TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI ELEKTRONIK TERHADAP KASUS UJARAN KEBENCIAN DI MESIA SOSIAL PADA TAHAP PENYIDIKAN

Penulis

  • Ni Made Septiwidiantari Magister Hukum, Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai
  • Putu Eka Trisna Dewi Magister Hukum, Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai
  • Karyoto Magister Hukum, Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8233

Kata Kunci:

Ujaran kebencian, Sosial media, Kekuatan hukum.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum penggunaan alat bukti
elektronik terhadap kasus ujaran kebencian di media sosial pada tahap penyidikan. Penelitian
ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang
dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil penelitian menunjukan Pengaturan penggunaan
alat bukti elektronik dalam kasus ujaran kebencian di media sosial Instagram pada tahap
penyidikan sudah ada dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015. Lebih jelasnya, alat
bukti elektronik dalam tindak pidana ujaran kebencian diatur dalam Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Referensi

BUKU

Gagliardone, I., Gal, D., Alves, T., &

Martinez, G. (2015). Countering

Online Hate Speech. In UNESCO

Publishing, Paris.

Hari, S., & Rosita, L. (2003). Hukum

Pembuktian Dalam Perkara Pidana

Untuk Mahasiswa dan Praktisi.

Mandar Maju, Bandung.

Hiariej, E. O. S. (2012). Teori Dan Hukum

Pembuktian, Erlangga, Jakarta.

Irawan. (2018). Hate Speech di Indonesia:

Bahaya dan Solusi. Mawa’Izh: Jurnal

Dakwah Dan Pengembangan Sosial

Kemanusiaan, 9(1), 1–17.

Makarim, E. (2007). Pengantar Hukum

Telematika. Raja Grafindo Persada,

Jakarta.

Marzuki, P., M. (2012) Pengantar Ilmu

Hukum, Kencana Prenada, Jakarta.

Mulyadi, L. (2007). Hukum Acara Pidana

Normatif, Teoritis, Praktik dan

Permasalahannya, Alumni,

Bandung.

JURNAL

Erdianto, Dian, & Soponyono, E. (2015).

Kebijakan Hukum Pidana dalam

Pemberian Keterangan Saksi Melalui

Media Teleconference di Indonesia.

Jurnal Law Reform, 11(1), 65-72.

Doi: 10.14710/lr.v11i1.15756

Faiz, Zaheer, F., Alam, M., Baig, I., Mirza,

M. D., Abdul, & Students, B. (2020).

Hate Speech On Social Media: A

Pragmatic Approach To Collect

Hateful And Offensive Expressions

And Perform Hate Speech Detection.

Journal Of Resource Management

And Technology, 10(1), 18-21 doi:

1109/ACCESS.2018.2806394

Kurniawati, R., Mulyadi, Agustanti, R. D.

(2021). Analisis Yuridis Terhadap

Pembuktian Tindak Pidana

Penyebaran Konten Asusila, Jurnal

Universitas Semarang, 11(1), 151-

Doi:

26623/humani.v11i1.3414

Putu Eka Trisna Dewi, 2020,

Perkembangan Hukum Bisnis Pada

Era Digitalisasi: Urgensi

Pengaturan Perlindungan Data

Privasi Di Indonesia, Prosiding

Seminar Nasional Fakultas Hukum

Universitas Mahasaraswati Denpasar,

Fakultas Hukum Universitas

Mahasaraswati Denpasar

Putu Eka Trisna Dewi, 2021, Penegakan

Hukum terhadap Residivis Tindak

Pidana Pencurian dalam Sistem

Peradilan Pidana Anak, Jurnal

Hukum Saraswati (JHS), Volume 3

Nomor 2, Fakultas Hukum

Universitas Mahasaraswati Denpasar

Pasande, A. N. (2021). Kedudukan Alat

Bukti Elektronik Dalam Pembuktian

Tindak Pidana. Tadulako Master Law

Journal, 5 (3): 408-417

Rai Mantili & Putu Eka Trisna Dewi, 2020,

Prinsip Kehati-Hatian Dalam

Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Dalam Upaya Perlindungan Data

Pribadi Di Indonesia, Jurnal Aktual

Justice, Volume 5 Nomor 2, Magister

Hukum Pascasarjana Universitas

Ngurah Rai

Ramiyanto. (2017). Bukti Elektronik

Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam

Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum

Peradilan, 6(3): 463-486 doi:

25216/JHP.6.3.2017.463-486

Yusandi, T. (2019). Kedudukan dan

Kekuatan Pembuktian Alat Bukti

Elektronik dalam Hukum Acara

Perdata Indonesia. Jurnal

Pendidikan, Sains, dan Humaniora,

(4): 645-656. doi:

32672/jsa.v7i5.15

Diterbitkan

2023-09-30

Cara Mengutip

Ni Made Septiwidiantari, Putu Eka Trisna Dewi, & Karyoto. (2023). TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI ELEKTRONIK TERHADAP KASUS UJARAN KEBENCIAN DI MESIA SOSIAL PADA TAHAP PENYIDIKAN. Jurnal Hukum Saraswati, 5(2), 456–464. https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8233