BAGAIMANA MENGGUNAKAN TEORI LEGAL SISTEM DALAM MENGHARMONISASIKAN DESA WISATA DENGAN PERLINDUNGAN ALAM DI BALI

Penulis

  • Made Hendra Wijaya Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Yogi Yasa Wedha Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v6i1.8818

Kata Kunci:

Teori Legal Sistem, Harmonisasi, Desa Wisata, Pelestarian Lingkungan Alam.

Abstrak

Pembahasan dalam artikel ini mengenai menggunakan teori legal system  dalam mengharmonisasikan perkembangan desa wisata dengan pelestarian lingkungan alam di Bali, yang bertujuan menemukan metode dalam mengharmonisasikan perkembangan desa wisata dengan keberadaan pelestarian lingkungan alam di Bali, dikarenakan tidak banyak yang membahas mengenai harmonisasi antara keberadaan desa wisata dan pelestarian lingkungan alam, namun pembahasan ini sangatlah menarik dengan semakin populernya perkembangan desa wisata di Bali. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan teori legal sistem sebagai pendekatan dengan cara menganalisis harmonisasi struktur hukumnya yang berkaitan dengan pemahaman dan pelaksanaan antara lembaga yang mengatur pariwisata dengan lembaga yang mengatur pelestarian lingkungan dan pengelola desa wisata, menganalisis harmonisasi substansi hukum yang berkaitan dengan pengaturan desa wisata dan pelestarian lingkungan alam, menganalisis harmonisasi budaya hukum, yang berkaitan dengan sikap, kebiasaan dan nilai-niai masyarakat.

Referensi

Buku

Wargakusumah, Moh. Hasan dan Novianti, 2012, Analisis Terhadap Pembuatan Perjanjian Kerjasama Internasional (Studi di Provinsi Bali), P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika, Jakarta.

Pasek, D.M, Dharmawan, N.K.S, dan Artha, I.G, 2018, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Desertasi, Swasta Nulus, Denpasar.

Jurnal

Agustina, Arik & Aprinica, Ni Putu Isha, 2022, Dampak Pariwisata Terhadap Pencemaran Air Danau Batur Kabupaten Bangli, Jurnal Ilmiah Hospitality Management. Vol. 12, No. 2, Juni.

Alsyam, Delfina Gusman & Nazmi Didi, 2021, Pelaksanaan Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sumatera Barat Dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019, UIR Law Review, Vol. 5. No. 2. Oktober.

Dharma, A.A. Putu Bayu Surya & Pradana, Gede Yoga Kharisma, 2022, Implikasi Penataan Desa Wisata Penglipuran Terhadap Kelestarian Budaya Bali, Jurnal Pariwisata Indonesia, Vol. 18. No. 1. Juni.

Isnaini, Wahyu Nur & Muktiali, Mohammad, 2015, Pengaruh Keberadaan Desa Wisata Samiran Terhadap Perubahan Lahan, Ekonomi, Sosial, Dan Lingkungan, Jurnal tehnik PWK. Vol. 4. No. 2, September.

Kirani, N. P. I. C., Kharisma, I. W. W., Asih, N. W. E. P., Saraswati, N. N. I. S., Ratihningsih, N. K. S., Suryandari, N. N. A, 2022, Tri Hita Karana Sebagai Ideologi Kehidupan Masyarakat Bali Dalam Pengembangan Desa Wisata Penglipuran Bali, Jounal of Tourism and Interdisciplinary Studies (JoTIS), Vol. 2. No. 2. Desember.

Luxiana, I. W. S., Parwata, I. W., & Kurniawan, Agus, 2022, Identifikasi Pengembangan Ekowisata Di Desa Bukian, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Wicaksana, Jurnal Lingkungan & Pembangunan, Vol 6 No 2. Oktober.

Mulyani, Sri, 2016, Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Menurut Undangundang Dalam Perspektif Restoratif Justice (Adjudication Of Misdemeanor Based On Legislation In Current Perspectives), Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 16. No. 3, September,

Pahlevi, F. S, 2022, Pemberantasan Korupsi Di Indonesia: Perspektif Legal System Lawrence M. Freidman, Jurnal El-Dusturie, Vol.1 No. 1. Juni.

Pantiyasa, I W., 2019, Konstruksi Model Pengembangan Desa Wisata menuju Smart Eco-Tourism di Desa Paksebali, Klungkung, Bali, Jurnal Kajian Bali, Vol. 9. No.1. April.

