KAJIAN YURIDIS MENGENAI KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ASUH ANAK DARI PASANGAN CERAI BEDA AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1850Kata Kunci:
Hak Asuh Anak, Cerai, Beda AgamaAbstrak
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, dalam kenyataannya, perkawinan tidak selalu berjalan harmonis, terkadang sebuah rumah tangga mendapatkan konflik keluarga yang jika tidak bisa diatasi akan menimbulkan perceraian. Perceraian mengakibatkan putusnya hubungan ikatan perkawinan antara suami dan istri, begitu juga hubungan orang tua dan anak yang berubah menjadi pengasuhan. Karena itu, jika perkawinan dipecahkan oleh hakim maka harus pula diatur tentang pemeliharaan terhadap anak terutama anak yang masih dibawah umur. Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 (a) : pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Rumusan masalah yaitu bagaimanakah kepastian hukum terhadap hak asuh anak dari pasangan cerai beda agama dan bagaimanakahkonsekuensi pasca terjadi cerai beda agama terhadap anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang pada pokoknya dilakukan dengan cara meneliti suatu aturan perundang-undangan, asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum dan menganalisa data sekunder.
Hasilnya adalah bahwa kepastian hukum terhadap hak asuh anak dari pasangan cerai beda agama yaitu perceraian tidak lepas dari dampak negatif, dimana anak kehilangan kasih sayang yang sangat dibutuhkan secara utuh dari kedua orang tuanya, tidak ada anak yang hanya ingin mendapatkan kasih sayang dari ayahnya seorang atau ibunya seorang. Konsekuensi pasca terjadinya cerai beda agama terhadap anak yaitu munculnya kewajiban memelihara anak-anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Kewajiban memelihara anak setelah perceraian dalam istilah fikih disebut hadanah.Secara yuridis normatif, keutamaan ibu mengasuh anak secara eksplisit diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Hakim dapat menggunakan ketentuan tersebut sebagai salah satu landasan hukum dan pertimbangannya dalam memutuskan suatu perkara
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).