KEBIJAKAN PIDANA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN KERUGIAN KECIL (PATTY CORRUPTION) DENGAN PENDEKATAN KEMANFAATAN

Penulis

  • I Made Agus Mahendra Iswara Kejaksaan Negeri Denpasar
  • I Ketut Kartika Widnyana Fakultas Hukum, Program Studi Hukum Adat, Universitas Hindu Indonesia
  • Made Gede Arthadana Fakultas Hukum, Program Studi Hukum Adat, Universitas Hindu Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i2.2956

Kata Kunci:

Prosecutors' Criminal Policy, Corruption Handling, , Benefit Approach, Kebijakan Pidana Kejaksaan, Penanganan Korupsi, Pendekatan Kemanfaatan

Abstrak

The first discussion is related to the theoretical study of handling criminal cases through the economic approach of law that the Economic Analysis of Law theory or what is referred to as the application of economic theory to legal analysis is a theory that uses economic concepts to explain the effects of the law itself. Several economic concepts used in the study of criminal law policies are: Cost-Benefit Analysis, Behavioral theory, Efficiency-Pareto Optimal. The second discussion is related to the policy of the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia in handling cases of corruption with small losses (patty corruption) with a benefit approach that the Indonesian Attorney General's Office in carrying out its duties and functions, especially in terms of handling corruption cases, issued several internal regulations related to efforts to eradicate corruption through a beneficial approach, namely: Circular Letter of the Junior Attorney General for Special Crimes Number: B-1113/F/Fd.1/05/2010 dated 18 May 2010, Circular Letter of the Junior Attorney General for Special Crimes No: B-765/F/Fd/04/2018 20 April 2018 May 2018, Circular Letter of the Junior Attorney General for Special Crimes Number: B-945/F/Fjp/05/2018 May 04, 2018.

 

 

Pembahasan pertama terkait dengan kajian teoritis penanganan perkara pidana melalui pendekatan economyapproach of law bahwa Teori Economy Analysis of Law atau yang disebut sebagai aplikasi teori ekonomi  untuk analisis hukum merupakan teori yang mempergunakan konsep-konsep ekonomi untuk menjelaskan efek dari hukum itu sendiri. Beberapa konsep ekonomi yang dipergunakan dalam kajian kebijakan hukum  pidana yaitu : Cost-Benefit Analysis, Behavioral theory, Efisiensi-Pareto Optimal. Pembahasan kedua terkait dengan kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan kerugian kecil (pattycorruption) dengan pendekatan kemanfaatan bahwa Bahwa Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, khususnya dalam hal Penanganan perkara tindak pidana korupsi mengeluarkan beberapa aturan internal yang berhubungan dengan upaya pemberantasan korupsi melalui pendekatan kemanfaatan, yaitu : Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-1113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No : B-765/F/Fd/04/201820 April 2018 Mei 2018, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-945/F/Fjp/05/2018 Tanggal 04 Mei 2018.

Diterbitkan

2022-03-14

Cara Mengutip

I Made Agus Mahendra Iswara, I Ketut Kartika Widnyana, & Made Gede Arthadana. (2022). KEBIJAKAN PIDANA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN KERUGIAN KECIL (PATTY CORRUPTION) DENGAN PENDEKATAN KEMANFAATAN. Jurnal Hukum Saraswati, 3(2). https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i2.2956