Optimalisasi Kekayaan Intelektual (KI) Sebagai Jaminan Utang Dalam PP No. 24 Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i1.8969Keywords:
Kekayaan Intelektual, Jaminan Utang, PP No. 24 Tahun 2022, Ekonomi Kreatif.Abstract
Diaturnya materi mengenai KI sebagai jaminan kredit perbankan secara tidak langsung menjadi landasan motivasi bagi para kreator, pencipta, inventor untuk lebih produktif dalam menciptakan karya-karya baru. Ini berarti juga menjadi dasar adanya pengakuan bahwa negara menghargai karya mereka. Namun dalam penerapannya beberapa regulasi di Indonesia yang mengatur mengenai KI sebagai jaminan kredit dirasa belum optimal, karena masih adanya problematika yang belum terjawab dari peraturan-peraturan tersebut.
Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum Normatif. Pendekatan yang digunakan untuk memecah permasalahan pada penelitian ini yaitu Pendekatan perundang-undangan (The statue approach ) dan Pendekatan Konseptual (The Conceptual Approach). Sumber Data hukum yang akan digunakan menunjang pembahasan permasalahan diatas adalah bahan hukum primer, sekunder.
Urgensi pembentukan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif adalah untuk menciptakan dan mengembangkan perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Pengaturan optimalisasi KI sebagai jaminan utang dalam PP No. 24 Tahun 2022 merupakan bentuk kemajuan negara untuk mewujudkan perlindungan hak-hak masyarakat melalui KI, hal ini tentu dilihat dari pengaturan materi pokok dalam PP.
References
Buku
Dharmawan, Ni Ketut Suspati, dkk, 2012, Hak Kekayaan Intelektual, Deepublish Group CV Budi Utama
Rizkia, Nanda Dwi dan Fardiansyah, Hardi, 2022, Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar, Widina Bhakti Persada, Bandung
Roisah, Kholis. 2015, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual HKI: Sejarah, Pengertian dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masa, Setara Press, Malang
Witanto, D.Y. 2015, Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Aspek Perikatan, Pendaftaran, Dan Eksekusi, CV Mandar Maju, Bandung
Jurnal
Cahyaningrum, Dian. 2022, Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang Pelaku Ekonomi Kreatif, Jurnal Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. XIV, No. 15, Agustus 2022.
Kurnianingrum, Trias Palupi. 2017, Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Intellectual Property As Banking Credit Guarantee, Jurnal Negara Hukum, Vol 8, No.1, Juni 2017.
Reskin, Gerrid Williem Karlosa dan Wirdyaningsih, 2022, Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang Menurut PP Nomor 24 Tahun 2022, Jurnal PALAR (PakuanLawReview) Vol. 08, No.04, Oktober-Desember2022.
Rizkiawan, Teguh. 2022, Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan: Prospek dan Kendala, Jurnal LEX Renaissance Vol. 7 No. 4 Oktober 2022.
Yulandari, Susanti. 2022, Jaminan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual: Analisis Peraturan Pemerintah Tentang Ekonomi Kreatif, Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, Vol. 11, No. 2, 2022.
Internet
IPOS: The Intllectual Property Office of Singapore, URL: https://www.ipos.gov.sg, diakses pada 26 April 2024.
Ojk.go.id. (2022). Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang. URL: https://www.ojk.go.id/ojk-institute/en/capacitybuilding/upcoming/1110/prospek- hak-kekayaan-intelektual-hki-sebagai-jaminan-utang, diakses pada 26 April 2024.
Weizhen, Tan. Todayonline, Bussiness Singapore Firms can Now Use IP Assets Collateral Bank Loan, URL: http://www.todayonline.com/business/singapore- firms-can-now-use-ip-assets-collateral-bank-loans, diakses tanggal 26 April 2024.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi kreatif