EDUKASI MANFAAT SERTA PEMASANGAN LUBANG RESAPAN BIOPORI DI SMPN 2 BLAHBATUH DAN DI KANTOR DESA KERAMAS
DOI:
https://doi.org/10.36733/jadma.v5i2.10069Keywords:
biopori, lingkungan, lubang resapanAbstract
Lingkungan kerap menjadi permasalahan yang lumrah dialami setiap wilayah. Masalah yang berkaitan dengan lingkungan semakin meluas dan menghadirkan tantangan yang lebih komplek. Peningkatan demografi dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat memberikan dampak terhadap kemajuan pembangunan di suatu daerah. Edukasi Manfaat Serta Pemasangan Lubang Resapan Biopori di SMPN 2 Blahbatuh dan di Kantor Desa Keramas sangat penting dilaksanakan terlebih di musim penghujan sekarag ini selain sebagai resapan air, biopori tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai pembuatan kompos alami, dengan memanfaatkan sampah-sampah organik seperti dedaunan dan lain sebagainya, bersamaan dengan hal tersebut juga dapat mengurangi tumpukan sampah organik di halaman sekolah ataupun kantor. Dengan adanya sosialisasi mengenai pemahaman tentang pentingnya resapan biopori dapat memberi kesadaran kepada masyarakat, terutama warga sekolah SMPN 2 Blahbatuh dan staf kantor desa Keramas akan manfaat dan pentingnya lubang resapan (biopori).
References
Baguna, F., Tamnge, F., & Tamrin, M. (2021). PEMBUATAN LUBANG RESAPAN BIOPORI (LRB) SEBAGAI UPAYA EDUKASI LINGKUNGAN. Jurnal
Pengabdian Kepada Masyarakat, 131-136.
Indriatmoko, H., & Rahardjo, N. (2015). Kajian Pendahuluan Sistem Pemanfaatan Air Hujan. JAI, 105–114.
LPPM. (2022). Buku Panduan Kuliah Kerja Nyata Alternatif Peduli Pandemi Covid-19. Universitas Mahasaraswati Denpasar, Denpasar: LPPM Unmas Denpasar. Peduli Pandemi Covid-19 Periode I Tahun 2022.
Menteri Negara Lingkungan Hidup. (2019). Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Air Hujan.
Peraturan Menteri Kehutanan. (2008). Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.70/Menhut-II/2008 Tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan. (https://docplayer.info/33555919-Peraturan-menteri-kehutanan-nomor-p70- menhut-ii-2008-tentang-pedomanteknis-rehabilitasi-hutan-danlahan.html).
Peraturan Mentri Kehutanan. (2008). Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.70/Menhut-II/2008 Tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Jakarta: Mentri Kehutanan.
Saepudin, E., Rizal, E. and Rusman, A. (2017). Peran Posyandu Sebagai Pusat Informasi Kesehatan Ibu dan Anak. Record and LIbrary Journal. 3(2): 201–208.
Syahputra, A., & Putra, H. R. (2020). Persepsi Masyarakat Terhadap Kegiatan Kuliah Pengabdian Mayarakat (KPM). At-Tanzir: Jurnal Ilmiah Prodi Komunikasi Penyiar Islam, 1(20).