TINJAUN YURIDIS TERHADAP UJAR KEBENCIAN YANG DILAKUKAN OLEH I GEDE ARY ASTINA DALAM UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Penulis

  • I Gusti Ayu Diah Utari P.T. Heronusa Denpasar

Abstrak

Ujaran kebencian dalam kehidupan manusia saat ini yang berupa ungkapan, hasutan, dan provokasi kebencian kepada seseorang atau suatu kelompok lain, dalam hal berbagai aspek berupa, agama, cacat, orientasi seksual, gender, ras, warna kulit, kewarganegaraan, dan lain-lain. Jika hate speech tidak di tangani dengan efektif, efesien dan ditangani sesuai hukum yang berlaku, bisa menimbulkan suatu dampak konflik sosial yang bisa memicu tindak diskriminasi, kekerasan dan atau penghilangan nyawa. Dengan timbulnya dampak yang sangat membahayakan bagi korban hate speech, maka penulis mendapatkan rumusan masalah dalam menangani hate speech yaitu, perlindungan hukum bagi korban hate speech dan sanksi pidana bagi pelaku hate speech. Penelitian ini mengunakan metode penulisan normative dan menggunakan pendekatan permasalahan perundang-undangan yang berkaitan dengan hate speech Kemudian bahan penelitian di kaji. Hasil dari penelitian teori perlindungan hukum bagi korban hate speech supaya tercapainya rasa aman dan dapat melindungi bagi mereka yang menjadi korban hate speech. Hate speech dapat dikatakan sebagai tindak pidana karena telah melakukan suatu Tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja harus dipertanggungkawabkan atas tindakannnya berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Referensi

Sunarso Siswanto, 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus Prita Mulyasari, Jakarta, Rineka Cipta, Hlm. 39

 Anonim. 2020, “Putusan PN Denpasar Terhadap I Gede Ary Astina Alias Jerinx”, Institute For Criminal Justice Reform, https://icjr.or.id/wp content/uploads/2020/11/putusanjrx-tingkat-1_edited.pdf.

 Surat Edaran Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Ujaran Kebencian (Hate Speech)

 Baca artikel CNN Indonesia "Kronologi Kasus 'IDI Kacung WHO' Berujung JerinxTersangka" https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200812165843-12-535021/kronologi-kasus-idi-kacung-who-berujung-jerinx-tersangka

Diterbitkan

2022-09-30

Cara Mengutip

I Gusti Ayu Diah Utari. (2022). TINJAUN YURIDIS TERHADAP UJAR KEBENCIAN YANG DILAKUKAN OLEH I GEDE ARY ASTINA DALAM UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Hukum Saraswati, 4(2), 266–273. Diambil dari https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/5957