KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI
Kata Kunci:
Inheritance Property, Adopted Children, Customary LawAbstrak
Abstrak
Di Indonesia, pengangkatan anak sudah sangat lazim meskipun pada masing-masing daerah adat, terdapat berbagai macam tata cara dan sistem yang berbeda. Dalam beberapa kasus, anak angkat memutuskan sama sekali hubungannya dengan orang tua kandung, dan di lain tempat ada pula yang tetap mendapatkan hak unruk menyambung hubungan dengan orang tua biologisnya. Pengertian anak angkat di Bali adalah anak orang lain yang oleh seseorang diambil, dipelihara dan diperlakukan sebagai keturunan sendiri. Di dalam perkembangannya pengangkatan anak di Bali sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, terutama syarat-syarat anak yang diangkat. Adapun pengangkatan anak akan berakibat pula pada pewarisan untuk si anak angkat itu sendiri. Perkembangan itu tentunya menimbulkan permasalahan tersendiri, baik mengenai pengangkatan anaknya maupun pewarisannya. Maka berdasarkan uraian diatas, tujuan penelitian ini yaitu untuk mengkaji tata cara adat pengangkatan anak menurut Perspektif Hukum Adat Bali serta kedudukan anak angkat terkait harta warisan orang tuanya
Referensi
Zaini, M. (2002). Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Soepomo, R. (2000). Bab-bab Tentang Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta.
Gunawan, & Putranto, M. R. D. (2020). Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Berdasarkan Hukum Waris di Indonesia. Media Juris, 3(2), 161–180.
I Nyoman Kuta Ratna (2004), "Hukum Adat Bali"
Meliala, D. S. (2016). Pengangkatan anak (adopsi) berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundangan di Indonesia. Nuansa Aulia, Bandung.
Soepomo, R. (2000). Bab-bab Tentang Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).