PERLINDUNGAN HUKUM HAK KESEJAHTERAAN PEMANGKU KAYANGAN TIGA BERBASIS DESA ADAT DI BALI

Penulis

  • I Wayan Wahyu Wira Udytama Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar
  • I Wayan Eka Artama Bendesa Adat Lumbung Gede Tabanan Bali

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.4672

Kata Kunci:

Hak Kesejahteraan, Pemangku, Desa Adat.

Abstrak

Indonesia merupakan Negara Hukum, yang artinya segala kegiatan
Negara diatur dala hukum, hukum di Indonesia bukan semata mata hanya yang
tertulis, tapi ada pula hukum yang tidak tertulis, namun memiliki ranah mengikat
yang berbeda, terkait dengan perlindungan hak kesejahteraan warga negara
tentunya telah diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia 1945 sebagai dasar pelaksanaan pemberian hak kesejahteraan bagi
warga negaranya, terkait dengan hal tersebut diatas maka diartikan segenap warga
negara berhak untuk mendapatkan kesejahteraan begitu pula pemangku yang
memeiliki tugas melayani masyarakat dibidang keagamaan khususnya agama
hindu baik di Indonesia pada umumnya dan Bali pada khususnya perhatian dari
pemerintah daerah sangat diperlukan dalam rangka pemenuhan hak kesejahteraan
dari pemangku di Bali agar pemangku dapat melaksanakan fungsi pelayanan
masyarakat dengan tenang tidak ada kecemasan akan pemenuhan kesejahteraan
dan kesehatannya.

Referensi

Buku

I Gst. MD Ngurah et al, Buku

Pendidikan Agama Hindu Untuk

Perguruan Tinggi, Departemen

Agama (Surabaya: PARAMITA,

, cet. I.

Jurnal

Mochamad Adib Zain, et.al,

KONSISTENSI PENGATURAN

JAMINAN SOSIAL TERHADAP

KONSEP NEGARA

KESEJAHTERAAN INDONESIA,

JURNAL PENELITIAN

HUKUM Volume 1, Nomor 2,

Juli 2014, Universitas Gadjah

Mada Yogyakarta.

Internet

https://kbbi.lektur.id/pemangku, diakses

tanggal 5 April 2022 jam 13.31

WITA

https://hindumenulis.com/2019/07/pe

ngertian-pengelompokan-danstruktur-

pura/diakses tanggal 5

april 2022 jam 10.02 WITA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Negara Republik

Indonesia Nomor 39 Tahun 1999

Tentang Hak Asasi Manusia,

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1999 Nomor

, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3886

Undang Undang Negara Republik

Indonesia Nomor 40 Tahun

tentang Sistem Jaminan

Sosial Nasional, Lembaran

Negara Republik Indonesia

Tahun 2004 Nomor 150,

Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor

Undang Undang Negara Republik

Indonesia Nomor 24 Tahun

tentang Badan

Penyelenggara Jaminan Sosial

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2011 Nomor

, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia

Nomor 5256

Diterbitkan

2022-07-26

Cara Mengutip

I Wayan Wahyu Wira Udytama, & I Wayan Eka Artama. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM HAK KESEJAHTERAAN PEMANGKU KAYANGAN TIGA BERBASIS DESA ADAT DI BALI. Jurnal Hukum Saraswati, 4(1), 113–124. https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i1.4672