PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11501Kata Kunci:
Kenakalan Remaja, Kebijakan, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstrak
Berkembangnya kenakalan remaja dan tindak pidana yang sangat signifikan pada saat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya, faktor sosial-ekonomi, faktor keluarga (broken home), faktor pergaulan, faktor lingkungan dan perkembangan teknologi yang pesat. Selain faktor yang tertera diatas hal yang paling mendasar, sehingga anak dengan mudah melakukan kenakalan remaja, dimana dalam kondisi saat ini anak jarang diberikan suatu pemahaman terkait dengan akibat-akibat yang akan timbul. Selain itu, faktor yang mempengaruhi terkait dengan kebijakan yang meringankan dan peran pemerintah serta aparat yang ada masih ragu-ragu dalam mengambil suatu keputusan. Tindakan yang dilakukan anak tidak serta merta berasal dari dalam diri sang anak, hal ini juga timbul dari faktor lingkungan dan pergaulan sehingga tindak kejahatan akan dengan mudah
terjadi di kalangan anak-anak. Dari tindakan yang dilakukan juga akan timbul sanksi atau proses pemidanaan yang dimana untuk memberikan efek jera kepada anak. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier menggunakan analisis yuridis normatif dan kualitatif, kemudian disusun secara sistematis.Jenis-jenis bahan hukum yang akan digunakan sesuai dengan tujuan pembahasan materi ini, yaitu: Bahan hukum primer yang terdiri dari: Undang-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Referensi
BUKU
Barda Nawawi Arief, 2014, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Lysa Anggaryni, 2016, Hukum & Hak Asasi Manusia, Kalimedia, Yogyakarta
JURNAL
Emis, Y, 2017, Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak di Indonesia ( Diversion and Restorative Justice in Case Settlement Of Juvenile Justice System in Indonesia), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 10 Nomor 2, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Gulo, N, 2018, Disparitas dalam Penjatuhan Pidana, Masalah-Masalah Hukum, Volume 47 Nomor 3, Universitas Diponogoro
Lubis, M.T.S, 2020, Sistem Pemidanaan Bagi Anak Pengedar Narkotika Dengan Hukuman Pelatihan, EduTech : Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, Volume 6 Nomor 1, Universitas Muhammadiyah Sumatera
Purwoko, T, 2013, Analisis Faktor-Faktor Penyebab Keberadaan Anak Jalanan di Kota Balikpapan, Jurnal Sosiologi, Volume 1 Nomor 4, Universitas Lampung
Putu Eka Trisna Dewi, 2021, Penegakan Hukum terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Hukum Saraswati (JHS), Volume 3 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
Putu Gede Suriawan & Putu Eka Trisna Dewi, 2022, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Seseorang Yang Tidak Melaporkan Adanya Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan No. 78/Pid. Sus/2019/Pn Srp), Jurnal Yusthima, Volume 2 Nomor 1, Prodi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
Rahayu, S. 2015, Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Ilmu Hukum Jambi, Volume 6 Nomor 1, Universitas Jambi.
Salim, M.A, 2020, Implementasi Sanksi Pidana Serta Tindakan Terhadap Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Sol Justicia, Volume 3 Nomor 1, Universitas Kader Bangsa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).