Analisis Persebaran Bangunan dan Kesesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang di Wilayah Kecamatan Denpasar Selatan Menggunakan CSRT dan SIG
Analysis of Building Distribution and Suitability with a detailed spatial plan in the South Denpasar District Area Using CSRT and GIS
DOI:
https://doi.org/10.36733/alamlestari.v9i1.9466Keywords:
ruang, bangunan, kesesuaian, sebaranAbstract
Pesatnya pertumbuhan pembangunan akan menimbulkan perubahan pola ruang yang diringi dengan pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan pembangunan dan pertumbuhan penduduk menyebabkan perubahan atau alih fungsi lahan untuk kawasan permukiman yang akan menjadi masalah dalam penataan ruangnya. Semakin maraknya isu perubahan fungsi lahan memunculkan kekhawatiran menurunnya tingkat produktivitas pertanian. Langkah pencegahan harus dilakukan setelah melihat indikasi adanya perubahan fungsi lahan agar sesuai dengan perencanaannya. Penelitian untuk menganalisis sebaran bangunan yang ada di suatu wilayah perlu dilakukan untuk mengetahui bagaimana kesesuaian pembangunan fisik terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah dibuat apakah sesuai dengan kawasan peruntukannya di Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kesesuaian persebaran bangunan di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan terhadap RDTR WP Selatan Kota Denpasar khususnya pada Zona RTH dan Zona Pertanian. Hasil hasil analisis yang sudah dilakukan, diperoleh data kesesuaian persebaran bangunan di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan terhadap RDTR WP Selatan Kota Denpasar khususnya pada Zona RTH dan Zona Pertanian sebagai berikut : (1) terdapat 87.364 bangunan yang tersebar di Wilayah Kecamatan Denpasar yang berada di atas wilayah RDTR WP Selatan Kota Denpasar, dengan persentase peruntukan tertinggi adalah perumahan dengan kepadatan sedang dengan persentase 48,81%, (2) hasil ekstraksi ditemukan 4.400 bangunan yang berada pada Zona RTH dan Pertanian jumlah ini sebesar 5,04% dari jumlah keseluruhan bangunan yang terletak di wilayah RDTR WP Selatan Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Selatan, (3) ditemukan kondisi bahwa secara luasan bangunan yang masuk ke dalam Zona RTH dan Pertanian tidak semua bangunan masuk secara keseluruhan. Terdapat kondisi bahwa hanya sebagian luas dari bangunan yang masuk ke dalam zona tersebut. Hasil analisa menunjukkan 397 fisik bangunan masuk secara keseluruhan pada Zona RTH dan Zona Pertanian (0,45%) dan 4.003 bangunan hanya sebagian dari luas bangunan yang masuk zona tersebut (4,58%), dan (4) Hasil validasi diperoleh dari interpretasi dan matrik confusion diperoleh tingkat akurasi sebesar 80%.
References
Ahmed, Z., Asghar, M.M., M.N., & Nawaz, K. (2020). Moving toward a sustainable environment: The dynamic linkage betweer natural resource, human capital, urbanization, economic growth, and ecological footprint in chine. Resource Policy, 67(April), 101677. https://doi.org/10.1016/j.resourpol.2020.101677
Arifin, H.S. (2014). Revitalisasi Ruang terbuka biru sebagai upaya manajemen lanskap pada skala Bio Regional. Risalah Kebijakan Pertanian dan Lingkungan. 1(3). 172-180
BPS Kota Denpasar. 2021. Kecamatan Denpasar Selatan Dalam Angka Tahun 2021. Denpasar
Christiawan, P.I. (2019). Tipe Urban Sprawl dan eksistensi Pertanian di Wilayah Pinggiran Kota Denpasar. Jurnal Wilayah dan Lingkungan. 7(2). 79-89.
Kantaatmadja, M.K. Hukum Angkasa Dan Hukum Tata Ruang, Bandung:Mandar Maju Bandung, 1994, hal.15
Mukhoriyah, Sari, N.M., Sharika, M., & Hanifati, L.N. (2019). Identifiksi Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Kecamatan Kramat Jati Kodya Jakarta Timur Menggunakan Citra Pleiades. Jurnal Planologi, 16(2), 158-168
Purbawiyatna, A., Kartodiharjo, H., Alikodra, H.S., & Prasetyo, L.B. (2012). Analisis Kebijakan Pengelolaan Hutan Rakyat untuk Mendorong Fungsi Lindung. Jurnal Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, 2(1), 1-10
Silalahi, M. Daud. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Alumni Bandung.2006 hal 80.
Sudipa N, Mahendra MS, Adnyana WS, Pujaastawa IB. Alih Fungsi Lahan di Kawasan Pariwisata Nusa Penida. Jurnal Sains Teknologi & Lingkungan. 2020 Dec;6(2):182. DOI: 10.29303/jstl.v6i2.167.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 1 angka (1)
Undang – undang Nomor 26 Tahun 2007. Op.,Cit. pasal 1 angka (2).