TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI ELEKTRONIK TERHADAP KASUS UJARAN KEBENCIAN DI MESIA SOSIAL PADA TAHAP PENYIDIKAN
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8233Kata Kunci:
Ujaran kebencian, Sosial media, Kekuatan hukum.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum penggunaan alat bukti
elektronik terhadap kasus ujaran kebencian di media sosial pada tahap penyidikan. Penelitian
ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang
dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil penelitian menunjukan Pengaturan penggunaan
alat bukti elektronik dalam kasus ujaran kebencian di media sosial Instagram pada tahap
penyidikan sudah ada dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015. Lebih jelasnya, alat
bukti elektronik dalam tindak pidana ujaran kebencian diatur dalam Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Referensi
BUKU
Gagliardone, I., Gal, D., Alves, T., &
Martinez, G. (2015). Countering
Online Hate Speech. In UNESCO
Publishing, Paris.
Hari, S., & Rosita, L. (2003). Hukum
Pembuktian Dalam Perkara Pidana
Untuk Mahasiswa dan Praktisi.
Mandar Maju, Bandung.
Hiariej, E. O. S. (2012). Teori Dan Hukum
Pembuktian, Erlangga, Jakarta.
Irawan. (2018). Hate Speech di Indonesia:
Bahaya dan Solusi. Mawa’Izh: Jurnal
Dakwah Dan Pengembangan Sosial
Kemanusiaan, 9(1), 1–17.
Makarim, E. (2007). Pengantar Hukum
Telematika. Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Marzuki, P., M. (2012) Pengantar Ilmu
Hukum, Kencana Prenada, Jakarta.
Mulyadi, L. (2007). Hukum Acara Pidana
Normatif, Teoritis, Praktik dan
Permasalahannya, Alumni,
Bandung.
JURNAL
Erdianto, Dian, & Soponyono, E. (2015).
Kebijakan Hukum Pidana dalam
Pemberian Keterangan Saksi Melalui
Media Teleconference di Indonesia.
Jurnal Law Reform, 11(1), 65-72.
Doi: 10.14710/lr.v11i1.15756
Faiz, Zaheer, F., Alam, M., Baig, I., Mirza,
M. D., Abdul, & Students, B. (2020).
Hate Speech On Social Media: A
Pragmatic Approach To Collect
Hateful And Offensive Expressions
And Perform Hate Speech Detection.
Journal Of Resource Management
And Technology, 10(1), 18-21 doi:
1109/ACCESS.2018.2806394
Kurniawati, R., Mulyadi, Agustanti, R. D.
(2021). Analisis Yuridis Terhadap
Pembuktian Tindak Pidana
Penyebaran Konten Asusila, Jurnal
Universitas Semarang, 11(1), 151-
Doi:
26623/humani.v11i1.3414
Putu Eka Trisna Dewi, 2020,
Perkembangan Hukum Bisnis Pada
Era Digitalisasi: Urgensi
Pengaturan Perlindungan Data
Privasi Di Indonesia, Prosiding
Seminar Nasional Fakultas Hukum
Universitas Mahasaraswati Denpasar,
Fakultas Hukum Universitas
Mahasaraswati Denpasar
Putu Eka Trisna Dewi, 2021, Penegakan
Hukum terhadap Residivis Tindak
Pidana Pencurian dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak, Jurnal
Hukum Saraswati (JHS), Volume 3
Nomor 2, Fakultas Hukum
Universitas Mahasaraswati Denpasar
Pasande, A. N. (2021). Kedudukan Alat
Bukti Elektronik Dalam Pembuktian
Tindak Pidana. Tadulako Master Law
Journal, 5 (3): 408-417
Rai Mantili & Putu Eka Trisna Dewi, 2020,
Prinsip Kehati-Hatian Dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Dalam Upaya Perlindungan Data
Pribadi Di Indonesia, Jurnal Aktual
Justice, Volume 5 Nomor 2, Magister
Hukum Pascasarjana Universitas
Ngurah Rai
Ramiyanto. (2017). Bukti Elektronik
Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam
Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum
Peradilan, 6(3): 463-486 doi:
25216/JHP.6.3.2017.463-486
Yusandi, T. (2019). Kedudukan dan
Kekuatan Pembuktian Alat Bukti
Elektronik dalam Hukum Acara
Perdata Indonesia. Jurnal
Pendidikan, Sains, dan Humaniora,
(4): 645-656. doi:
32672/jsa.v7i5.15
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).