PERTANGGUNGJAWABAN DEBITOR ATAS UTANG BARU YANG TIMBUL DARI GAGALNYA GOING CONCERN TANPA IZIN HAKIM PENGAWAS
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11500Kata Kunci:
Debitor Pailit, melanjutkan perusahaan, Hakim PengawasAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan pertanggungjawaban debitor atas utang baru yang timbul dari gagalnya going concern tanpa izin hakim pengawas. Metode yang digunakan untuk memperoleh jawaban atas permasalahan penelitian tersebut adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, selanjutnya dalam menjawab permasalahan penelitian didasarkan pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan. Dalam penelitian ini diperoleh hasil bahwa debitor pailit yang melakukan tindakan melanjutkan perusahaan (going concern) tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kepailan dan PKPU yakni tanpa adanya izin dari hakim pengawas merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip tanggungjawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault) yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dengan demikian maka debitor pailit yang melanjutkan perusahaan (going concern) tanpa izin hakim pengawas bertanggungjawab atas pelunasan semua utang baru yang timbul setelah melanjutkan perusahaan (going concern) secara tidah sah.
Referensi
Buku
Hartini, Rahayu, 2017, Hukum Kepailitan (Edisi Revisi), UMM Press, Malang.
Hr, Ridwan, 2016, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persadah, Jakarta.
Khoidin, M, 2020, Tanggung Gugat dalam Hukum Perdata, LaksBang Justitia, Yogyakarta.
Sutedi, Adrian, 2009, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Bogor.
Waluyo, Bambang, 2008, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal
Irianto, Catur, 2015, Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU) (The Application of the Principle of Business Continuity in Bankruptcy Settlement and Debt Payment Suspention), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4, No. 3.
Putu Eka TrisnaDewi, 2021, The Execution of Bankrupt Assets in the Case of Cross-Border Insolvency: A Comparative Study between Indonesia, Malaysia, Singapore, and the Philippines, The Indonesian Journal of Southeast Asian Studies (IKAT), Volume 5 Nomor 1, Center for Southeast Asian Social Studies (CESASS) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Putu Eka TrisnaDewi, 2019, Implementasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Kepailitan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Hukum Saraswati (JHS), volume 1 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
Putu Eka Trisna Dewi, 2023, Legal Consequences of Bankruptcy on Joint Assets after Divorce, Jurnal Hukum Prasada, Volume 10, Nomor 1, Pascasarjana Universitas Warmadewa
Putu Eka Trisna Dewi, Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, Ni Putu Riyani Kartika Sari, 2021, Regulation of Copyright Certificate as a Material Guarantee and Bankrupt Estate/Beodel in Indonesia, ADI Journal on Recent Innovation, Volume 2 Nomor 2, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI)
Putu Eka TrisnaDewi, 2023, Karakteristik Khusus Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Perkara Kepailitan, Jurnal Hukum Saraswati (JHS), volume 5 Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
Shaumadina, Salma Hanifa dan Sumiyati, Yeti, 2021, Kewenangan Kurator dalam Menjalan Usaha (Going Concern) Debitor Pailit dan Konsekuensi Hukumnya dari Tindakan Kurator dalam Going Concern (Studi Kasus PT. Panghegar Kana Legacy), Proseding Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Vol. 7, No. 1.
Simbolon, Yolanda, 2022, Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Artificial Intelligence Yang Menimbulkan Kerugian Menurut Hukum Di Indonesia, VeJ, Vol. 9, No. 1.
Umboh, Arnando, 2018, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Pemenuhan Hak Konsumen Menurut Hukum Positif Indonesia, ex Privatum. Vol. 6, No. 6.
Wahyuni, Nur, dkk, 2023, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Usaha Pelaku UKM di Wilayah Sumur Batu Kecamatan Kemayoran, Jurnal Ikraith-Ekonomika, Vol. 6, No. 1.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).