IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT

Authors

  • Gede Agung Wirawan Nusantara Nusantara Law Firm

DOI:

https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i1.8967

Keywords:

Perjanjian Kawin, Pisah Harta, Perjanjian Kredit

Abstract

Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan. Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan yang sudah ada di tengah perjalanan perkawinan dapat menggunakan Keputusan MK No 69/PUU-XIII/2015. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, Perjanjian Perkawinan Menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan mengetahui Implikasi Perjanjian Pisah harta dalam Penandatangan Perjanjian Kredit. Penelitian ini adalah penelitian dengan aspek hukum normatif. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk menghasilkan kesimpulan, penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Ini berarti bahwa data dan masalah yang dibahas harus dikaitkan satu sama lain. Adapun hasil penelitian ini adalah Menurut keputusan MK, perjanjian perkawinan dibuat dengan kesepakatan bersama dan ditandatangani secara tertulis oleh petugas yaitu pencatat perkawinan sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Perjanjian ini mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian kawin pisah harta tidak hanya membatasi harta benda perkawinan tetapi juga membatasi untung rugi. Implikasi dari perjanjian kawin pisah harta terhadap penandatangan perjanjian kredit adalah Para pihak akan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua hutang yang mereka miliki sebelum dan selama perkawinan, sehingga jika salah satu pihak dianggap tidak mampu membayar semua hutang, harta pihak lainnya dalam perjanjian perkawinan tidak akan terganggu, tetapi akan ada pemisahan untung rugi

References

Buku

Amiruddin dan Asikin, Z., 2020, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Ed. Revisi. Depok: Rajawali Press.

Jehani, L., 2012, Tanya Jawab Hukum Perkawinan Pedoman Bagi (Calon) Suami Istri, Cetakan Pertama. Jakarta: Rana Pustaka.

Khomariah, 2004, Hukum Perdata. Malang: UMM Press.

Mulono, M. G. I. R., 1982, Penjelasan Istilah-Istilah Hukum Belanda Indonesia. Jakarta: Ghalia.

Prawirohamidjojo, S. , 1986, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.

Prawirohamidjoyo, S. dan Pohan, M., 2000, Hukum Orang dan Keluarga. Surabaya: Airlangga University Press.

Subekti, R. , 1996, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Jurnal

Agustine, O. V. , 2017, Politik Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 dalam Menciptakan Keharmonisan Perkawinan. Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 6, No. 1

Arief, H., 2017, Perjanjian dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif di Indonesia), Jurnal Al’Adl, Vol. 9, No. 2.

Asyatama, F. dan Ridwan, F. H., 2021, Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 2.

Dwinopanti, E. , 2017, Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notaris, Lex Renaissance, Vol. 2, No. 1

Erkoc Baydar, T. , 2023. A secret marriage and denied rights: A critique from an Islamic law perspective, Religions, Vol. 14, No. 4.

Faradz, H. (2008). Tujuan dan Manfaat Perjanjian Perkawinan. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8, No. 3.

Gorda, A.A.A. N.S.R., 2023, Akibat Hukum Untuk Pemegang Hak Tanggungan Atas Vonis Mahkamah Konstitusi Nomor. 69/ PUU-XIII/ 2015 Tentang Perjanjian Pernikahan, Jurnal Analisis Hukum, Vol. 6, No. 1.

Inayatillaha, R., Judiasih, S. D., dan Afriana, A., 2018, Pertanggungjawaban Suami Isteri dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Harta Bersama pada Perkawinan dengan Perjanjian Kawin, ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 1, No. 2.

Judiasih, S. D. , 2017. Pertaruhan Esensi Itikad Baik dalam Pembuatan Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2 015, NOTARIIL Jurnal Kenotariatan, Vol. 1, No. 2.

Monika, R., Ismelina, M. dan Rahayu, F., 2022, Keabsahan Hukum Akta Pisah Harta dalam Perkawinan Setelah Perkawinan Dilangsungkan, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 7, No. 9.

Paramita, E., 2017, Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang Tidak Disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, Jurnal Repertorium, Vol. 4, No. 2.

Pratama, A. D. , 2018, Kedudukan Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Perkawinan Campuran Tanpa Adanya Perjanjian Pisah Harta, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 3, No. 2.

Prihandini, Y. D. , 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Atas Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan, Lex Renaissance, Vol. 2, No. 4.

Siburian, E. P. , 2015, Perjanjian Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Terhadap Harta Warisan dan Kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu–Viii/2010 Tentang Masalah Anak Luar Kawin, Lex Privatum, Vol. 3, No. 3.

Werdiningsih, W. , 2023. Asas Publisitas Perjanjian Perkawinan (Post Nuptial Agreement): Konsep Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga. Jurnal Ilmu Kenotariatan, Vol. 4, No. 1.

Downloads

Published

2024-03-30