Etika Publikasi

Jurnal Ilmiah Medicamento (JINTO) adalah jurnal ilmiah elektronik yang diterbitkan oleh Fakultas Farmasi Universitas Mahasaraswati Denpasar sejak tahun 2015. Tanggung jawab dari Dewan Redaksi JINTO antara lain adalah mencegah malpraktik publikasi dalam bentuk apapun. JINTO tidak menerima dan mentolerir Tindakan tidak etis dan plagiarism publikasi dalam bentuk apapun. Penulis yang mengirimkan naskahnya harus menegaskan bahwa isi naskah adalah asli. Penulis juga harus memastikan dan menyatakan bahwa naskah belum pernah diterbitkan sebelumnya dimanapun dalam Bahasa apapun, baik sebagian maupun seluruhnya dan sedang tidak dalam pertimbangan untuk dipublikasikan di jurnal lain. Editor, Penulis, dan Reviewer JINTO, harus sepenuhnya berkomitmen dalam praktik publikasi yang baik dan bertanggungjawab sebagai berikut, mengacu pada yang ditetapkan oleh Kode Etik COPE untuk Editor Jurnal. COPE telah menyusun Panduan untuk membantu memastikan integritas catatan ilmiah dan proses publikasi. Panduan COPE ini adalah perangkat komprehensif yang menjelaskan praktik etika yang diharapkan dalam penerbitan ilmiah, tersedia pada https://publicationethics.org/guidance/Guidelines.

1. Publikasi dan Kepenulisan
a) Semua naskah yang dikirimkan melalui proses peer-review dengan ketat oleh Reviewer yang ahli di bidang tertentu sesuai dengan bidang keilmuan yang dibahas dalam naskah.
b) Proses review adalah double-blind peer-review
c) Hal-hal pada naskah yang dipertimbangkan dengan seksama dalam proses review adalah relevansi dengan ruang lingkup jurnal, substansial, keterbacaan, Bahasa, signifikansi, orisinalitas, dan novelty.
d) Keputusan yang mungkin bagi naskah adalah diterima (accepted), diterima dengan revisi/perbaikan baik minor maupun mayor, atau ditolak (decline/rejected).
e) Jika penulis diminta untuk melakukan revisi pada naskah atau mengirimkan ulang naskah untuk dikaji/review lebih lanjut (tahap 2), tidak ada jaminan bahwa naskah yang direvisi pasti akan diterima.
f) Naskah yang telah diputuskan ditolak, tidak akan dikaji/review ulang.
g) Penerimaan naskah dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait plagiarisme, pencemaran nama baik, dan pelanggaran hak cipta.
h) Tidak boleh ada penelitian yang dapat dimasukkan dalam lebih dari satu publikasi.

2. Tanggung jawab penulis
a) Penulis harus menyatakan bahwa:
1) naskah mereka adalah karya asli mereka;
2) sebelumnya naskah belum pernah dipublikasikan di tempat lain;
3) saat ini naskah tidak sedang dalam pertimbangan untuk publikasi di tempat lain;
4) semua data dalam naskah adalah nyata dan otentik;
5) naskah bebas dari malalaku (misconduct/Prilaku salah), meliputi: Rekaan (fabrikasi), pemalsuan data (falsifikasi), dan Plagiarism / auto plagiarism;
6) bidang ilmu naskah sesuai atau relevan dengan bidang ilmu Jurnal JINTO yaitu: 1) Farmakologi dan Toksikologi; 2) Farmasi Klinik dan Komunitas; 3) Kimia Farmasi; 4) Biologi Farmasi; 5) Teknologi Farmasi; 6) Farmasi Mikrobiologi dan Bioteknologi; 7) Regulatory Affairs dan Pharmacy Marketing Research; 8) Pengobatan alternatif
b) Penulis harus berpartisipasi dalam proses peer-review.
c) Penulis berkewajiban untuk memberikan pencabutan atau koreksi atas adanya kesalahan.
d) Semua Penulis yang disebutkan dalam makalah harus memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penelitian.
e) Penulis harus memberi tahu Editor tentang konflik kepentingan apa pun.
f) Penulis harus mengidentifikasi semua sumber yang digunakan dalam pembuatan naskah mereka.
g) Penulis wajib mencantumkan sitasi yang memadai pada semua pernyataan, ide, data, yang bukan hasil penelitiannya.
h) Penulis harus melaporkan kepada Editor kesalahan yang mereka temukan dalam naskah yang diterbitkan.
i) Naskah adalah asli (orsinil) hasil penelitian, gagasan atau pemikiran penulis, yang dijamin Surat Pernyataan Bebas Plagiarisme yang ditulis di atas meterai (Rp 10.000,-) oleh Penulis.
j) Penulis diwajibkan mengisi Surat Pernyataan yang menjelaskan bahwa artikel belum pernah dipublikasikan di Jurnal maupun konferensi /seminar manapun. Contoh Surat Pernyataan dapat diunduh pada link Surat Pernyataan pada format doc.

