PERAREM DESA ADAT SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM DALAM PENGELOLAAN USAHA PARAWISATA BERBASIS MASYARAKAT ADAT DI DESA KUTUH
Keywords:
Pararem, Tradisional VillageAbstract
Desa Adat Kutuh terletak di Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali. Desa ini memiliki misi untuk menjadi Desa Wisata berbasis adat dan budaya yang mandiri dan sejahtera. Untuk mewujudkan misinya tersebut, Desa Adat Kutuh telah mengembangkan beberapa usaha wisata dan menjadi kelompok mitra program pengembangan desa mitra, diantaranya daya tarik wisata Pantai Pandawa, daya tarik wisata Gunung Payung Cultural Park, dan atraksi wisata Timbis Paragliding. Salah satu permasalahan yang ada pada kelompok mitra tersebut adalah permasalahan dalam bidang hukum, yaitu terkait ketersediaan instrumen hukum yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha. Setelah dilakukan berbagai kegiatan dan pendampingan melalui program pengembangan desa mitra , maka desa kutuh sebagai mitra desa telah berhasil memiliki beberapa perarem (peraturan) desa adat yang dipergunakan sebagai instrumen hukum adat dalam pengelolaan usaha pariwisata berbasis masyarakat adat yang ada di Desa Adat Kutuh.