Setiawan, I Ketut, 2019, Kebertahanan Subak Di Desa Kedewatan Ubud, Di Tengah-Tengah Arus Pariwisata Global, PUSTAKA. Vol. 19. No. 2. Agustus

Sudiarta, Made., Danendra, Nyoman., & Luh Vio Ovaliani, 2019, Dampak Pengembangan Desa Penglipuran Sebagai Implementasi Desa Wisata Tradisional, Maha Widya Duta, Vol 3. No. 1. April.

Sudipa, Nyoman. DKK, 2020, Alih Fungsi Lahan di Kawasan Pariwisata Nusa Penida, Jurnal Sains Teknologi & Lingkungan. Vol. 6. No. 2. Desember

Urbanus, I Nyoman & Febianti, 2017, Analisis Dampak Perkembangan Pariwisata Terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Wilayah Bali Selatan, Jurnal Kepariwisataan Dan Hospitalitas , Vol. 1. No. 2. Oktober.

Utama I. P. A. A & Yamin, Muhammad, 2022, Implementasi Tri Hita Karana Sebagai Strategi Pariwisata Bali Berbasis Environmental Security, Review of International Relations, Vol. 4. No. 1, April.

Wahyundaria, Dwi Ajeng & Sunarta, I Nyoman, 2020, Identifikasi Dampak Perkembangan Pariwisata terhadap Lingkungan di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jurnal Destinasi Pariwisata, Vol. 9. No. 1, Juni.

Majalah

Ayyidatiihayaa Afra Geubrina Raseukiy dan Yassar Aulia, 2019, Membuka Cakrawala Terhadap Akses Keadilan Bagi Korban Kejahatan Seksual Di Indonesia: Tinjauan Paradigmatis Atas Penegakan Hukum (Broadening The Horizons Regarding Access To Justice For Victims Of Sexual Violence In Indonesia: Paradigmatic Review On Legal Enforcement), Majalah Hukum Nasional Nomor 1.

Internet

Airlangga Hartarto, 2021, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, siaran pers, HM.4.6/458/set.m.ekon.3/12/2021 pembangunan kepariwisataan melalui pengembangan desa wisata untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, jakarta, 8 desember 2021, https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3520/pembangunan-kepariwisataan-melalui-pengembangan-desa-wisata-untuk-meningkatkan-pertumbuhan-ekonomi. Diakses ada tanggal 12 Januari 2024.

Antaranews Bali, 2018, Ubud tertinggi alih fungsi lahan pertanian, https://bali.antaranews.com/berita/125518/ubud-tertinggi-alih-fungsi-lahan-pertanian. Diakses ada tanggal 12 Januari 2024.

Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, 2022. Perkembangan Pariwisata Provinsi Bali September 2022, https://bali.bps.go.id/pressrelease/2022/11/01/717650/-perkembangan-pariwisata-provinsi-bali-september-2022.html. Diakses ada tanggal 12 Januari 2024.

CNN Indonesia, 2020, Alasan Bali Jadi Salah Satu Pulau Terbaik Di Dunia, https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20220815132133-269-834745/alasan-bali-jadi-salah-satu-pulau-terbaik-dunia. Diakses ada tanggal 12 Januari 2024.

Detik.com, 2022, Jumlahnya Kian Meningkat Bali Kini Miliki 294 Desa Wisata, https://www.detik.com/bali/wisata/d-6233093/jumlahnya-kian-meningkat-bali-kini-miliki-294-desa-wisata. Diakses ada tanggal 12 Januari 2024.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), 2023, Harmonisasi, https://kbbi.web.id/harmonisasi. Diakses ada tanggal 12 Januari 2024.

Loren Turner, 2022, UPDATE: Researching the Harmonization of International Commercial Law, https://www.nyulawglobal.org/globalex/Unification_Harmonization1.html. Diakses ada tanggal 12 Januari 2024.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 5 Dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5.

Diterbitkan

2024-03-30

Cara Mengutip

Made Hendra Wijaya, & Yogi Yasa Wedha. (2024). BAGAIMANA MENGGUNAKAN TEORI LEGAL SISTEM DALAM MENGHARMONISASIKAN DESA WISATA DENGAN PERLINDUNGAN ALAM DI BALI. Jurnal Hukum Saraswati, 6(1), 605–619. https://doi.org/10.36733/jhshs.v6i1.8818

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama