Tinjauan Yuridis Terhadap Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Kata Kunci:
TAPERA, Regulation, Social Justice, Legal ProtectionAbstrak
Penelitian ini mengkaji UU Nomor 4 Tahun 2016 dan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) serta mengevaluasi perlindungan hukum bagi peserta dalam perselisihan menggunakan metode normatif. Fokus penelitian ini adalah pada kesesuaian peraturan Tapera dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tapera dirancang untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Namun, kebijakan ini dikritik karena membebani pekerja dengan potongan gaji yang signifikan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Perlindungan hukum bagi peserta, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan transparan, sangat penting untuk memastikan keadilan dan keamanan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbaikan dalam pelaksanaan Tapera diperlukan untuk mencapai tujuan perumahan nasional yang adil dan merata.
Referensi
Buku
Ahmad Fadlil Sumadi. 2011. Independensi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Vol. 8, Nomor 5.
Asshiddiqie, Jimly, 2005, Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.
Barendt, Eric, 1998, An Introduction to Constitutional law. London : Oxford University Press.
Buyung, Adnan. 1995. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indone Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.
Mahfud MD, 2011, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
Siahaan, Maruarar. 2005. “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”. Jakarta: Konstitusi Press.
_____________, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta dan Kepaniteraan MK RI.
Jurnal
Ahmad Fadlil Sumadi. 2011. Independensi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Vol. 8, Nomor 5.
Internet
Katherine Glenn Bass and Sujit Choudry, 2024, Constitutional Review in New Democracies, 2024,http://www.democracyreporting.org/files/dribp40_en_constitutional_, diakses pada 16 April 2024.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitus
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).