PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN DENGAN SIMBUL KERIS PERSPEKTIF UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • I Gusti Ngurah Anom Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • I Wayan Eka Artajaya Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perempuan, Perkawinan dengan simbul keris

Abstract

Sebagai mahluk sosial manusia pasti melakukan hubungan dengan manusia lain. Hubungan tersebut dapat berupa hubungan yang bersifat bisnis, sosial, tetapi sering dibarengi dengan perkawinan. Masalah perkawinan sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Secara umum Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki laki dengan perempuan sebagai suami istri untuk membentuk rumah tangga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Jadi Perkawinan dilangsungkan antara seorang istri dengan seorang pria. Dalam kenyataan di masyarakat ada perkawinan yang dilangsungkan dengan simbul, dimana karena sesuatu hal seorang perempuan dikawinkan dengan memakai simbul yang berupa sebilah kris, yang disebut dengan perkawinan dengan kris. Perkawinan dengan simbul kris dari perspektif hukum adat dianggap sah karena merupakan tradisi yang diterima dari zaman kerajaan pada masa lalu.Perkawinan dengan simbul keris terjadi apabila pihak calon suami tidak hadir dan sudah tidak ada (meninggal) pada saat upacara perkawinan itu dilangsungkan, tetapi perkawinan tetap dilangsungkan di rumah suami dengan memakai simbul keris. Jadi perkawinan dilangsungkan hanya dihadiri oleh pihak istri, sehingga akan sangat berdampak pada psikologis isteri tersebut. Disisi lain Undang Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia menyatakan bahwa perkawinan dianggap ada apabila calon suami istri ada pada saat perkawinan dilangsungkan. dan tidak mengenal adanya perkawinan dengan simbul simbul, dan apabila dikaitkan dengan perkawinan dengan simbul keris akan menimbulkan permasalahan terhadap keabsahan dari perkawinan tersebut.

Downloads

Published

2019-09-30

How to Cite

Anom, I. G. N., & Artajaya, I. W. E. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN DENGAN SIMBUL KERIS PERSPEKTIF UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 1(2). Retrieved from https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/656