PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS PERMOHONAN PAILIT YANG DIAJUKAN OLEH KREDITUR TIDAK BERITIKAD BAIK

Penulis

  • Syarifah Rohmatulloh
  • Putu Eka Trisna Dewi
  • Karyoto

Kata Kunci:

Bankruptcy, Debts and Receivables, Legal Protection, Good Faith

Abstrak

Perlindungan terhadap pihak debitor sangat penting dilakukan, guna untuk menjamin suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum di masyarakat. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Peraturan ini diterbitkan guna untuk memberikan suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum serta memenuhi kepentingan usaha dalam menyelesaikan segala persoalan yang berkaitan dengan utang-piutang perusahaan. Selain itu dalam hal ini mengatur terkait dengan perlindungan terhadap hak-hak para pihak dalam subyek kepailitan. Namun terkadang peraturan yang ada tidak diterapkan dengan baik sehingga efektivitas dari suatu peraturan yang ada tidak berlaku maksimal. Sehingga diperlukan upaya-upaya yang lebih maksimal untuk mencapai suatu tujuan hukum yang diinginkan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji sejauhmana Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dapat mengatasi permasalahan terkait debitor yang dipailitkan. Insolvency test menjadi satu bentuk perlindungan hukum terhadap debitor yang masih memiliki solvabilitas baik dan beritikad baik.

Referensi

BUKU

Depdikbud-Balai Pustaka, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Edisi Ketiga, Jakarta

Lilik Mulyadi, 2013, Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktik, PT. Alumni, Bandung

Munir Fuady, 2005, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Edisi Revisi Disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Liberty, Yogyakarta

Sudargo Gautama, 2008, Komentar Atas Peraturan Kepailitan Baru Untuk Indonesia, Citra Aditya, Bandung

Zainal Asikin, 2013, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia, Pustaka Reca Cipta, Bandung

JURNAL ILMIAH

Agustina Ni Made Ayu Darma Pratiwi, Putu Sekarwangi Saraswati, 2021, Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU Mengenai PKPU dalam hal Debitur Pailit Dimasa Covid 19, Media Keadilan : Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, Volume 12 Nomor 1.

Arie Exchell Prayogo Dewangker, 2020, Penggunaan Klausula Force Majeure Dalam Kondisi Pandemik, Jurnal Education and Development, Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Volume 8 Nomor 3.

Asifah Elsa Nurahma Lubis, Farhan Dwi Fahmi, 2021, Pengenakan dan Definisi Hukum Secara Umum (Literature Riview Etika), Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, Dinasti Review, Volume 2 Nomor 6.

Kambu, W, M, 2021, Tinjauan Yuridis Tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pasal 28d ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, Lez Et Societatis,Volume 9 Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

Kendry Tan, 2022, Preventing Debtor Bankcruptcy during the Covid-19 Pandemic Benefits of Suspension of Debt Payment Obligations & Insolvency Test ?, Journal Of Judicial Review, Universitas Internasional Batam, Volume 24 Nomor 2.

M Hadi Shubhan, 2014, Insolvelcy Test : Melindungi Perusahaan Solven yang Beritikad Baik dari Penyalahgunaan Kepailitan, Jurnal Hukum Bisnis, Universitas Narotama, Volume 33 Nomor 1.

Putu Eka TrisnaDewi, 2018, Penyelamatan Kredit Bermasalah Sebagai Upaya Mengurangi Tingginya Non performance Loan (NPL) Pada Perbankan, Jurnal Advokasi, Volume 8 Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar.

Putu Eka TrisnaDewi, 2019, Implementasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Kepailitan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Hukum Saraswati (JHS), volume 1 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar.

Putu Eka Trisna Dewi, 2021, The Execution of Bankrupt Assets in the Case of Cross-Border Insolvency: A Comparative Study between Indonesia, Malaysia, Singapore, and the Philippines, The Indonesian Journal of Southeast Asian Studies (IKAT), Volume 5 Nomor 1, Center for Southeast Asian Social Studies (CESASS) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Putu Eka Trisna Dewi, 2023, Legal Consequences of Bankruptcy on Joint Assets after Divorce, Jurnal Hukum Prasada, Volume 10, Nomor 1, Pascasarjana Universitas Warmadewa.

Putu Eka TrisnaDewi, 2023, Karakteristik Khusus Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Perkara Kepailitan, Jurnal Hukum Saraswati (JHS), volume 5 Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar.

Putu Eka Trisna Dewi, Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, Ni Putu Riyani Kartika Sari, 2021, Regulation of Copyright Certificate as a Material Guarantee and Bankrupt Estate/Beodel in Indonesia, ADI Journal on Recent Innovation, Volume 2 Nomor 2, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI).

Rahmani, Imanuel, 2018, Perlindungan Hukum Kepada Pembeli Dalam Kepailitan Pengembang (Developer) Rumah Susun, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Comunne, Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1949 Surabaya, Volume 1 Nomor 1.

Rai Mantili& Putu Eka Trisna Dewi, 2021, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terkait Penyelesaian Utang Piutang Dalam Kepailitan, Jurnal Aktual Justice, Volume 6 Nomor 1, Magister Hukum Pascasarjana Universitas Ngurah Rai.

Sonyendah Retnaningsih, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Pailit Individu dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan di Indonesia, ADHAPER : Jurnal Hukum Acara Perdata, Fakultas Hukum Universitas Airlangga,Volume 3 Nomor 1.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-07

Cara Mengutip

Syarifah Rohmatulloh, Putu Eka Trisna Dewi, & Karyoto. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS PERMOHONAN PAILIT YANG DIAJUKAN OLEH KREDITUR TIDAK BERITIKAD BAIK. Jurnal Hukum Saraswati, 6(2), 800–813. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/9984