FUNGSIONALITAS PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS BERBASIS DIGITAL DALAM PENCEGAHAN KORUPSI DI INDONESIA

Penulis

  • I MADE AGUS MAHENDRA ISWARA, S.H., M.H. Kejaksaan Negeri Cimahi

DOI:

https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2.1378

Kata Kunci:

Pencegahan, Korupsi, TP4

Abstrak

Konsekuensi dari banyaknya pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan potensi penyimpangan korupsi cukup tinggi. Sebagai upaya mengatasi hal tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan antara lain turut menciptakan kondisi mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Pada awalnya Kejaksaan RI membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia. Adapun salah satu tugas dan fungsinya adalah mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif. Namun dalam perjalananya Tim TP4 dibubarkan sebab banyak ditemukan penyimpangan. Bubarnya TP4 tidak menghalangi Kejaksaan RI untuk tetap melaksanakan pengamanan pembangunan strategis melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.Bahwa kegagalan Tim TP4 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan pengamanan pembangunan salah satunya disebabkan kinerja aparat kejaksaan masihberifat pasif dan bersifat formal.Suatu pembangunan strategis merupakan program prioritas presiden maka diperlukan tindakan strategis. Oleh karena itu perlu fungsionalisasi PPS berbasis digital sebagai solusi pencegahan korupsi dan mensukseskan pembangunan strategis.

Diterbitkan

2020-09-05

Cara Mengutip

I MADE AGUS MAHENDRA ISWARA, S.H., M.H. (2020). FUNGSIONALITAS PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS BERBASIS DIGITAL DALAM PENCEGAHAN KORUPSI DI INDONESIA. Jurnal Hukum Saraswati, 2(2). https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2.1378