PERTANGGUNGJAWABAN DEBITOR ATAS UTANG BARU YANG TIMBUL DARI GAGALNYA GOING CONCERN TANPA IZIN HAKIM PENGAWAS

Penulis

  • Vinsensius Jala Magister Hukum, Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai
  • Putu Eka Trisna Dewi Magister Hukum, Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai
  • Benyamin Tungga Magister Hukum, Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11500

Kata Kunci:

Debitor Pailit, melanjutkan perusahaan, Hakim Pengawas

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan pertanggungjawaban debitor atas utang baru yang timbul dari gagalnya going concern tanpa izin hakim pengawas. Metode yang digunakan untuk memperoleh jawaban atas permasalahan penelitian tersebut adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, selanjutnya dalam menjawab permasalahan penelitian didasarkan pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan. Dalam penelitian ini diperoleh hasil bahwa debitor pailit yang melakukan tindakan melanjutkan perusahaan (going concern) tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kepailan dan PKPU yakni tanpa adanya izin dari hakim pengawas merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip tanggungjawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault) yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dengan demikian maka debitor pailit yang melanjutkan perusahaan (going concern) tanpa izin hakim pengawas bertanggungjawab atas pelunasan semua utang baru yang timbul setelah melanjutkan perusahaan (going concern) secara tidah sah.

Referensi

Buku

Hartini, Rahayu, 2017, Hukum Kepailitan (Edisi Revisi), UMM Press, Malang.

Hr, Ridwan, 2016, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persadah, Jakarta.

Khoidin, M, 2020, Tanggung Gugat dalam Hukum Perdata, LaksBang Justitia, Yogyakarta.

Sutedi, Adrian, 2009, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Bogor.

Waluyo, Bambang, 2008, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal

Irianto, Catur, 2015, Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU) (The Application of the Principle of Business Continuity in Bankruptcy Settlement and Debt Payment Suspention), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4, No. 3.

Putu Eka TrisnaDewi, 2021, The Execution of Bankrupt Assets in the Case of Cross-Border Insolvency: A Comparative Study between Indonesia, Malaysia, Singapore, and the Philippines, The Indonesian Journal of Southeast Asian Studies (IKAT), Volume 5 Nomor 1, Center for Southeast Asian Social Studies (CESASS) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Putu Eka TrisnaDewi, 2019, Implementasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Kepailitan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Hukum Saraswati (JHS), volume 1 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Putu Eka Trisna Dewi, 2023, Legal Consequences of Bankruptcy on Joint Assets after Divorce, Jurnal Hukum Prasada, Volume 10, Nomor 1, Pascasarjana Universitas Warmadewa

Putu Eka Trisna Dewi, Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, Ni Putu Riyani Kartika Sari, 2021, Regulation of Copyright Certificate as a Material Guarantee and Bankrupt Estate/Beodel in Indonesia, ADI Journal on Recent Innovation, Volume 2 Nomor 2, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI)

Putu Eka TrisnaDewi, 2023, Karakteristik Khusus Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Perkara Kepailitan, Jurnal Hukum Saraswati (JHS), volume 5 Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Shaumadina, Salma Hanifa dan Sumiyati, Yeti, 2021, Kewenangan Kurator dalam Menjalan Usaha (Going Concern) Debitor Pailit dan Konsekuensi Hukumnya dari Tindakan Kurator dalam Going Concern (Studi Kasus PT. Panghegar Kana Legacy), Proseding Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Vol. 7, No. 1.

Simbolon, Yolanda, 2022, Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Artificial Intelligence Yang Menimbulkan Kerugian Menurut Hukum Di Indonesia, VeJ, Vol. 9, No. 1.

Umboh, Arnando, 2018, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Pemenuhan Hak Konsumen Menurut Hukum Positif Indonesia, ex Privatum. Vol. 6, No. 6.

Wahyuni, Nur, dkk, 2023, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Usaha Pelaku UKM di Wilayah Sumur Batu Kecamatan Kemayoran, Jurnal Ikraith-Ekonomika, Vol. 6, No. 1.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-25

Cara Mengutip

Vinsensius Jala, Putu Eka Trisna Dewi, & Benyamin Tungga. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN DEBITOR ATAS UTANG BARU YANG TIMBUL DARI GAGALNYA GOING CONCERN TANPA IZIN HAKIM PENGAWAS. Jurnal Hukum Saraswati, 7(01), 880–894. https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11500