PERLINDUNGAN HUKUM HAK KESEJAHTERAAN PEMANGKU KAYANGAN TIGA BERBASIS DESA ADAT DI BALI
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.4672Kata Kunci:
Hak Kesejahteraan, Pemangku, Desa Adat.Abstrak
Indonesia merupakan Negara Hukum, yang artinya segala kegiatan
Negara diatur dala hukum, hukum di Indonesia bukan semata mata hanya yang
tertulis, tapi ada pula hukum yang tidak tertulis, namun memiliki ranah mengikat
yang berbeda, terkait dengan perlindungan hak kesejahteraan warga negara
tentunya telah diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia 1945 sebagai dasar pelaksanaan pemberian hak kesejahteraan bagi
warga negaranya, terkait dengan hal tersebut diatas maka diartikan segenap warga
negara berhak untuk mendapatkan kesejahteraan begitu pula pemangku yang
memeiliki tugas melayani masyarakat dibidang keagamaan khususnya agama
hindu baik di Indonesia pada umumnya dan Bali pada khususnya perhatian dari
pemerintah daerah sangat diperlukan dalam rangka pemenuhan hak kesejahteraan
dari pemangku di Bali agar pemangku dapat melaksanakan fungsi pelayanan
masyarakat dengan tenang tidak ada kecemasan akan pemenuhan kesejahteraan
dan kesehatannya.
Referensi
Buku
I Gst. MD Ngurah et al, Buku
Pendidikan Agama Hindu Untuk
Perguruan Tinggi, Departemen
Agama (Surabaya: PARAMITA,
, cet. I.
Jurnal
Mochamad Adib Zain, et.al,
KONSISTENSI PENGATURAN
JAMINAN SOSIAL TERHADAP
KONSEP NEGARA
KESEJAHTERAAN INDONESIA,
JURNAL PENELITIAN
HUKUM Volume 1, Nomor 2,
Juli 2014, Universitas Gadjah
Mada Yogyakarta.
Internet
https://kbbi.lektur.id/pemangku, diakses
tanggal 5 April 2022 jam 13.31
WITA
https://hindumenulis.com/2019/07/pe
ngertian-pengelompokan-danstruktur-
pura/diakses tanggal 5
april 2022 jam 10.02 WITA
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Negara Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia,
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor
, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886
Undang Undang Negara Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun
tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional, Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
Undang Undang Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun
tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5256
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).