KEBIJAKAN KSP MEGA MANDIRI BANJAR SELAT DALAM MENGATASI HAMBATAN PADA MASA PANDEMI COVID 19 (Penelitian di KSP Mega Mandiri Banjar Selat, Desa Selat, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung)

Penulis

  • I Made Artana Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
  • Kadek Ary Purnama Dewi Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar
  • I Kadek Maha Giri Putra Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Kata Kunci:

Pandemi Covid 19. Koperasi. Hambatan KSP

Abstrak

Pandemi Covid 19 yang melanda dunia termasuk melanda Indonesia menyebabkan terpengaruhnya seluruh kehidupan masyarakat, karena pandemi covid 19 kehidupan masyarakat mengalami kesulitan. Tergangunya kesehatan masyarakat secara luas. Terjadinya pembatasan – pembatasan sebagai upayauntuk mengendalikan covid 19 ini. Banyak pekerja yang dirumahkan dalam waktu yang tidak dapat ditentukan, bahkan terjadi PHK secara besar-besaran. Yang menyebabkan terpuruknya ekonomi nasional dan berpengaruh terhadap sistem ekonomi nasional. Menurunnya daya beli masyarakat, serta kesulitan lembaga keuangan, termasuk Koperasi ( KSP) dalam mempertahankan usahanya. Untuk mengatasi kesulitan tersebut maka KSP khusunya melakukan langkah-langkah strategis. Hambatan yang dihadapi KSP Mega Mandiri Br. Selat, Desa Selat. Kecamatan Abiansemal. Kabupaten Badung pada masa Pandemi Covid 19 ini. adalah kredit kurang lancar sampai dengan macet semakin besar hal ini akibat dari banyak debitur KSP Mega Mandiri Br. Selat, Desa Selat. Kecamatan Abiansemal. Kabupaten Badung yang kehilangan pekerjaan dengan demikian kemampuan bayar dari debitur menjadi menurun. Kebijakan yang dilakukan oleh KSP Mega Mandiri Banjar Selat, Desa Selat. Kecamatan Abiansemal. Kabupaten Badung pada masa pandemi Covid 19 terhadap Terhadap kredit kurang lancar karyawan berusaha untuk menghubungi debitur dan mengusahakan membayar bunga pinjamannya walau pokok pinjamannya dibayar sedikit (tidak sesuai dengan yang seharusnya). Terhadap kredit macet maka KSP Mega Mandiri Banjar Selat, Desa Selat. Kecamatan Abiansemal. Kabupaten Badung memberikan Surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua. Jika surat peringatan tidak direspon, maka debitur di tawarkan untuk resstrukturisasi/penjadwalan hutangnya.

Referensi

I. BUKU.

Agus Edhi Susanto, dan Firdaus M, 2002, Perkoperasian, Sejarah, Teori dan Praktek, : Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ali, Achmad, Wiwie Heryani, 2012, Menjelajah Kajian Empiris Terhadap Hukum, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Asikin, Zainal Amiruddin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafika Persada, Jakarta.

Djohan, Warman, 2000, Kredit Bank Alternatif Pembiayaan dan Pengajuannya, PT. Mutiara Sumber Widya, Jakarta.

Firdaus, Rachmat 2003, Koperasi Indonesia dalam perkembangannya Jakarta, Sinar Grafika. Jakarta.

Hadikusuma, Sutantya Rahardja, 2005, Hukum Koperasi Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Martokusumo, Sudikno, 2002, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Cetakan ketiga. Penerbit Liberty Yogyakarta.

Naja, Daeng, H.R. 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan tahun 2012. UI Press, Jakarta.

--------- 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudarsono dan Edilius.2005. Koperasi Dalam Teoridan Praktek. Adi Mahasatya, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2010, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.

III. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992. Tentang Koperasi.

Anggaran Dasar KSP Mega Mandiri Banjar Selat. Desa Selat. Kecamatan Abiansemal. Kabupaten Badung.

Diterbitkan

2023-05-06

Cara Mengutip

I Made Artana, Kadek Ary Purnama Dewi, & I Kadek Maha Giri Putra. (2023). KEBIJAKAN KSP MEGA MANDIRI BANJAR SELAT DALAM MENGATASI HAMBATAN PADA MASA PANDEMI COVID 19 (Penelitian di KSP Mega Mandiri Banjar Selat, Desa Selat, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung) . Jurnal Hukum Saraswati, 5(1), 296–309. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/6222