FAKTOR-FAKTOR PENDORONG ALIH FUNGSI LAHAN TEPIAN SUNGAI DI KOTA DENPASAR

(Studi Kasus Dusun Wanasari, Kampung Jawa, Denpasar Utara)

Authors

  • Praganingrum Tjokorda Istri Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Surya Dharma Ismaya I Komang Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Mulia Pramiswari I Gusti Agung Ayu Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Putra Yoga Sedana Mahendra Made Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Samuel Ketut Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Monika Sri Pratiwi I Gusti Ayu Agung Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jitumas.v6i1.13662

Keywords:

Alih Fungsi Lahan, Sempadan Sungai, Tukad Badung, Kebijakan Ruang

Abstract

Penelitian ini menganalisis faktor-faktor pendorong alih fungsi lahan di bantaran sungai kawasan Dusun Wanasari, Kampung Jawa, Denpasar Utara. Fenomena ini muncul sebagai respons terhadap tekanan urbanisasi, kebutuhan hunian yang mendesak, serta lemahnya implementasi kebijakan tata ruang. Alih fungsi lahan di kawasan ini berdampak pada reduksi ruang terbuka hijau (RTH), peningkatan risiko banjir, degradasi kualitas ekosistem sungai, serta menurunnya tingkat kenyamanan hidup masyarakat. Studi kasus di lokasi penelitian menunjukkan adanya pemanfaatan bantaran sungai untuk permukiman padat yang mengabaikan garis sempadan sungai, meskipun hal tersebut bertentangan dengan regulasi tata ruang yang berlaku.Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi faktor pendorong alih fungsi lahan sekaligus menilai dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan studi kasus, data dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi lapangan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan dipicu oleh tiga faktor utama: kepadatan penduduk yang tinggi, rendahnya kesadaran lingkungan masyarakat, serta kelemahan pengawasan dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Lemahnya pengawasan ini menghambat efektivitas implementasi peraturan daerah terkait garis sempadan sungai dan penyediaan RTH. Penelitian ini menegaskan urgensi penguatan regulasi, penataan ulang kawasan (seperti penyediaan hunian vertikal), serta pemberdayaan masyarakat dalam menjaga fungsi ekologis tepian sungai demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan.

Kata kunci: Alih Fungsi Lahan, Sempadan Sungai, Ruang Terbuka Hijau, Pengendalian Ruang, Pembangunan Berkelanjutan



References

Adianti, S. Y., Blora, B. K., & Tengah, J. (2020). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik ( JIAP ) Perencanaan Tata Ruang sebagai Upaya Mewujudkan Pembangunan Kota. 6(1), 108–117.

Atmadja, N. B., Made, D., & Purnawati, O. (2019). Dusun Islam Wanasari di Desa Dauh Puri Kaja , Denpasar , Bali ( Latar Belakang Sejarah , Dinamika , serta Potensinya Sebagai Sumber Belajar Sejarah di SMA ). Jurnal Widya Winayata, 7(1).

Budisetyorini, B., Adisudharma, D., Fitriani, M., Prawira, A., Salam, A., Wulandari, W., & Susanto, E. (2021). Pengembangan Pariwisata Bertema Eco-Forest dan Sungai di Bumi Perkemahan Tangsi Jaya. 5, 75–88. https://doi.org/10.34013/jk.v5i1.220

Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.

Firdaus, M. A., Ristiawati, R., & Saphira, S. (2021). BANJARMASIN THE FORMULATION OF POLICY FOR THE IMPLEMENTATION OF THE PROTECTION OF RIVER BORDER AREAS. 6, 407–424.

Indriani, N. K. A. I. P. M. (2019). FAKTOR-FAKTOR PEMBENTUK TERITORIALITAS DI PERMUKIMAN KAMPUNG JAWA- KOTA DENPASAR. Jurnal Sangkareang Mataram, 5(3), 32–40.

Kartikayasa, I. N., Pasa, Y. P., & Fiqri, F. (2021). Eksistensi Kampung Muslim Di Dusun Wanasari Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar Muslim in Wanasari Hamlet North Denpasar District Denpasar City. Sosial Studies.

Kultsum, F. (2023). IMPLEMENTASI ASAS BERKELANJUTAN DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN / KOTA DI INDONESIA IMPLEMENTATION OF THE PRINCIPLES OF SUSTAINABILITY IN THE PREPARATION OF PROVINCI. Litra: Jurnal Hukum Lingkungan Tata Ruang Dan Agraria, 3, 1–17. https://doi.org/10.23920/litra.v3i1.1314

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2011). PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI.

Ningrum, M. R. M. A. D. (2018). Tinjauan Keadaan Sanitasi Perumahan di Dusun Wanasari Kampung Jawa Denpasar Utara Pada Tahun 2018.

Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Prabowo, R., Bambang, A. N., & Sudarno. (2020). PERTUMBUHAN PENDUDUK DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN. 16(2), 26–36.

Praganingrum, T. I. (2013). Kajian Terhadap Mekanisme Perizinan Pemanfaatan Lahan Tebing Tukad Ayung Kedewatan, Ubud, Gianyar. Kurva Teknik, 2(1), 144332.

Rochgiyanti. (2011). FUNGSI SUNGAI BAGI MASYARAKAT DI TEPIAN SUNGAI KUIN KOTA BANJARMASIN. 3(1), 103–120.

Sekertaris Daerah Kota Denpasar. (2021). PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA DENPASAR TAHUN 2021-2041 PEMERINTAH KOTA DENPASAR TAHUN 2021.

Sianturi, R. R., Harahap, Muhammad Ade Kurnia, & Saragih, H. (2025). Perencanaan Tata Ruang Kota untuk Mendukung Mobilitas Berkelanjutan. 4(2), 2324–2332.

Ulenaung, V. Y. (2019). IMPLEMENTASI PENATAAN RUANG DALAM PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007. Lex Administratum, VII(2), 63–73.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Tjokorda Istri, P., I Komang , S. D. I., I Gusti Agung Ayu , M. P., Made , P. Y. S. M., Ketut, S., & I Gusti Ayu Agung , M. S. P. (2026). FAKTOR-FAKTOR PENDORONG ALIH FUNGSI LAHAN TEPIAN SUNGAI DI KOTA DENPASAR : (Studi Kasus Dusun Wanasari, Kampung Jawa, Denpasar Utara) . Jurnal Ilmiah Teknik Universitas Mahasaraswati Denpasar (JITUMAS), 6(1), 1–9. https://doi.org/10.36733/jitumas.v6i1.13662