UPAYA HUKUM PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERKAIT LIVE STREAMING SINEMATOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Penulis

  • I Wayan Wahyu Wira Udytama Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar
  • Putu Wisnu Nugraha Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar
  • I Made Gede Wira Sucipta Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar

Kata Kunci:

Hak Cipta, Perlindungan, Sinematografi

Abstrak

Hak Cipta yang terdapat di dalam Undang – Undang Hak Cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi, tindakan Live Streaming film secara illegal dapat menumbuhkan sikap apatis dan menurunkan gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Proses Live Streaming yang menampilkan karya sinematografi tanpa izin sulit dikategorikan sebagai suatu pelanggaran Hak Cipta karena saat kita menonton suatu siaran secara Live Streaming, tayangan yang kita lihat akan segera terhapus saat proses Live Streaming berakhir sehingga menimbulkan tidak terlindunginya bagi pemilik hak cipta, metode penelitian normatif tepat digunakan untuk melakukan penelitian ini, hasil dan pembahasan bahwa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik karya sinematografi apabila karyanya di siarkan secara langsung atau Live Streaming oleh pihak lain tanpa izin berupa upaya hukum preventif dan represif

Referensi

Buku

Agus Riswandi dan M. Syamsudin, 2005, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Budi Santoso, 2011, HKI Hak Kekayaan Intelektual, Pustaka Megister, semarang.

Insan Budi Maulana, Ridwan Khairandy Nurjihad, 2000, Kapita Selekta Hak atas Kekayaan Intelektual I, Pusat Studi Hukum UI dan Yayasan Klinik HAKI, Yogyakarta

Otto Hasibuan,2008, Hak Cipta di Indonesia (Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Right dan Collecting Society),Alumni, Bandung.

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599, Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Republik Indonesia, 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

Diterbitkan

2023-05-06

Cara Mengutip

I Wayan Wahyu Wira Udytama, Putu Wisnu Nugraha, & I Made Gede Wira Sucipta. (2023). UPAYA HUKUM PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERKAIT LIVE STREAMING SINEMATOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Jurnal Hukum Saraswati, 5(1), 368–380. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/6299