IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA TERHADAP RESPONSIF NEGATIF MASYARAKAT GLOBAL DALAM MELAKUKAN TINDAKAN BUNUH DIRI DI WILAYAH HUKUM PROVINSI BALI
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2.1377Kata Kunci:
Implementasi, Hukum pidana, Masyarakat global, Bunuh diriAbstrak
Bali sebagai industri pariwisata tingkat internasional yang membawa warga masyarakat Bali menuju kepada masyarakat modern / masyarakat global yang serba komplek dan serba cepat( instan ) yang disertai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tranfortasi, komunikasi, ekonomi dan berbagai masalah hidup bagi warganya. Bali pada tahun 1960an secara pelan-pelan telah mengubah watak penghuninya dari budaya agraris yang membawa masyarakat Bali lebih humanis, sedangkan budaya pariwisata, waktu diubah menjadi nilai uang semata, warga masyarakat Bali makin individualis dari sisi lain budaya pariwisata membawa masyarakat Bali ke arah masyarakat global dengan pola kehidupan yang serba modern yang dengan sendirinya juga membawa berbagai masalah hidup seperti masalah kesehatan, masalah ekonomi, masalah pendidikan, masalah lapangan kerja, masalah pengaruh budaya negatif dari luar, gangguan kesehatan jiwa/mental dan sebagainya. Bagi warga masyarakat Bali yang menghadapi berbagai permasalahan hidup tersebut diatas diantaranya meresfon negatif berupa melakukan tindakan bunuh diri dengan menganggap permasalahan yang mereka alami sudah selesai dan mendapat solusi yang paling baik dan tepat.
Bunuh diri merupakan perbuatan perilaku yang menyimpang atau disorganisasi sosial, penyimpangan ajaran agama-agama yang ada di Indonesia. Sehingga melalui penelitian ini dapat diharapkan mendapat jawaban tentang implementasi hukum pidana terhadap responsif negatif masyarakat global dalam melakukan tindakan bunuh diri di wilayah hukum Provinsi Bali, yang melatar belakangi perbuatan bunuh diri, modus operandinya dan upaya pencegahannya, selanjutnya dapat bermanfaat bagi masyarakat luas, pendidik, orang tua, aparat pemerintah eksekutif dan legislatif dalam rencana mengisi kekosongan hukum dan juga aparat penegak hukum, yang sekaligus juga merupakan salah satu wujud pengabdian kepada masyarakat serta melaksanakan proses kegiatan pendidikan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).