PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN DENGAN SIMBUL KERIS PERSPEKTIF UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Perempuan, Perkawinan dengan simbul kerisAbstrak
Sebagai mahluk sosial manusia pasti melakukan hubungan dengan manusia lain. Hubungan tersebut dapat berupa hubungan yang bersifat bisnis, sosial, tetapi sering dibarengi dengan perkawinan. Masalah perkawinan sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Secara umum Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki laki dengan perempuan sebagai suami istri untuk membentuk rumah tangga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Jadi Perkawinan dilangsungkan antara seorang istri dengan seorang pria. Dalam kenyataan di masyarakat ada perkawinan yang dilangsungkan dengan simbul, dimana karena sesuatu hal seorang perempuan dikawinkan dengan memakai simbul yang berupa sebilah kris, yang disebut dengan perkawinan dengan kris. Perkawinan dengan simbul kris dari perspektif hukum adat dianggap sah karena merupakan tradisi yang diterima dari zaman kerajaan pada masa lalu.Perkawinan dengan simbul keris terjadi apabila pihak calon suami tidak hadir dan sudah tidak ada (meninggal) pada saat upacara perkawinan itu dilangsungkan, tetapi perkawinan tetap dilangsungkan di rumah suami dengan memakai simbul keris. Jadi perkawinan dilangsungkan hanya dihadiri oleh pihak istri, sehingga akan sangat berdampak pada psikologis isteri tersebut. Disisi lain Undang Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia menyatakan bahwa perkawinan dianggap ada apabila calon suami istri ada pada saat perkawinan dilangsungkan. dan tidak mengenal adanya perkawinan dengan simbul simbul, dan apabila dikaitkan dengan perkawinan dengan simbul keris akan menimbulkan permasalahan terhadap keabsahan dari perkawinan tersebut.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).