PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Penulis

  • Kadek Dwi Marta Prandika
  • Putu Eka Trisna Dewi Magister Hukum, Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai, Indo
  • Karyoto Magister Hukum, Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11501

Kata Kunci:

Kenakalan Remaja, Kebijakan, Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstrak

Berkembangnya kenakalan remaja dan tindak pidana yang sangat signifikan pada saat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya, faktor sosial-ekonomi, faktor keluarga (broken home), faktor pergaulan, faktor lingkungan dan perkembangan teknologi yang pesat. Selain faktor yang tertera diatas hal yang paling mendasar, sehingga anak dengan mudah melakukan kenakalan remaja, dimana dalam kondisi saat ini anak jarang diberikan suatu pemahaman terkait dengan akibat-akibat yang akan timbul. Selain itu, faktor yang mempengaruhi terkait dengan kebijakan yang meringankan dan peran pemerintah serta aparat yang ada masih ragu-ragu dalam mengambil suatu keputusan. Tindakan yang dilakukan anak tidak serta merta berasal dari dalam diri sang anak, hal ini juga timbul dari faktor lingkungan dan pergaulan sehingga tindak kejahatan akan dengan mudah

terjadi di kalangan anak-anak. Dari tindakan yang dilakukan juga akan timbul sanksi atau proses pemidanaan yang dimana untuk memberikan efek jera kepada anak. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif,  dengan menganalisis bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier menggunakan analisis yuridis normatif dan kualitatif, kemudian disusun secara sistematis.Jenis-jenis bahan hukum yang akan digunakan sesuai dengan tujuan pembahasan materi ini, yaitu: Bahan hukum primer yang terdiri dari: Undang-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Referensi

BUKU

Barda Nawawi Arief, 2014, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Lysa Anggaryni, 2016, Hukum & Hak Asasi Manusia, Kalimedia, Yogyakarta

JURNAL

Emis, Y, 2017, Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak di Indonesia ( Diversion and Restorative Justice in Case Settlement Of Juvenile Justice System in Indonesia), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 10 Nomor 2, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Gulo, N, 2018, Disparitas dalam Penjatuhan Pidana, Masalah-Masalah Hukum, Volume 47 Nomor 3, Universitas Diponogoro

Lubis, M.T.S, 2020, Sistem Pemidanaan Bagi Anak Pengedar Narkotika Dengan Hukuman Pelatihan, EduTech : Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, Volume 6 Nomor 1, Universitas Muhammadiyah Sumatera

Purwoko, T, 2013, Analisis Faktor-Faktor Penyebab Keberadaan Anak Jalanan di Kota Balikpapan, Jurnal Sosiologi, Volume 1 Nomor 4, Universitas Lampung

Putu Eka Trisna Dewi, 2021, Penegakan Hukum terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Hukum Saraswati (JHS), Volume 3 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Putu Gede Suriawan & Putu Eka Trisna Dewi, 2022, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Seseorang Yang Tidak Melaporkan Adanya Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan No. 78/Pid. Sus/2019/Pn Srp), Jurnal Yusthima, Volume 2 Nomor 1, Prodi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Rahayu, S. 2015, Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Ilmu Hukum Jambi, Volume 6 Nomor 1, Universitas Jambi.

Salim, M.A, 2020, Implementasi Sanksi Pidana Serta Tindakan Terhadap Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Sol Justicia, Volume 3 Nomor 1, Universitas Kader Bangsa

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-25

Cara Mengutip

Kadek Dwi Marta Prandika, Putu Eka Trisna Dewi, & Karyoto. (2025). PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA . Jurnal Hukum Saraswati, 7(01), 895–906. https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11501