KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI

Penulis

  • I Wayan Wahyu Wira Udytama
  • Yogi Yasa Wedha
  • Ni Nyoman Ayu Tri Sukmarini

Kata Kunci:

Inheritance Property, Adopted Children, Customary Law

Abstrak

Abstrak

Di Indonesia, pengangkatan anak sudah sangat lazim meskipun pada masing-masing daerah adat, terdapat berbagai macam tata cara dan sistem yang berbeda. Dalam beberapa kasus, anak angkat memutuskan sama sekali hubungannya dengan orang tua kandung, dan di lain tempat ada pula yang tetap mendapatkan hak unruk menyambung hubungan dengan orang tua biologisnya. Pengertian anak angkat di Bali adalah anak orang lain yang oleh seseorang diambil, dipelihara dan diperlakukan sebagai keturunan sendiri. Di dalam perkembangannya pengangkatan anak di Bali sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, terutama syarat-syarat anak yang diangkat. Adapun pengangkatan anak akan berakibat pula pada pewarisan untuk si anak angkat itu sendiri. Perkembangan itu tentunya menimbulkan permasalahan tersendiri, baik mengenai pengangkatan anaknya maupun pewarisannya. Maka berdasarkan uraian diatas, tujuan penelitian ini yaitu untuk mengkaji tata cara adat pengangkatan anak menurut Perspektif Hukum Adat Bali serta kedudukan anak angkat terkait harta warisan orang tuanya

Referensi

Zaini, M. (2002). Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

Soepomo, R. (2000). Bab-bab Tentang Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta.

Gunawan, & Putranto, M. R. D. (2020). Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Berdasarkan Hukum Waris di Indonesia. Media Juris, 3(2), 161–180.

I Nyoman Kuta Ratna (2004), "Hukum Adat Bali"

Meliala, D. S. (2016). Pengangkatan anak (adopsi) berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundangan di Indonesia. Nuansa Aulia, Bandung.

Soepomo, R. (2000). Bab-bab Tentang Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-07

Cara Mengutip

I Wayan Wahyu Wira Udytama, Yogi Yasa Wedha, & Ni Nyoman Ayu Tri Sukmarini. (2024). KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI. Jurnal Hukum Saraswati, 6(2), 789–799. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/9983