UPAYA HUKUM PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERKAIT LIVE STREAMING SINEMATOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Kata Kunci:
Hak Cipta, Perlindungan, SinematografiAbstrak
Hak Cipta yang terdapat di dalam Undang – Undang Hak Cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi, tindakan Live Streaming film secara illegal dapat menumbuhkan sikap apatis dan menurunkan gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Proses Live Streaming yang menampilkan karya sinematografi tanpa izin sulit dikategorikan sebagai suatu pelanggaran Hak Cipta karena saat kita menonton suatu siaran secara Live Streaming, tayangan yang kita lihat akan segera terhapus saat proses Live Streaming berakhir sehingga menimbulkan tidak terlindunginya bagi pemilik hak cipta, metode penelitian normatif tepat digunakan untuk melakukan penelitian ini, hasil dan pembahasan bahwa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik karya sinematografi apabila karyanya di siarkan secara langsung atau Live Streaming oleh pihak lain tanpa izin berupa upaya hukum preventif dan represif
Referensi
Buku
Agus Riswandi dan M. Syamsudin, 2005, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Budi Santoso, 2011, HKI Hak Kekayaan Intelektual, Pustaka Megister, semarang.
Insan Budi Maulana, Ridwan Khairandy Nurjihad, 2000, Kapita Selekta Hak atas Kekayaan Intelektual I, Pusat Studi Hukum UI dan Yayasan Klinik HAKI, Yogyakarta
Otto Hasibuan,2008, Hak Cipta di Indonesia (Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Right dan Collecting Society),Alumni, Bandung.
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599, Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Republik Indonesia, 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).