TINJAUN YURIDIS TERHADAP UJAR KEBENCIAN YANG DILAKUKAN OLEH I GEDE ARY ASTINA DALAM UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstrak
Ujaran kebencian dalam kehidupan manusia saat ini yang berupa ungkapan, hasutan, dan provokasi kebencian kepada seseorang atau suatu kelompok lain, dalam hal berbagai aspek berupa, agama, cacat, orientasi seksual, gender, ras, warna kulit, kewarganegaraan, dan lain-lain. Jika hate speech tidak di tangani dengan efektif, efesien dan ditangani sesuai hukum yang berlaku, bisa menimbulkan suatu dampak konflik sosial yang bisa memicu tindak diskriminasi, kekerasan dan atau penghilangan nyawa. Dengan timbulnya dampak yang sangat membahayakan bagi korban hate speech, maka penulis mendapatkan rumusan masalah dalam menangani hate speech yaitu, perlindungan hukum bagi korban hate speech dan sanksi pidana bagi pelaku hate speech. Penelitian ini mengunakan metode penulisan normative dan menggunakan pendekatan permasalahan perundang-undangan yang berkaitan dengan hate speech Kemudian bahan penelitian di kaji. Hasil dari penelitian teori perlindungan hukum bagi korban hate speech supaya tercapainya rasa aman dan dapat melindungi bagi mereka yang menjadi korban hate speech. Hate speech dapat dikatakan sebagai tindak pidana karena telah melakukan suatu Tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja harus dipertanggungkawabkan atas tindakannnya berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Referensi
Sunarso Siswanto, 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus Prita Mulyasari, Jakarta, Rineka Cipta, Hlm. 39
Anonim. 2020, “Putusan PN Denpasar Terhadap I Gede Ary Astina Alias Jerinx”, Institute For Criminal Justice Reform, https://icjr.or.id/wp content/uploads/2020/11/putusanjrx-tingkat-1_edited.pdf.
Surat Edaran Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Baca artikel CNN Indonesia "Kronologi Kasus 'IDI Kacung WHO' Berujung JerinxTersangka" https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200812165843-12-535021/kronologi-kasus-idi-kacung-who-berujung-jerinx-tersangka
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Copyright notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).