KAJIAN YURIDIS MENGENAI KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ASUH ANAK DARI PASANGAN CERAI BEDA AGAMA

Penulis

  • Made Gede Arthadana

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1850

Kata Kunci:

Hak Asuh Anak, Cerai, Beda Agama

Abstrak

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, dalam kenyataannya, perkawinan tidak selalu berjalan harmonis, terkadang sebuah rumah tangga mendapatkan konflik keluarga yang jika tidak bisa diatasi akan menimbulkan perceraian. Perceraian mengakibatkan putusnya hubungan ikatan perkawinan antara suami dan istri, begitu juga hubungan orang tua dan anak yang berubah menjadi pengasuhan. Karena itu, jika perkawinan dipecahkan oleh hakim maka harus pula diatur tentang pemeliharaan terhadap anak terutama anak yang masih dibawah umur. Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 (a) : pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Rumusan masalah yaitu bagaimanakah kepastian hukum terhadap hak asuh anak dari pasangan cerai beda agama dan bagaimanakahkonsekuensi pasca terjadi cerai beda agama terhadap anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang pada pokoknya dilakukan dengan cara meneliti suatu aturan perundang-undangan, asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum dan menganalisa data sekunder.

            Hasilnya adalah bahwa kepastian hukum terhadap hak asuh anak dari pasangan cerai beda agama yaitu perceraian tidak lepas dari dampak negatif, dimana anak kehilangan kasih sayang yang sangat dibutuhkan secara utuh dari kedua orang tuanya, tidak ada anak yang hanya ingin mendapatkan kasih sayang dari ayahnya seorang atau ibunya seorang. Konsekuensi pasca terjadinya cerai beda agama terhadap anak yaitu munculnya kewajiban memelihara anak-anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Kewajiban memelihara anak setelah perceraian dalam istilah fikih disebut hadanah.Secara yuridis normatif, keutamaan ibu mengasuh anak secara eksplisit diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Hakim dapat menggunakan ketentuan tersebut sebagai salah satu landasan hukum dan pertimbangannya dalam memutuskan suatu perkara

Diterbitkan

2021-03-20

Cara Mengutip

Made Gede Arthadana. (2021). KAJIAN YURIDIS MENGENAI KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ASUH ANAK DARI PASANGAN CERAI BEDA AGAMA. Jurnal Hukum Saraswati, 3(1). https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1850