3. Tanggung jawab Reviewer
a) Reviewer harus merahasiakan semua informasi mengenai naskah dan memperlakukannya sebagai informasi istimewa.
b) Review harus dilakukan secara objektif, tanpa kritik pribadi terhadap penulis.
c) Reviewer harus mengekspresikan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen pendukung.
d) Reviewer harus mengidentifikasi artikel terpublikasi relevan yang belum dikutip oleh penulis.
e) Peninjau juga harus menginformasikan dengan tegas dan jelas kepada Chief Editor setiap kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan artikel terpublikasi lain yang diketahui secara pribadi.
f) Reviewer tidak boleh meninjau naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang dihasilkan dari hubungan atau koneksi kompetitif, kolaboratif, atau lainnya dengan penulis, perusahaan, atau lembaga yang terhubung dengan makalah.

4. Tanggung jawab Editor
a) Editor memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh untuk menolak/menerima suatu naskah.
b) Editor bertanggung jawab atas isi dan kualitas publikasi secara keseluruhan.
c) Editor harus selalu mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca ketika mencoba untuk meningkatkan publikasi.
d) Editor harus menjamin kualitas naskah dan integritas dari rekam jejak akademik.
e) Editor harus menerbitkan halaman ralat atau melakukan koreksi bila diperlukan.
f) Editor harus memiliki gambaran yang jelas tentang sumber pendanaan penelitian.
g) Editor harus mendasarkan keputusan semata-mata pada kepentingan naskah, orisinalitas, kejelasan, dan relevansi naskah dengan ruang lingkup publikasi jurnal.
h) Editor tidak boleh membalikkan keputusan mereka atau membatalkan keputusan editor sebelumnya tanpa alasan serius.
i) Editor harus menjaga anonimitas reviewer.
j) Editor harus memastikan bahwa semua materi penelitian yang diterbitkan sesuai dengan pedoman etika yang diterima secara internasional.
k) Editor hanya boleh menerima suatu naskah jika cukup yakin.
l) Editor harus bertindak jika mereka mencurigai pelanggaran, apakah sebuah naskah diterbitkan atau tidak diterbitkan, dan melakukan semua upaya yang wajar untuk bertahan dalam mendapatkan resolusi untuk masalah tersebut.
m) Editor tidak boleh menolak makalah hanya berdasarkan kecurigaan; harus ada bukti pelanggaran.
n) Editor tidak boleh membiarkan konflik kepentingan antara staf, penulis, reviewer, dan dewan redaksi.

Benturan Kepentingan
Jurnal Ilmiah Medicamento mengharuskan semua penulis mengungkapkan sumber potensi konflik kepentingan.
"Potensi konflik kepentingan dan bias ada ketika penilaian profesional mengenai kepentingan utama (seperti misalnya kesejahteraan pasien atau validitas penelitian) dapat dipengaruhi oleh kepentingan sekunder (seperti keuntungan finansial). Persepsi konflik kepentingan sama pentingnya dengan konflik kepentingan yang sebenarnya."
Setiap kepentingan atau hubungan, keuangan atau lainnya yang mungkin dianggap mempengaruhi objektivitas penulis dianggap sebagai sumber potensial konflik kepentingan. Hal ini harus diungkapkan ketika relevan secara langsung atau terkait langsung dengan pekerjaan yang penulis jabarkan dalam naskah mereka. Sumber potensi konflik kepentingan termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut: paten atau kepemilikan saham, keanggotaan dewan direksi perusahaan, keanggotaan dewan penasihat atau komite untuk perusahaan. Jika penulis tidak memiliki konflik kepentingan untuk dinyatakan, hal ini tetap harus dinyatakan pada saat pengiriman naskah. Merupakan tanggung jawab penulis terkait untuk meninjau kebijakan ini dengan semua tim penulis dan secara kolektif diungkapkan saat pengiriman naskah.