba cepat( instan ) yang disertai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tranfortasi, komunikasi, ekonomi dan berbagai masalah hidup bagi warganya. Bali pada tahun 1960an secara pelan-pelan telah mengubah watak penghuninya dari budaya agraris yang membawa  masyarakat Bali lebih humanis, sedangkan budaya pariwisata, waktu diubah menjadi nilai uang semata, warga masyarakat  Bali makin individualis  dari sisi lain budaya pariwisata  membawa masyarakat Bali ke arah masyarakat global dengan pola kehidupan yang serba modern yang dengan sendirinya juga membawa berbagai masalah hidup seperti masalah kesehatan, masalah ekonomi, masalah pendidikan, masalah lapangan kerja, masalah pengaruh budaya negatif  dari luar, gangguan kesehatan jiwa/mental dan sebagainya.  Bagi warga masyarakat Bali yang menghadapi berbagai permasalahan hidup tersebut diatas diantaranya meresfon negatif berupa melakukan tindakan bunuh diri dengan menganggap permasalahan yang mereka alami sudah selesai dan mendapat solusi yang paling baik dan tepat.

            Bunuh diri merupakan perbuatan perilaku yang menyimpang atau disorganisasi sosial, penyimpangan ajaran agama-agama yang ada di Indonesia. Sehingga melalui penelitian ini dapat diharapkan mendapat jawaban tentang implementasi hukum pidana terhadap responsif negatif masyarakat global dalam melakukan tindakan bunuh diri di wilayah hukum Provinsi Bali, yang melatar belakangi perbuatan bunuh diri, modus operandinya dan upaya pencegahannya, selanjutnya dapat bermanfaat bagi masyarakat luas, pendidik, orang tua, aparat pemerintah eksekutif dan legislatif dalam rencana mengisi kekosongan hukum dan juga aparat penegak hukum, yang sekaligus  juga merupakan salah satu wujud pengabdian kepada masyarakat serta melaksanakan proses kegiatan pendidikan.

Diterbitkan

2020-09-05

Cara Mengutip

MADE EMY ANDAYANI CITRA, S.H.,M.H., & I GST. BGS. HENGKI, BA,SH,S.PD,MH. (2020). IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA TERHADAP RESPONSIF NEGATIF MASYARAKAT GLOBAL DALAM MELAKUKAN TINDAKAN BUNUH DIRI DI WILAYAH HUKUM PROVINSI BALI. Jurnal Hukum Saraswati, 2(2). https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2.1377